Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah Klausul Contoh

Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah. ⮚ Tujuan Tujuan merupakan penyebaran atau implementasi dari pernyatan misi dan merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yaitu Mewujudkan Iklim Investasi yang Kondusif dan Berdaya Saing. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu sesuai dengan yang akan dicapai oleh setiap instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu serta harus menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran yang ingin dicapai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah sebagai berikut :
Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah. III-56 3.3. Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan ................................................... III-57 BAB IV.
Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah. Dalam rangka mempermudah dalam memahami Rencana Kerja berikut ini akan dirumuskan mulai dari visi sampai dengan sasaran.
Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah. Visi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ponorogo mengacu pada visi Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Ponorogo. Sedangkan misinya merujuk pada misi pertama Kepala Daerah yaitu : Misi 4, “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Amanah, Tangkas dan Responsif”.
Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah 

Related to Tujuan dan Sasaran Renja Perangkat Daerah

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA DANA CASH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA XXXX XXXX, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIPTA XXXX XXXX.

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: