Strategi dan Kebijakan Klausul Contoh

Strategi dan Kebijakan. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru sebagai salah satu instansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam penetapan Visinya tentu harus mengacu kepada Visi Kota Banjarbaru dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsinya. Visi Kota Banjarbaru adalah ‘ Terwujudnya Kota Banjarbaru Sebagai Kota Pelayanan Yang Berkarakter’, dengan memperhatikan Visi tersebut maka Visi BKPP adalah “ Terwujudnya Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Berkualitas”.
Strategi dan Kebijakan. Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi serta mencapai tujuan dan sasaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli. seperti tersebut diatas, ditempuh dengan strategi pokok penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan hasil analisis sebagai berikut :
Strategi dan Kebijakan. Strategi - Mengoptimalkan koordinasi perencanaan pembangunan di semua jenjang sesuai tupoksi masing-masing bidang. - Mengembangkan secara sistematis kegiatan dan Tugas Aparatur Dinas Perhubungan - Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung kegiatan Dinas Perhubungan. - Mengembangkan kemitraan dengan berbagai instansi terkait dalam bidang perhubungan. • Kebijakan - Melaksanakan koordinasi pembangunan secara terpadu yang meliputi seluruh ruang lingkup kegiatan Dinas Perhubungan. - Mengkoordinir dan menfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tugas rutin Dinas Perhubungan. - Meningkatkan keikutsertaan aparatur dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang Perhubungan. - Mengadakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana kantor dan kebutuhan aparatur. - Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian dan keuangan aparatur. - Melaksanakan pelayanan publik dalam ruang lingkup kegiatan perhubungan. - Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan sistem perencanaan dan pelayanan publik bidang Perhubungan.
Strategi dan Kebijakan. III - 12
Strategi dan Kebijakan 

Related to Strategi dan Kebijakan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • KEBIJAKAN INVESTASI Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.