Strategi dan Kebijakan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak- pihak yang terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah ataupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan , misi, dan visi organisasi. Strategi yang akan dirumuskan dalam lima tahun mendatang adalah sebagai berikut:
Strategi dan Kebijakan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran BUM Desa adalah sebagai berikut: Menyiapkan Sumber Daya Manusia BUMDesa yang profesional Pelayanan prima (jemput bola) Kepada konsumen dengan cepat,tepat akurat dan ramah. Sosialisasi program di ruang publik melalui medsos, media cetak serta kelompok masyarakat. Menciptakan inovasi baru dalam usaha serta membuat bisnis plan sesuai dengan potensi Desa. Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran BUM Desa adalah sebagai berikut: Menciptakan iklim Usaha yang produktif Melibatkan Peran aktif masyarakat, lembaga desa serta investor/stakeholder,untuk ikut serta membangun Usaha Bumdes Membuat SOP yang terukur, terarah, Akuntabel serta terjangkau dan dapat dan dipertanggung jawabkan.
Strategi dan Kebijakan. Sasaran strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah) terdiri dari 3 ( tiga ) sasaran yaitu :
Strategi dan Kebijakan. 5.1 Strategi............................................................................... 62
Strategi dan Kebijakan. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru sebagai salah satu instansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam penetapan Visinya tentu harus mengacu kepada Visi Kota Banjarbaru dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsinya. Visi Kota Banjarbaru adalah ‘ Terwujudnya Kota Banjarbaru Sebagai Kota Pelayanan Yang Berkarakter’, dengan memperhatikan Visi tersebut maka Visi BKPP adalah “ Terwujudnya Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Berkualitas”.
Strategi dan Kebijakan. Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi serta mencapai tujuan dan sasaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gunungsitoli. seperti tersebut diatas, ditempuh dengan strategi pokok penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan hasil analisis sebagai berikut :
Strategi dan Kebijakan. III - 12
Strategi dan Kebijakan. STRATEGI dan KEBIJAKAN dalam Renstra BKBPP Kota Banjar adalah strategi dan kebijakan BKBPP Kota Banjar untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah SKPD yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah serta rencana program prioritas dalam Rancangan Awal RPJMD. Strategi dan kebijakan jangka menengah SKPD menunjukkan bagaimana cara SKPD mencapai tujuan, sasaran jangka menengah SKPD, dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi SKPD. Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan serta sasarannya perlu dipertegas tentang upaya atau cara untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui strategi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang akan dilaksanakan selama lima tahun hingga tahun 2018. Strategi Pembangunan Daerah tersebut terdiri dari Kebijakan Pembangunan dan Program Pembangunan dan Pelayanan dari Badan Keluarga Berencana Banjar yang antara lain mencakup beberapa kebijakan. Adapun yang menjadi Strategi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Banjar yang sesuai dengan kewenangan dalam menetapkan kebijakan mempunyai strategi :
Strategi dan Kebijakan. Strategi - Mengoptimalkan koordinasi perencanaan pembangunan di semua jenjang sesuai tupoksi masing-masing bidang. - Mengembangkan secara sistematis kegiatan dan Tugas Aparatur Dinas Perhubungan - Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung kegiatan Dinas Perhubungan. - Mengembangkan kemitraan dengan berbagai instansi terkait dalam bidang perhubungan. • Kebijakan - Melaksanakan koordinasi pembangunan secara terpadu yang meliputi seluruh ruang lingkup kegiatan Dinas Perhubungan. - Mengkoordinir dan menfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tugas rutin Dinas Perhubungan. - Meningkatkan keikutsertaan aparatur dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang Perhubungan. - Mengadakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana kantor dan kebutuhan aparatur. - Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian dan keuangan aparatur. - Melaksanakan pelayanan publik dalam ruang lingkup kegiatan perhubungan. - Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan sistem perencanaan dan pelayanan publik bidang Perhubungan.
Strategi dan Kebijakan. Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan dalam Rencana Startegis Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2017-2021, perlu ditetapkan strategi dan kebijakan yang akan menjadi arah dan pedoman dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya air yang menitikberatkan pada : Meningkatkan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur konservasi sumber daya air pada kawasan konservasi prioritas. Meningkatkan pembangunan, rehabilitasi, operasional serta pemeliharaan infrastruktur konservasi sumber daya air. Meningkatkan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur irigasi pada Daerah Irigasi kewenangan provinsi yang menjadi daerah andalan penghasil beras. Meningkatkan pembangunan, rehabilitasi, operasional serta pemeliharaan infrastruktur irigasi pada daerah irigasi kewenangan provinsi. Meningkatkan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur pengendali banjir dan abrasi pantai pada kawasan strategis yang rawan bencana. Meningkatkan pembangunan, rehabilitasi, operasional serta pemeliharaan infrastruktur pengendali banjir dan abrasi pantai.