Strategi dan Kebijakan Klausul Contoh

Strategi dan Kebijakan. Strategi - Mengoptimalkan koordinasi perencanaan pembangunan di semua jenjang sesuai tupoksi masing-masing bidang. - Mengembangkan secara sistematis kegiatan dan Tugas Aparatur Dinas Perhubungan - Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung kegiatan Dinas Perhubungan. - Mengembangkan kemitraan dengan berbagai instansi terkait dalam bidang perhubungan. • Kebijakan - Melaksanakan koordinasi pembangunan secara terpadu yang meliputi seluruh ruang lingkup kegiatan Dinas Perhubungan. - Mengkoordinir dan menfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tugas rutin Dinas Perhubungan. - Meningkatkan keikutsertaan aparatur dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang Perhubungan. - Mengadakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana kantor dan kebutuhan aparatur. - Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian dan keuangan aparatur. - Melaksanakan pelayanan publik dalam ruang lingkup kegiatan perhubungan. - Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan sistem perencanaan dan pelayanan publik bidang Perhubungan.
Strategi dan Kebijakan. Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi serta mencapai tujuan dan sasaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli. seperti tersebut diatas, ditempuh dengan strategi pokok penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan hasil analisis sebagai berikut :
Strategi dan Kebijakan. STRATEGI dan KEBIJAKAN dalam Renstra BKBPP Kota Banjar adalah strategi dan kebijakan BKBPP Kota Banjar untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam Rancangan Awal RPJMD. Strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD menunjukkan bagaimana cara SKPD mencapai tujuan, sasaran jangka menengah SKPD, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD. Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan serta sasarannya perlu dipertegas tentang upaya atau cara untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui strategi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang akan dilaksanakan selama lima tahun hingga tahun 2018. Strategi Pembangunan Daerah tersebut terdiri dari Kebijakan Pembangunan dan Program Pembangunan dan Pelayanan dari Badan Keluarga Berencana Banjar yang antara lain mencakup beberapa kebijakan. Adapun yang menjadi Strategi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang sesuai dengan kewenangan dalam menetapkan kebijakan mempunyai strategi : 1. Sasaran 1 : Meningkatnya Aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki Kompetensi dan mampu memberikan pelayanan prima. Strategi : Meningkatkan Kompetensi SDM Aparatur dan Sarana Prasarana Untuk Mendukung Pelayanan Prima . Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu: a. Penerapan sistem pelatihan dan pengembangan SDM aparatur yang sesuai dengan kebutuhan b. Penerapan standar pelayanan minimal terhadap aparatur c. Evaluasi terhadap program dan kegiatan 2. Sasaran 2 : Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana Badan dan ketersediaan data mikro dan informasi BKBPP. Strategi : Meningkatkan Optimalisasi data dan informasi yang akurat dan Pengoptimalan pencatatan pelaporan yang akurat. Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu: a. Pengoptimalan dan Peningkatan data yang akurat dan akuntabel. b. Meningkatkan Integritas Program. 3. Sasaran 3 : Meningkatnya kemampuan ekonomi keluarga Pra sejahtera. 1. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Miskin dalam Bidang Ekonomi 2. Melaksanakan koordinasi antar lembaga dan lintas sektor Kebijakan yang ditempuh untuk melaksanakan strategi ini yaitu:
Strategi dan Kebijakan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak- pihak yang terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan , misi, dan visi organisasi. Strategi yang akan dirumuskan dalam lima tahun mendatang adalah sebagai berikut: 1. Merencanakan Pembangunan, Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan jembatan, dan prasarana permukiman yang berkualitas. 2. Melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang, Meningkatkan Sosialisasi dan pembinaan, serta melakukan pengendalian pemanfaatan ruang. 3. Merencanakan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jaringan Irigasi Teknis dan Rawa yang tepat guna. Kebijakan yang dipergunakan dalam perencanaan strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanjung Jabung Barat adalah sebagai berikut: 1. Menyusun rencana penanganan Jalan dan jembatan yang berkualitas dan menghubungkan semua wilayah. Menyusun rencana revitalisasi, Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan SPAM dan SPAM BJP. 2. Menyusun rencana kegiatan TURBINLAKWAS Tata Ruang. 3. Menyusun rencana. Pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mencapai hasil pertanian yang optimal. Adapun program dan kegiatan utama yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Tahun 2021-2026 yaitu:
Strategi dan Kebijakan. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru sebagai salah satu instansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam penetapan Visinya tentu harus mengacu kepada Visi Kota Banjarbaru dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsinya. Visi Kota Banjarbaru adalah ‘ Terwujudnya Kota Banjarbaru Sebagai Kota Pelayanan Yang Berkarakter’, dengan memperhatikan Visi tersebut maka Visi BKPP adalah “ Terwujudnya Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Berkualitas”. (1) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur, (2) Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Berbasis Teknologi Informasi, (3) Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja SKPD. (2) Meningkatnya pelayanan administrasi kepegawaian, (3) Tersedianya laporan kinerja yang optimal. 1. Misi 1 Peningkatan kualitas sumber daya aparatur dengan tujuan agar tersedianya aparatur yang memenuhi standar kompetensi maka strategi dan kebijakan yang harus dilakukan adalah : a. Konsistensi dalam penetapan Reward & punishment b. Melaksanakan Assesment dan sistem pengembangan aparatur yang berbasis merit c. Melaksanakan seleksi pengangkatan jabatan secara terbuka d. Pendistribusian dan penataan pegawai sesuai hasil pemetaan e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan pelatihan f. Berkoordinasi dengan pihak terkait masalah Analisis Jabatan Kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah konsistensi dalam penerapan standar kompetensi dalam penempatan pegawai 2. Misi 2 Peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian berbasis teknologi informasi, ditetapkan Strategi dan Kebijakan adalah : a. Memanfaatkan informasi teknologi dalam pelayanan administrasi pegawai b. Merubah mindset petugas pelayanan dari dilayani menjadi melayani c. Meningkatkan sarana dan prasarana d. Penguatan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelayanan administrasi Kebijakan yang dilaksanakan adalah Konsistensi dalam pelaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian 3. Misi 3 Peningkatan kualitas pengelolaan kinerja SKPD, Strategi dan Kebijakan yang dilakukan : a. Sinkronisasi pengelolaan keuangan dan aset dengan SIMDA keuangan serta SIMDA barang b. Sinergitas pelaporan kinerja dengan peraturan perundang undangan Kebijakan yang dilaksanakan adalah Konsistensi pengelolaan keuangan, asset dan kinerja SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Strategi dan Kebijakan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan dalam Rencana Startegis Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2017-2021, perlu ditetapkan strategi dan kebijakan yang akan menjadi arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya air yang menitikberatkan pada : 1. Sasaran meningkatnya upaya konservasi sumber daya air 2. Sasaran meningkatnya kinerja layanan irigasi 3. Sasaran meningkatnya kapasitas pengendalian daya rusak air
Strategi dan Kebijakan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran BUM Desa adalah sebagai berikut: Menyiapkan Sumber Daya Manusia BUMDesa yang profesional Pelayanan prima (jemput bola) Kepada konsumen dengan cepat,tepat akurat dan ramah. Sosialisasi program di ruang publik melalui medsos, media cetak serta kelompok masyarakat. Menciptakan inovasi baru dalam usaha serta membuat bisnis plan sesuai dengan potensi Desa. Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran BUM Desa adalah sebagai berikut: Menciptakan iklim Usaha yang produktif Melibatkan Peran aktif masyarakat, lembaga desa serta investor/stakeholder,untuk ikut serta membangun Usaha Bumdes Membuat SOP yang terukur, terarah, Akuntabel serta terjangkau dan dapat dan dipertanggung jawabkan.
Strategi dan Kebijakan. III - 12
Strategi dan Kebijakan. Sasaran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah) terdiri dari 3 ( tiga ) sasaran yaitu : 1. Meningkatnya Pertumbuhan Investasi 2. Meningkatnya kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan public di bidang Perizinan dan Non Perizinan 3. Meningkatnya kapasitas dan integrasi aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan prima
Strategi dan Kebijakan. 5.1 Strategi............................................................................... 62