LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
( LAKIP ) TAHUN 2019
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH
Jl. Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xx.0 Xx. Mulia Banda Aceh
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................. IKHTISAR EKSEKUTIF …………………………………………………………………………. DAFTAR ISI ........................................................................................... BAB I PENDAHULUAN ...................................................................... 1.1. Aspek Strategi Organisasi .......................................................... 1.2. Isu –Isu Strategis ....................................................................... BAB II PERENCANAAN KINERJA ……..................................................... 2.1. Renstra Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh ……………………….. 2.2. Perencanaan Kinerja Tahun 2019 …………..……………................... 2.3. Xxxxxxxxan Kinerja ..................…………………………………................. BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .…………………………….......................... 3.1. Capaian Kinerja ......…..…………..…………………………....................... 3.2. Analisis Penyebab Peningkatan dan Penurunan kinerja Serta Alternatif Solusi yang telah Direncanakan........................................ 3.3. Realisasi Anggaran..................................................................... BAB IV PENUTUP .................................................................................. LAMPIRAN – LAMPIRAN 1. Rencana Stratejik (Formulir RS) 3. Rencana Kinerja Tahunan ( Formulir RKT ) 4. Pengukuran Kinerja ( Formulir PK) | i ii iii 1 3 8 13 14 20 26 32 32 48 67 49 56 |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat karunianya kami dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh Tahun 2019. Sebagai pertanggungjawaban seluruh kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2019 dengan capaian kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu komponen Pemerintah Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh memiliki peranan penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara khususnya diwilayah Kota Banda Aceh dalam upaya mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka memperkokoh NKRI dan meningkatkan kehidupan demokrasi didaerah.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengembangan nilai- nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan, lembaga perwakilan daerah, partisipasi politik dan pengembangan budaya politik. .
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh Tahun 2019.
Banda Aceh, Februari 2020
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh
DRS. X.XXXXXXX,X.Xx PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 00000000 000000 0 003
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh Tahun 2019 merupakan instrument pertanggung jawaban dalam pengukuran kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh selama menjalankan tugasnya sebagai perangkat daerah, yang diserahkan wewenang tugas dan tanggung jawab yang menunjang penyelenggaraan urusan otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang kesatuan bangsa, dan politik.
Sebagai salah satu komponen Pemerintah Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh memiliki peranan penting dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara khususnya di wilayah Kota Banda Aceh dalam upaya mempertahankan Kesatuan dan Persatuan Bangsa dalam rangka memperkokoh NKRI dan meningkatkan kehidupan demokrasi di daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan, partisipasi politik dan pengembangan budaya politik.
Banda Aceh, Februari 2020
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh
Drs. X. Xxxxxxx, M. Si
Pembina Utama Muda
Nip. 00000000 000000 0 003
BAB I PENDAHULUAN
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai salah satu SKPK Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam urusan Kesatuan Bangsa dan Politik. Penyelenggaraan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik secara ekspisit tercantum dalam RPJP Kota Banda Aceh 2007-2027 dan secara implicit kedudukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk penyelenggaraan program Kesatuan Bangsa dan Politik dinyatakan dalam RPJMD.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan prasyarat mutlak bagi setiap Instansi pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara. Prinsip tata pemerintahan yang baik mengandung 3 (tiga) pilar utama yaitu Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi
Semangat Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintahan, telah menumbuh kembangkan perubahan etos kerja yang lebih dinamis dan strategis menuju kearah yang lebih baik. Semangat reformasi birokrasi telah mewarnai pendayagunaan aparatur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan memperhatikan tujuan terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan optimalisasi pelayanan publik.
Dalam era desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut lebih responsif melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama pola manajemennya. Tuntutan publik menghendaki agar pemerintah dapat menerapkan paradigma kepemerintahan yang baik ( Good Governance) yang memberikan nuansa peran dan fungsi yang seimbang antara pemerintah. Oleh Karena itu pengembangan dan penetapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sangat diperlukan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, diperlukan adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap tingkatan instansi pemerintahan.
Sebagai sebuah organisasi, instansi pemerintah dituntut untuk menyampaikan keberhasilan pencapaian tugas pokok dan fungsinya yang telah dilaksanakan selama satu tahun berjalan. Keberhasilan sebuah organisasi akan banyak dipengaruhi oleh kemampuannya untuk menyampaikan informasi secara terbuka, seimbang dan merata bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Penyampaian informasi kinerja ini dimaksudkan sebagai pengungkapan/komunikasi terhadap capaian kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan dan harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapai.
Akuntabilitas kinerja didefinisikan sebagai perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Pelaporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Sebagai media pelaporan kinerja tahunan pemerintah daerah maka disusunlah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai perwujudan akuntabilitas kinerja yang mencerminkan hasil pencapaian kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Selain itu, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dalam perspektif yang lebih luas berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2018. Laporan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2018 bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh, merupakan LAKIP tahun kelima dari Renstra tahun 2017-2022, dan sekaligus menjadi penilaian atas capaian kinerja selama 1 (satu) tahun.
Uraian LAKIP ini terdiri dari penetapan indikator kinerja sasaran Renstra Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh periode 2017-2022 yang telah mendapat dukungan pembiayaan dari APBK pada tahun 2018 serta menganalisa capaian kinerja pada tahun 2018
pada tingkat sasaran yang diukur dengan membandingkan antara target dan realisasi dari indikator kinerja yang tertuang dalam dokumen Renstra Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh periode 2017-2022.
1.1. Aspek Strategis Organisasi
Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Kota Banda Aceh, merupakan satuan kerja perangkat kota yang dibentuk berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, serta Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 66 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
1.1.1. Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik, terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat
c. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
d. Bidang Politik Dalam Negeri;
e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan;
f. Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional;
(2) Sekretariat, terdiri dari :
a. Subbagian Program dan Pelaporan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset.
(3) Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, terdiri dari:
a. Subbidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
b. Subbidang Pembinaan Karakter Bangsa.
(4) Bidang Politik Dalam Negeri, terdiri dari :
a. Subbidang Pengembangan Budaya serta Etika Politik; dan
b. Subbidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu.
(5) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri dari :
a. Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan
b. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
(6) Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, terdiri dari :
a. Subbidang Penanganan Konflik Sosial; dan
b. Subbidang Kewaspadaan Dini, Analisis, Evaluasi, Informasi dan Kebijakan Strategis.
1.1.2. Tugas Pokok dan Fungsi
1.1.2.1 . Tugas Pokok
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dibentuk Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan bangsa dan Politik Dalam Negeri yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.
1.1.2.2. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan ketatausahaan badan.
b. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
x. Xxnyusunan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik,.
d. Pelaksanaan bina ideologi, wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
e. Pelaksanaan fasilitasi Parpol, Pemilukada, Ormas, LSM, NGO, pengawasan lembaga asing dan orang asing.
f. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik demokratis serta kajian strategis di bidang kesatuan bangsa, politik dan ketahanan seni, budaya, agama, ekonomi dan organisasi kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan penanganan konflik dan kewaspadaan nasional.
h. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesatuan bangsa dan politik.
i. Pembinaan Unit pelaksana Teknis Badan, dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tabel 1.1
Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kepala Badan
Kelompok
Jabatan
Sekretaris
Kasubbag Umum
Kepegawaian dan aset
Kasubbag
Keuangan
Kasubbag Program
dan Pelaporan
Kabid Bina Ideologi
Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa
Kabid Politik
Dalam Xxxxxx
Xxxxxxxx Xxxx
Ideologi dan
Wawasan Kebangsaan
Kasubbid Pengembangan
Budaya dan Etika Politik
Kasubbid Pembinaan
Karakter Bangsa
Kasubbid Fasilitasi
Pertai Politik dan Pemilu
Kabid Ketahanan
Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas
Kasubbid Ketahanan
Ekonomi,
Sosial dan Budaya
Kasubbid Organisasi
Kemasyarakatan
Kabid Penanganan
Konflik dan Kewasppadaan Nasional
Kasubbid Penanganan
Konfliik
Kasubbid Kewaspadaan
Dini, Analisis Evaluasi, Informasi dan
Kebijakan Strategis
1.1.3. Sumber Daya
Pada akhir tahun 2019 jumlah pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh sebanyak 27 orang. Sebagai faktor penunjang sumber daya manusia, jumlah pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 1.2
Jumlah Pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Berdasarkan Pangkat/Golongan
NO | Golongan | JUMLAH | JUMLAH | Ket | |
Laki-laki | Perempuan | (orang) | |||
PNS | |||||
1 | IV/c | 1 | - | 1 | |
2 | IV/b | 2 | - | 2 | |
3 | IV/a | 3 | 1 | 4 | |
4 | III/d | 5 | 9 | 14 | |
5 | III/c | 1 | - | 1 | |
6 | III/b | - | - | - | |
7 | III/a | 1 | - | 1 | |
8 | II/d | - | - | - | |
9 | II/c | 1 | 2 | 3 | |
10 | II/b | 1 | - | 1 | |
11 | II/a | - | - | - | |
12 | I/c | - | - | - | |
Jumlah PNS | 15 | 12 | 27 | ||
Non PNS | |||||
13 | Tenaga Kontrak | 4 | 1 | 5 | |
Jumlah Non PNS | 4 | 1 | 5 | ||
JML PNS + NON PNS | 19 | 13 | 32 |
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat distribusi pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan golongan terbesar pada golongan III/d sebanyak 14 orang. Pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berstatus PNS dan Tenaga Kontrak.
Tabel 1.3
Jumlah Pegawai Badan Kesbangpol Berdasarkan Jabatan/Eselonering
No. | Jabatan | Jumlah orang |
1 | Kepala | 1 |
2 | Sekretaris | 1 |
3 | Kasubbag | 3 |
4 | Kabid | 4 |
5 | Kasubbid | 8 |
Jumlah | 17 |
Tabel 1.3 di atas menunjukkan bahwa jabatan eselonering yang ada sudah semua terisi,
Tabel 1.4
Jumlah Pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Menurut Tingkat Pendidikan
No. | Tingkat Pendidikan | Jumlah orang |
1 | S 2 | 3 |
2 | S 1 | 19 |
3 | D III | 1 |
4 | SLTA | 4 |
5 | SLTP | - |
Jumlah | 27 |
Berdasarkan tabel 1.4 dapat dilihat berdasarkan tingkat pendidikan pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa apabila ditinjau dari kualifikasi pendidikan pegawainya, sudah menunjang kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sumber daya lain yang ikut menunjang kinerja SKPD adalah ketersediaan barang inventaris dalam menjaga kesinambungan dan kelancaran kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh. Pengadaan barang-barang inventaris tersebut berasal dari dana APBK Banda Aceh dan juga atas bantuan dari pihak lain. Rincian tersebut dapat dilihat pada daftar Tabel berikut :
Tabel 1.5
Rekapitulasi Perlengkapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh
No | Uraian | Unit |
1. | Tanah | 1 parsial |
2. | Gedung dan Bangunan | 2 unit |
3. | Peralatan dan Mesin | 16 unit |
5. | Jaringan | - unit |
6. | Aset tetap lainnya | - unit |
1.2. Isu - Isu Strategis
1.2.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
Berdasarkan gambaran kondisi saat ini serta kondisi yang diinginkan pada masa yang akan datang, dapat diidentifikasikan beberapa permasalahan yang dihadapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh sebagai pelaksana tugas dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Belum optimalnya pelaksanaan tugas bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
2. Belum optimalnya pastisipasi dan kerjasama stakeholders dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam mendukung pelaksanaan tugas
3. Belum akuratnya kualitas analisa data dan informasi di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai masukan bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut;
Penyebab dari permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah sebagai berikut :
1. Keterbatasan kualitas Sumber Daya Aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas.
2. Masih Kurangnya pemahanan Aparatur tentang TUPOKSI dalam pelaksanaan tugas
3. Belum optimalnya pola koordinasi antar SKPD ,Instansi dan Lembaga terkait.
4. Belum optimalnya monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
1.2.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Visi
Dalam rangka mendukung terwujudnya visi RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017- 2022,yaitu “ Menuju Kota Banda Aceh GEMILANG dalam Bingkai Syariah” adalah sebuah kota yang penduduknya beriman dan berakhlak mulia, menjaga persatuan dan kesatuan, toleran dalam perbedaan, taat hukum, dan memiliki ruang publik yang luas. Disamping itu masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan, inklusif, mampu bekerjasama untuk menggapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Keadaan ini diharapkan melahirkan warga Kota Banda Aceh yang memiliki jati diri yang ramah, taat aturan, damai, sejahtera, harga diri, berbudaya, dan beradab.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh merupakan suatu lembaga daerah yang melaksanakan kegiatan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam upaya pencapaian visi Badan Kesbangpol sebagai pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik, dituangkan dalam Renstra dan Renja SKPD yang merupakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Misi
Adapun misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut adalah :
1. Meningkatkan kualitas pengamalan agama menuju pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah.
2. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Memperkuat ekonomi kerakyatan.
4. Menumbuhkan masyarakat yang berintelektualitas, sehat dan sejahtera, yang menguasai berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
5. Melanjutkan pembangunan infrastruktur pariwisata yang islami.
6. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam ranah publik dan perlindungan anak.
7. Meningkatkan peran generasi muda sebagai kekuatan pembangunan kota.
1.2.3. Telaahan Renstra SKPD dan Renstra Kota Banda Aceh.
Dalam pelaksanaan Renstra Badan Kesbangpol dan Renstra Kota Banda Aceh terdapat beberapa faktor penghambatan dan faktor pendorong
Adapun hambatan umum yang dijumpai baik yang bersifat dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan yang mempengaruhi kinerja pengelolaan, pendanaan dan pelayanan SKPD, adalah sebagai berikut:
a. Pada tahap koordinasi, hambatan yang sering muncul adalah adanya hal-hal baru yang muncul bersamaan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi. Untuk mengatasinya dilakukan prosedur standar yaitu melalui evaluasi dan penilaian sampai dengan ditemukannya prioritas dalam mengatasinya beserta jadwal waktu dalam menanganinya.
b. Pada sebuah sistem kerja secara utuh maka faktor SDM sangat menentukan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Belum berkembangnya SDM dalam sebuah tim kerja akan berpengaruh terhadap efektifitas dan kualitas pekerjaan. Dari sisi ini, upaya dalam menangani hambatan yang muncul adalah dengan mengintensifkan koordinasi, mengefektifkan materi/bahan koordinasi, dan mengupayakan ketepatan waktu pekerjaan serta mengeksplorasi cara-cara baru yang lebih efektif/efisien.
c. Pada sisi program dan kegiatan masih terbatasnya anggaran yang dialokasikan pada setiap program atau kegiatan.
Sedangkan peluang yang menunjang program dan kegiatan Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh antara lain;
1) Adanya dukungan dari Pimpinan dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
2) Adanya partisipasi Masyarakat dalam menjaga kantrantibmas .
3) Meningkatnya teknologi informasi sehingga memudahkan dalam penyerapan informasi baik dari pusat maupun daerah.
4) Meningkatnya dukungan kebijakan pemerintah/non pemerintah.
5) Tersedianya aparatur memadai.
1.2.4. Penentuan Isu-isu Strategis
Dalam mewujudkan Kantrantibmas yang berwawasan kebangsaan dan kerukunan beragama ditengah-tengah masyarakat, Badan Kesbangpol dihadapkan pada isu strategis sebagai berikut :
a. Masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama.
b. Masih lemahnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan Keamanan dan kenyamanan lingkungan.
c. Masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
1.2.5. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
1.2.5.1. Peluang
1) Adanya dukungan dari Pimpinan dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
2) Adanya partisipasi Masyarakat dalam menjaga kantrantibmas.
3) Meningkatnya teknologi informasi sehingga memudahkan dalam penyerapan informasi baik dari pusat maupun daerah.
4) Meningkatnya dukungan kebijakan pemerintah/non pemerintah.
5) Tersedianya aparatur memadai.
6) Tersedianya Sarana dan Prasarana pendukung
1.2.5.2. Tantangan
1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia.
2) Lemahnya basis data menyebabkan validitas data belum optimal.
3) Masih belum optimalnya pemahaman masing-masing bidang dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sehingga sistem kelembagaan berjalan relatif lambat.
4) Kemajuan teknologi informasi dan tingginya tingkat partisipasi publik tidak diimbangi dengan penataan kelembagaan daerah yang lebih proporsional dan responsif sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.
5) Rendahnya dukungan keuangan daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sehingga belum dapat berjalan secara optimal.
6) Lemahnya Koordinasi antara SKPD dan Lembaga terkait
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada pasal 6 ayat 2 disebutkan SKPD menyusun rencana
strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) Tahun.
Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perencanaan strategis
merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu
menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global. Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dikembangkan bagi penyelenggaraan manajeman kinerja yakni
merencanakan, melaksanakan, mengukur dan mengevaluasi kinerja bagi perbaikan kinerja yang
berkesinambungan untuk mencapai tujuan dalam kerangka pemenuhan visi misi organisasi.
Substansi perencanaan strategik adalah rangkaian proses pengambilan keputusan yang
berorientasi pada hasil yang dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun, secara
sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala
yang ada atau yang mungkin akan ada.
Proses ini menghasilkan suatu rencana strategis instansi pemerintah, yang setidaknya
memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategis, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan
dan kegagalan dalam pelaksanaan.
Perencanaan strategis instansi pemerintah merupakan integrasi antara keahlian sumber
daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan
lingkungan strategis disegala arah dengan tetap berada dalam tatanan sistem manajemen
nasional.
Perencanaan Stratigis memuat sejumlah fakta, persoalan dan argumentasi mendasar
pemilihan satu program dan kesiapan serta bagaimana melaksanakannya, untuk
diimplementasikan oleh seluruh jajaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan dan hasil
secara terukur.
2.1. RENCANA STRATEGIS BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017-2022
Langkah penting dalam proses perencanaan strategis adalah mengembangkan rumusan yang jelas danringkas tentang visi dan misi. Visi adalah kondisi ideal yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Suatu visi merupakan kondisi yang inspirasional sehingga mendorong harapan dan impian, memfokuskan kepada masa depan yang lebih baik, serta menyatakan hasil–hasil yang positif. Suatu visi haruslah menekankan tujuan, kriteria kinerja, perilaku, aturan, keputusan dan standar yang merupakan pelayanan publik serta harus menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Nilai–nilai yang tertuang di dalam visi memiliki konsekuensi untuk diimplementasikan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Visi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 adalah;
“TERWUJUDNYA PERSATUAN DAN KESATUAN MASYARAKAT KOTA BANDA ACEH MENUJU KOTA TERMAJU DALAM BINGKAI SYARIAH”.
Yaitu menjadikan Kota Banda Aceh yang termasyur dan terpandang dalam 3 pilar utama yaitu agama, ekonomi dan pendidikan, menuju kejayaan dengan memperhatikan keadilan gender. Sedangkan Bingkai Syariah adalah Mendasarkan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan sesuai Syariat Islam.
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut maka dilaksanakan misi. Misi merupakan identifikasi tujuan, sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Misi juga merupakan unsur yang paling fundamental dari sebuah visi, karena fungsi dari misi tersebut adalah menjembatan ikon disaat ini menuju masa depan sesuai dengan harapan yang ingin dicapai melalui suatu tindakan tertentu. Jadi,
misi adalah rumusan umum mengenai upaya–upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Adapun Misi Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pemahaman terhadap ideology Pancasila, wawasan kebangsaan, rasa kesadaran bela Negara dan cinta tanah air untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan dukungan stabilitas ketahanan ekonomi, seni, budaya, beragama dan organisasi kemasyarakatan yang sejahtera dengan menjunjung nilai-nilai kebhinekaan, toleransi dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Meningkatkan Pemahaman budaya politik yang demokratis dan membangun kemitraan kelembagaan politik yang harmonis.
4. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta penanganan konflik yang memberikan dampak terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memelihara sinergitas dan harmonisasi koordinasi dibidang intelijen daerah terhadap kerawanan social serta perlintasan dan pergerakan orang asing, tenaga kerja asing dan ormas asing.
6. Mewujudkan peran lembaga penggerak keagamaan dan lembaga penggerak kemasyarakatan lainnya dibidang kesatuan bangsa dan politik.
2.1.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
2.1.1.1. Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi dengan didasarkan pada isu–isu dan analisisis strategis dan juga merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu suatu perencanaan. Tujuan ini tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang.
Tujuan yang akan dicapai oleh Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh tahun 2017-2022 berdasarkan rumusan Misi dapat dilihat pada table berikut :
1. Meningkatkan efektifitas dan profesionalisme kerja
2. Mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dengan semua instansi dan lembaga lain dalam rangka memantapkan dan memelihara keamanan dan kenyamanan
3. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat dalam Berwawasan Kebangsaan
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan dibidang Politik dan organisasi kemasyarakatan
2.1.1.2. Sasaran
1. Terlaksananya kegiatan kantor dengan efektif dan professional
2. Peningkatan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat
3. Peningkatan pemahaman masyarakat akan bahaya Minuman keras dan narkoba
4. Peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam membina kerukunan beragama
5. Peningkatan Pemahaman masyarakat terhadap pentingnya wawasan kebangsaan
6. Peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan dan partai politik
7. Pelaksanaan pemilu/pilkada damai
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
NO | Indikator | Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD | Target Capaian Setiap Tahun | Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD | ||||
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1 | LSM, Ormas dan OKP terdaftar | 95 | 174 | 219 | 259 | 299 | 339 | 339 |
2 | Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial | 220 | 220 | 220 | 220 | 220 | 220 | 220 |
3 | Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Miuman Keras dan Narkoba | 60 | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 |
5 | Jumlah LSM | 15 | 15 | 15 | 15 | 15 | 15 | 15 |
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD
NO. | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE- | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1 | Mewujudkan | Meningkatnya | Menurunnya | |||||
keamanan dan | kesadaran dan | ancaman potensi | 65 | 65 | 62 | 59 | 55 | |
kenyamanan, | pemahaman | konflik sosial | kasus | kasus | kasus | kasus | kasus | |
nwawasan | masyarakat | masyarakat | ||||||
kebangsaan, sosial, | tentang wawasan | |||||||
budaya serta | kebangsaan, | |||||||
stabilitas politik di | ideologi dan | |||||||
Kota Banda Aceh. | pembauaran | |||||||
kebangsaan | ||||||||
Meningkatnya | Meningkatnya | 80 % | 85 % | 88 % | 90 % | 92 % | ||
peran serta | peran serta | |||||||
organisasi | organisasi | |||||||
kemasyarakatan | kemasyarakatan | |||||||
dalam | dalam | |||||||
pembangunan | pembangunan | |||||||
Generasi muda | Menurunya jumlah | 150 | 140 | 135 | 120 | 100 | ||
bebas narkoba | penyalahgunaan | kasus | kasus | kasus | kasus | kasus | ||
Narkoba |
Tujuan, Sasaran dan Program Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh 2017-2022
Tujuan 1. Mewujudkan keamanan dan kenyamanan, wawasan kebangsaan, sosial budaya serta stabilitas politik di Kota Banda Aceh
Sasaran | Program | ||
1 | 2 | 3 | |
1. | Meningkatnya kesadaran dan | 1.1. | Program Peningkatan |
pemahaman masyarakat tentang wawasan kebangsaan, ideologi dan pembauran kebangsaan | 1.2 | Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | |
1.3 | Program Pemeliharaan | ||
Kantrantibmas dan Pencengahan | |||
Tindak Kriminal | |||
1.4 | Program Pengembangan | ||
Wawasan kebangsaan | |||
1.5 | Program Pencengahan dini dan | ||
Penanggulangan Korban Bencana | |||
Alam |
Sasaran | Program | ||
1 | 2 | 3 | |
1 | Meningkatnya peran serta organisasi | 2.1. | Program Pendidikan Politik |
kemasyarkatan dalam pembangunan | Masyarakat | ||
2.2. | Program Pembinaan partai | ||
politik dan pemilu | |||
2.3. | Program Pemberdayaan | ||
Organisasi Kemasyarakatan | |||
Dalam Pembangunan | |||
2.4. | Program Peningkatan Pelayanan | ||
Pemerintah Daerah |
Sasaran | Program | ||
1 | 2 | 3 | |
3. | Generasi muda bebas narkoba | 3.1 | Peningkatan Pemberantasan penyakit masyarakat (PEKAT) |
2.1.2. Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran. Rumusan strategi menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana SKPD menciptakan nilai tambah bagi stakeholder layanan. Adapun strategi yang ditempuh yaitu :
1. Meningkatkan kapasitas aparatur melalui keikut sertaan dalam diklat teknis, diklat kepemimpinan, dan diklat fungsional.
2. Membangun koordinasi dan kerjasama lintas SKPD, lintas Pemerintahan dan lintas stakeholders lainnya.
3. Membangun kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.
4. Melaksanakan pembinaan masyarakat yang berwawasan kebangsaan, kesadaran berpolitik, ketertiban dan keamanan lingkungan menuju Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah
5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua kegiatan.
2.1.3. Kebijakan
Kebijakan merupakan suatu arah tindakan yang diambil dan digunakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman, pegangan, atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam
perwujudan sasaran, tujuan serta pencapaian visi dan misi SKPD. Kebijakan dilakukan setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Arah kebijakan Badan Kesbangpol tahun 2017-2022:
1. Mengikut sertakan aparatur pada kegiatan bimtek dan diklat-diklat
2. Meningkatan Pelayanan Pada Masyarakat Dibidang Perlindungan Masyarakat.
3. Melaksanakan Pembinaan Ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan.
4. Melaksanakan pembinaan Politik dan organisasi kemasyarakatan
5. Melaksanakan pembinaan Wawasan Kebangsaaan dan Kerukunan umat beragama.
6. Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kerjasama dengan instansi terkait.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap semua pelaksanaan kegiatan
2.2. Perencanaan Kinerja Tahun 2019
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh Tahun 2019 merupakan penjabaran dari sasaran dan program yang ditetapkan dalam Renja tahun 2019 ditetapkan pada awal tahun 2019, yang memuat target kinerja atas seluruh indikator kinerja pada tingkat kegiatan. Rencana Kinerja Tahunan 2019 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh sebagai berikut:
1. Program Pelayanan Adminstrasi perkantoran
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah:
a. Penyediaan Jasa komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik. Indikator keluaran pembayaran jasa komunikasi SDA dan listrik. Indikator hasil yang diharapkan adalah Lancarnya komunikasi, SDA dan Listrik selama 12 bulan
b. Penyediaan jasa Kebersihan Kantor. Indikator keluaran berupa pembayaran jasa kebersihan kantor. Indikator hasil yang diharapkan adalah terpeliharanya kebersihan kantor selama 12 bulan.
c. Penyediaan Alat Tulis Kantor. Indikator keluaran Pembelian Alat Tulis Kantor. Indikator hasil yang diharapkan adalah Lancarnya kegiatan rutin kantor selama 12 bulan.
d. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan. Indikator keluaran berupa Pembayaran Barang cetakan dan penggandaan . Indikator hasil lancarnya kegiatan Administrasi Perkantoran selama 12 bulan.
e. Penyediaan Komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor. Indikator keluaran berupa pembelian komponen instalasi listrik / penerangan kantor. Indikator hasil yang diharapkan berupa lancarnya Pelayanan Administrasi Perkantoran selama 12 bulan .
f. Penyediaan Peralatan dan perlengkapan Kantor. Indikator keluaran berupa Pembelian peralatan dan perlengkapan kantor. Indikator hasil yang diharapkan berupa Tersedianya peralatan dan keperluan kantor 12 unit.
g. Penyediaan makanan dan minuman. Idikator keluaran berupa pembelian makan dan minum pegawai. Indikator hasil yang diharapkan adalah tersedianya makan dan minum siang pegawai selama 11 bulan.
x. Xxxxx-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah. Indikator keluaran pembiayaan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah. Indikator hasil yang diharapkan berupa terlaksananya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah selama 12 bulan.
i. Penyediaan Jasa Pelelangan/Pengadaan barang. Indikator keluaran berupa pembayaran jasa pelelangan / pengadaan barang dan jasa. Indikator hasil yang diharapkan terpenuhinya jasa pelelangan dan pengadaan barang dan jasa selama 6 bulan.
x. Xxnyediaan jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran. Indikator keluaran berupa pembayaran jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran. Indikator hasil yang diharapkan berupa lancarnya pelayanan administrasi perkantoran selama 12 bulan.
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah:
a. Pemeliharaan Rutin/Berkala kenderaan dinas/operasional. Indikator keluaran pemeliharaan kenderaan dinas/operasional. Indikator hasil yang diharapkan berfungsinya kenderaan dinas / operasional selama 12 bulan .
b. Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan & Perlengkapan Gedung Kantor. Indikator keluaran pemeliharaan Peralatan kantor. Indikator hasil yang diharapkan berfungsinya peralatan kantor selama 12 bulan.
3. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
a. Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah:
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Indikator keluaran berupa jumlah dokumen penanganan konflik sosial, dengan Indikator hasil yang diharapkan tersedianya data penanganan konflik social sebanyak 3 dokumen.
b. Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemantauan , Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, dengan Indikator hasil yang diharapkan tersedianya data Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemantauan , Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah sebanyak 4 dokumen
4. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan.
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah:
a. Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama. Indikator keluaran berupa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan umat beragama. Dengan indikator hasil yang diharapkan meningkatnya jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan umat beragama sebanyak 100 orang.
b. Peningkatan rasa solidaritas dan Ikatan sosial dikalangan masyarakat. Indikator keluaran berupa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dikalangan masyarakat, dengan Indikator hasil yang diharapkan meningkatnya rasa solidaritas dan rasa social dikalangan siswa dan siswi sebanyak 100 orang.
c. Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai luhur budaya bangsa Indikator keluaran berupa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pemahaman bela Negara dan pemantapan nilai-nilai pancasila, dengan Indikator hasil yang diharapkan meningkatnya
jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pemahaman bela Negara dan pemantapan nilai-nilai pancasila sebanyak 100 orang.
d. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan Indikator keluaran berupa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi /diskusi nilai-nilai pembauran kebangsaan, dengan Indikator hasil yang diharapkan meningkatnya pemahaman peserta tentang pentingnya nilai-nilai pembauran kebangsaan sebanyak 50 orang.
5. Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT)
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah:
Penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba. Indikator keluaran berupa jumlah penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba, dengan Indikator hasil yang diharapkan berupa meningkatnya jumlag peserta yang mengikuti jumlah penyuluhan terhadap bahaya narkoba sebanyak 11 kali.
6. Program Pendidikan Politik Masyarakat
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah:
a. Koordinasi Forum-forum diskusi politik, dengan indikator hasil yang diharapkan berupa adanya Koordinasi Forum-forum diskusi politik sebanyak 35 orang.
b. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Indikator keluaran berupa jumlah dokumen Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dengan indikator hasil yang diharapkan berupa tersedianya data dan informasi Parpol, Ormas dan LSM sebanyak 4 lembaga.
c. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik sebanyak 100 orang.
7. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
Forum KewaspadaanDini Masyarakat (FKDM), indikator keluaran berupa jumlah dokumen kantramtibmas bencana alam dan bencana karena ulah manusia, dengan indikator keluaran tersedianya informasi dan data kamtrantibmas bencana alam dan bencana karena ulah manusia sebanyak 12 dokumen
8. Program Pengembangan Budaya dan Etika Politik
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
Pemantauan Perkembangan Politik Daerah, indikator keluaran berupa jumlah dokumen hasil pemantauan perkembangan politik daerah, dengan indikator keluaran tersedianya data perkembangan politik didaerah sebanyak 4 dokumen.
9. Program Pembinaan Partai Politik dan Pemilu
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
1) Sosialisasi Undang-Undang Politik, indikator keluaran berupa jumlah kegiatan sosialisasi Undang-Undang politik dengan indikator keluaran meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Politik yang berlaku sebanyak 1 kali.
2) Verifikasi bantuan keuangan bagi partai politik, indikator keluaran berupa verifikasi permohonan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dengan indikator hasilnya terkontrolnya bantuan keuangan yang akan disalurkan sebanyak 10 partai.
10. Program Monitoring Investasi di Daerah dalam Rangka Ketahanan Ekonomi
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
Monitoring dan identifikasi investasi yang berkembang didaerah dalam rangka ketahanan ekonomi, indikator keluaran berupa jumlah data identifikasi investasi yang berkembang didaerah dalam rangka ketahanan ekonomi serta indikator hasil berupa tersedianya data identivikasi investasi bagi daerah sebanyak 4 dokumen.
11. Program Peran Pemerintah daerah dalam mendorong stabilitas dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat didaerah dalam rangka ketahanan ekonomi.
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
Pemantauan Perkembangan Stabilitas dan Ketersediaan sembako serta bahan bangunan, dengan indikator keluaran berupa jumlah data identifikasi ketersediaan sembako dan
bahan bangunan dengan indikator hasil berupa tersedianya data sembako dan bahan bangunan sebanyak 4 dokumen.
12. Program Peningkatan Peran Serta Apresiasi Masyarakat Terhadap Perkembangan Kesenian Daerah dalam Rangka Ketahanan Budaya
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
Pembinaan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, dengan indikator kegiatan terlaksananya kegiatan lomba lagu kebangsaan dan lagu daerah dengan indikator hasil berupa tertanamnya rasa cinta terhadap lagu kebangsaan dan lagu daerah sebanyak 1 kali.
13. Program Pemberdayaan Organisasi kemasyarakatan dalam Pembangunan
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
Pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP dengan indikator keluaran jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Pembinaan Oeranisasi Kemasyarakatan dengan indikator hasil Persentase Organisasi kemasyarakatan yang aktrif 90 orang.
14. Program Fasilitasi Kewaspadaan Nasional
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
1) Pelatihan Kewaspadaan dini bagi aparatur pemerintahan dan perangkat gampong dalam menghadapi potensi ancaman dengan indikator keluaran jumlah kegiatan pelatihan kewaspadaan dini dalam rangka menghadapi potensi ancaman dengan indikator hasil berupa terbinanya aparatur yang handal dalam menghadapi potensi ancaman sebanyak 2 kali
2) Monitoring evaluasi dan pelaporan kewaspadaan Nasional dengan indikator keluaran berupa jumlah dokumen monitoring dan evaluasi serta indikator hasilnya tersedianya dokumen hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang kewaspadaan Nasional sebanyak 12 dokumen.
15. Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah
Kegiatan yang merupakan penjabaran dari program ini adalah;
DESK Pemilu dan Pemilukada Kota Banda Aceh dengan indikator keluaran Terlaksananya Monitoring dan evaluasi Pemilihan Umum Presidern/Wapres dan Legeslatif dan indikator hasil berupa terlaksananya pemilu dan pemilukada dengan aman sebanyak 1 kali.
2.3. Perjanjian Kinerja
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pasal 9 disebutkan setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun lembar/dokumen perjanjian kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahu tertentu dengan mempertimbangkan sumberdaya yang akan dikelolanya. Tujuan perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran suatu organisasi, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur dan sebagai dasar pemberian penghargaan reward and punishment.
Penyusunan perjanjian kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian kinerja Badan Kesbang Pol Kota Banda Aceh Tahun 2019 disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesbang Pol Kota Banda Aceh periode
2017-2022 dan memperhatikan program, kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2019 sebesar Rp. 5.228.780.026,-
Target Indikator Kinerja pada tingkat sasaran strategis akan menjadi tolok ukur dalam mengukur keberhasilan atau kegagalan dalam upaya pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Sasarannya.
Sasaran strategis dan target indikator kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh tahun 2019 ditetapkan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam dokumen penetapan kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh pada Januari 2019, sebagai berikut :
PERJANJIAN KINERJA
BADAN KESBANGPOL KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
MISI I :
Sasaran | No | Indikator Kenerja | |
Uraian | Target | ||
Meningkatnya Tata Kelola Adminitrasi Perencanaan Keuangan, Kepegawaian, Pelaporan dan Penatausahaan Aset | 1. | Persentase Dokumen Perencanaan | 100 % |
2. | Pesertase Laporan Keuangan yang dilaporkan tepat waktu | 100 % | |
3. | Persentase tingkat kedisplinan pegawai pada Badan Kesbangpol | 98 % | |
4. | Predikat hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Badan Kesbangpol | B | |
5. | Persentase Sarana dan Prasarana dalam Kondisi Baik | 75 % |
Meningkatkan Kualitas tata kelola pemerintahan yang baik Sasaran Strategis :
Untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada sasaran strategis 1,
diarahkan melalui pelaksanaan 2 program dan 12 kegiatan dengan jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 934.016.540,- dengan rincian sebagai berikut;
1. Program Pelayanan Adminstrasi Perkantoran dengan anggaran sebesar Rp 666.810.447,- untuk 9 Kegiatan dengan target 12 Bulan dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 576.557.704,- (86.46%)
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sebesar Rp 267.206.093,- untuk 3 Kegiatan dengan target 12 bulan. Dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 261.457.896,- (97.85 %)
Sasaran Strategis 1 :
Sasaran | No | Indikator Kinerja | |
Uraian | Target | ||
Meningkatnya kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang wawasan kebangsaan, Ideologi dan pembauran kebangsaan | 1. | Jumlah laporan penanganan konflik sosial | 4 dokumen |
2. | Jumlah dokumen hasil pemantauan perkembangan politik daerah | 4 Dokumen | |
3. | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan kerukunan dalam kehidupan umat beragama | 100 orang | |
4. | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan ikatan sosial dikalangan Masyarakat | 55 orang | |
5. | Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pemahaman nilai-nilai luhur budaya bangsa | 200 orang | |
6. | Jumlah peserta yang mengikuti simulasi pembauran kebangsaan | 160 orang | |
7. | Jumlah dokumen kewaspadaan dini masyarakat | 12 dokumen |
Untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada sasaran strategis 1,
diarahkan melalui pelaksanaan 3 program dan 7 kegiatan dengan jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 413.833.250 ,- dengan rincian sebagai berikut;
1. Program Peningkatan Keamanan dan kenyamanan Lingkungan dengan anggaran sebesar Rp 87.962.500,- untuk 2 kegiatan dengan target program 100 % dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 86.647.500,- (98.5 %)
2. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan dengan anggaran sebesar Rp 217.751.250,- untuk 4 kegiatan dengan target 100 % dengan realisasi keuangan Rp. 211.043.370,- (96.92%)
3. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam dengan anggaran sebesar Rp 108.119.500,- untuk 1 kegiatan dengan target program 100 % dan target kegiatan 12 Dokumen dengan realisasi keuangan Rp. 108.019.500,- (99.91%)
Sasaran | No | Indikator Kinerja | |
Uraian | Target | ||
Meningkatnya peran serta Organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan | 1. | Jumlah Instansi Vertikal yang mendapat dana Hibah | 4 lembaga |
2. | Jumlah pengurus partai politik yang mengikuti sosialisasi pemahaman Peraturan Perundang- Undangan | 100 orang | |
4. | Jumlah partai politik yang diverifikasi untuk mendapat bantuan keuangan | 10 partai | |
5. | Jumlah Peserta yang mengikuti Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan | 90 orang | |
6. | Terlaksana Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Presiden/ Wapres dan Legislatif | 2 kali |
Sasaran Strategis 2 :
Untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada sasaran strategis 2,
diarahkan melalui pelaksanaan 4 program dan 4 kegiatan dengan rincian sebagai berikut;
1. Program Pendidikan Politik Masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 54.518.500,- untuk 2 kegiatan dengan target Program 100 % dan target kegiatan 4 instansi dan 100 orang dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 53.014.000,- (97.24%)
2. Program Pembinaan Partai Politik dan Pemilu dengan anggaran sebesar Rp. 22.673.250,- untuk 1 kegiatan dengan target 10 partai
3. Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp. 51.728.750,- untuk 1 kegiatan dengan target program 100 % dan target kegiatan 90 orang. Realisasi keuangan 100%
4. Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp.347.700.000,- untuk 1 kegiatan dengan target program 100 % dan target kegiatan 2 kali dengan realisasi keuangan 100 %
Sasaran Strategis 3 :
Sasaran | No | Indikator Kinerja | |
Uraian | Target | ||
Generasi Muda Bebas Narkoba | 1. | Jumlah penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba | 100 orang |
Untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada sasaran strategis ini ,diarahkan melalui pelaksanaan 1 program dan 1 kegiatan dengan rincian :
1. Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) dengan jumlah anggaran yang direncanakan sebesar Rp. 467.863.750,- dengan target program 100 % dan target kegiatan 11 kali dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 416.707.750 (89.06%)
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja
Capaian kinerja Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh Tahun 2019 yang tertuang dalam Laporan Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan tolak ukur keberhasilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dalam melaksanakan program dan kegiatan tahun 2019 berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan.
Capaian Kinerja tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh dapat diukur dari beberapa unsur yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Penetapan Kinerja (TAPKIN), rencana kerja tahunan (RKT), Pengukuran Kinerja (PK) Badan Kesbangpol Tahun 2019 yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh tahun 2017-2022. Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi pada dasarnya diukur dari seberapa besar rencana kinerja yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan tetap berorientasi pada outcome.
Tahun 2019, implementasi rencana strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh mencakup pelaksanaan 10 program dengan 25 kegiatan untuk mendukung terwujudnya 3 sasaran strategis.
Berdasarkan hasil evaluasi pengukuran kinerja (pada form PK) sebagaimana sasaran yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, maka pencapaian Akuntabilitas Kinerja Badan Kesbangpol tahun anggaran 2019 telah tercapai.
Tabel 3.1
TABEL REALXXXXX XXXXXXX
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | ||||
Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah waktu jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang disediakan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Jumlah waktu jasa kebersihan kantor yang disediakan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Jumlah jenis alat tulis kantor yang disediakan | 63 jenis | 63 jenis | 100 % |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah jenis barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 6 jenis | 6 jenis | 100 % |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah jenis komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 4 jenis | 4 jenis | 100 % |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 14 jenis | 14 jenis | 100 % |
Penyediaan Makanan dan Minuman | Jumlah makanan dan minuman yang disediakan | 3.146 porsi | 3.146 porsi | 100 % |
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Negeri | Jumlah laporan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah yang dilaksanakan | 12 laporan | 12 laporan | 100 % |
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi / Teknis Perkantoran | Jumlah waktu jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran yang disediakan | 12 bulan | 12 bulan | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | ||||
Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor | Jumlah Pemeliharaan gedung kantor yang dilaksanakan | 1 kali | 1 kali | 100 % |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional | Jumlah pemeliharaan kenderaan dinas / operasional yang dilaksanakan | 24 kali | 24 kali | 100 % |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Gedung Kantor | Jumlah peralatan gedung kantor yang dipelihara | 28 kali | 28 kali | 25 kali |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | ||||
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | Jumlah laporan penanganan konflik sosial | 3 dokumen | 3 dokumen | 100 % |
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah | Jumlah dokumen hasil pemantauan perkembangan politik daerah | 4 dokumen | 4 dokumen | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan | ||||
Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan beragama | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan kerukunan dalam kehidupan umat beragama | 100 orang | 100 orang | 100 % |
Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial dikalangan Masyarakat | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan ikatan sosial dikalangan Masyarakat | 55 orang | 55 orang | 100 % |
Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa | Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pemahaman nilai- nilai luhur budaya bangsa | 200 orang | 200 orang | 100 % |
Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah | Jumlah peserta yang mengikuti simulasi pembauran kebangsaan | 160 orang | 160 orang | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) | ||||
Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba | Jumlah penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba | 11 kali | 11 kali | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Pendidikan Politik Masyarakat | ||||
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan | Jumlah Instansi Vertikal yang mendapat dana Hibah | 4 lembaga | 4 lembaga | 100 % |
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik | Jumlah pengurus partai politik yang mengikuti sosialisasi pemahaman Peraturan Perundang- Undangan | 100 orang | 100 orang | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | ||||
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) | Jumlah dokumen kewaspadaan dini masyarakat | 12 dok | 12 dok | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Pembinaan Partaio Politik dan Pemilu | ||||
Verifikasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik | Jumlah partai politik yang diverifikasi untuk mendapat bantuan keuangan | 10 partai | 10 partai | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan | ||||
Pembinaan Terhadap LSM, Ormas dan OKP | Jumlah Peserta yang mengikuti Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan | 90 orang | 90 orang | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Target | Kinerja Realisasi | Capaian (%) |
Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah | ||||
DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Terlaksana Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Presiden/ Wapres dan Legislatif | 2 kali | 2 kali | 100 % |
Badan Kesbangpol perlu melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang berkesinambungan dengan Visi dan Misi Kota Banda Aceh guna terwujudnya Kota Banda Aceh yang maju dan kondusif dalam bingkai Syariah. Adanya indikator diperlukan sebagai tujuan atau hasil yang akan dicapai pada program maupun kegiatan yang telah disusun. Pada LKPJ Badan Kesbangpol Tahun 2019, akan dipaparkan capaian kinerja dan capaian realisasi anggaran yang telah disusun sebelumnya. Capaian kinerja dan capaian realisasi anggaran yang dipaparkan pada LKPJ berdasarkan laporan fisik yang telah dihimpun setiap bulannya.
Berdasarkan tabel yang sudah dipaparkan di atas, maka 10 program yang dimiliki Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh dalam hal capaian kinerja seluruhnya mencapai 100%. Pencapaian ini tidak lepas dari pencapaian yang terus ditingkatkan setiap tahunnya, maka dapat dilihat bahwa Program Dukungan Pelayanan Pemerintahan di Badan Kesbangpol terus meningkatkan pencapaiannya. Pencapaian kinerja Program Peningkatan Wawasan Kebangsaan
mencapai 100%, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Badan Kesbangpol terus menjaga wawasan kebangsaan dan cinta tanah air di Kota Banda Aceh, sehingga masyarakat Banda Aceh terus mencerminkan masyarakat yang cinta tanah air dan menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, pencapaian realisasi 100% pada Program Peningkatan LSM dan Ormas, menjadikan Badan Kesbangpol sebagai instansi yang terus mengawal stabiltas organisasi dan politik di Kota Banda Aceh serta menjaga stabilitas kerukunan masyarakat Kota Banda Aceh yang jauh dari konflik apapun, Sehingga masyarakat Kota Banda Aceh mencerminkan masyarakat yang terus menjaga stabilitas politik dan kerukunan di lingkungannya.
Tabel.3.2.
TABEL PERBANDINGAN PRESENTASI REALXXXXX XXXXXXX TAHUN 2018 DENGAN TAHUN 2019
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx (%) | ||
2018 | 2019 | |||
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | ||||
Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah waktu jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang disediakan | 100 % | 100 % | |
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Jumlah waktu jasa kebersihan kantor yang disediakan | 100 % | 100 % | |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Jumlah jenis alat tulis kantor yang disediakan | 100 % | 100 % | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah jenis barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 100 % | 100 % | |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah jenis komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 100 % | 100 % | |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 100 % | 100 % |
Penyediaan Makanan dan Minuman | Jumlah makanan dan minuman yang disediakan | 100 % | 100 % |
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Negeri | Jumlah laporan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah yang dilaksanakan | 100 % | 75 % |
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi / Teknis Perkantoran | Jumlah waktu jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran yang disediakan | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||
Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor | Jumlah Pemeliharaan gedung kantor yang dilaksanakan | 100 % | 100 % |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional | Jumlah pemeliharaan kenderaan dinas / operasional yang dilaksanakan | 100 % | 100 % |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Gedung Kantor | Jumlah peralatan gedung kantor yang dipelihara | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | |||
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | Jumlah laporan penanganan konflik sosial | 100 % | 100 % |
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah | Jumlah dokumen hasil pemantauan perkembangan politik daerah | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan | |||
Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan beragama | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan kerukunan dalam kehidupan umat beragama | 100 % | 100 % |
Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial dikalangan Masyarakat | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan ikatan sosial dikalangan Masyarakat | 100 % | 100 % |
Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa | Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pemahaman nilai-nilai luhur budaya bangsa | 100 % | 100 % |
Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah | Jumlah peserta yang mengikuti simulasi pembauran kebangsaan | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) | |||
Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba | Jumlah penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Pendidikan Politik Masyarakat | |||
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan | Jumlah Instansi Vertikal yang mendapat dana Hibah | 100 % | 100 % |
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik | Jumlah pengurus partai politik yang mengikuti sosialisasi pemahaman Peraturan Perundang- Undangan | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | |||
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) | Jumlah dokumen kewaspadaan dini masyarakat | 100 % | 100% |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Pembinaan Partai Politik dan Pemilu | |||
Verifikasi bantuan Keuangan Bagi Partai politik | Jumlah partai politik yang diverifikasi untuk mendapat bantuan keuangan | 100 % | 100% |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan | |||
Pembinaan Terhadap LSM, Ormas dan OKP | Jumlah Peserta yang mengikuti Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan | 100 % | 100 % |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja (%) | |
2018 | 2019 | ||
Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah | |||
DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Terlaksana Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Presiden/ Wapres dan Legislatif | 100 % | 100 % |
Pada tabel 3.2 di atas, dipaparkan perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2018 dengan tahun 2019. Pada Kegiatan rapat-rapat Xxxxxxxxxx mengalami penurunan relisasi kegiatan dibandingkan dengan tahun 2018 dikarenakan Perjalanan Dinas untuk Xxx Xxxxx tidak dapat
direalisasikan disebabkan karena kegiatan tersebut tidak berada di bawah Badan Kesbangpol melainkan di kegiatan Kejaksaan Tinggi. Namun demikian untuk kegiatan lainnya sama-sama dapat terealisasikan 100 %.
Tabel 3.3
TABEL PERBANDINGAN REALXXXXX XXXXXXX TAHUN 2019 DENGAN RENSTRA BADAN KESBANGPOL TAHUN 2019
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx | |
Renstra 2019 | Realisasi 2019 | ||
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | |||
Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah waktu jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik yang disediakan | 12 bulan | 12 bulan |
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Jumlah waktu jasa kebersihan kantor yang disediakan | 12 bulan | 12 bulan |
Penyediaan Alat Tulis Kantor | Jumlah jenis alat tulis kantor yang disediakan | 65 jenis | 63 jenis |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah jenis barang cetakan dan penggandaan yang disediakan | 8 jenis | 6 jenis |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah jenis komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor yang disediakan | 10 jenis | 4 jenis |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah jenis peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan | 9 jenis | 14 jenis |
Penyediaan Makanan dan Minuman | Jumlah makanan dan minuman yang disediakan | 3.146 porsi | 3.146 porsi |
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Negeri | Jumlah laporan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah yang dilaksanakan | 20 laporan | 12 laporan |
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi / Teknis Perkantoran | Jumlah waktu jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran yang disediakan | 12 bulan | 12 bulan |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | |||
Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor | Jumlah Pemeliharaan gedung kantor yang dilaksanakan | 1 kali | 1 kali |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional | Jumlah pemeliharaan kenderaan dinas / operasional yang dilaksanakan | 24 kali | 24 kali |
Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan Gedung Kantor | Jumlah peralatan gedung kantor yang dipelihara | 28 kali | 28 kali |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | |||
Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | Jumlah laporan penanganan konflik sosial | 4 dokumen | 3 dokumen |
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah | Jumlah dokumen hasil pemantauan perkembangan politik daerah | 4 dokumen | 4 dokumen |
Perbandingan Realisasi Kinerja |
2019 | |||
Renstra | Realisasi | ||
Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan | |||
Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam kehidupan beragama | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan kerukunan dalam kehidupan umat beragama | 100 orang | 100 orang |
Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial dikalangan Masyarakat | Jumlah peserta yang mengikuti Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan ikatan sosial dikalangan Masyarakat | 100 orang | 55 orang |
Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa | Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi pemahaman nilai-nilai luhur budaya bangsa | 100 orang | 200 orang |
Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah | Jumlah peserta yang mengikuti simulasi pembauran kebangsaan | 50 orang | 160 orang |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) | |||
Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba | Jumlah penyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba | 11 kali | 11 kali |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Pendidikan Politik Masyarakat | |||
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan | Jumlah Instansi Vertikal yang mendapat dana Hibah | 4 instansi | 4 instansi |
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik | Jumlah pengurus partai politik yang mengikuti sosialisasi pemahaman Peraturan Perundang- Undangan | 100 orang | 100 orang |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | |||
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) | Jumlah dokumen kewaspadaan dini masyarakat | 12 dokumen | 12 dokumen |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Pembinaan Partai Politik dan Pemilu | |||
Verifikasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik | Jumlah partai politik yang diverifikasi untuk mendapat bantuan keuangan | 10 Partai | 10 Partai |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realxxxxx Xxxxxxx 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan | |||
Pembinaan Terhadap LSM, Ormas dan OKP | Jumlah Peserta yang mengikuti Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan | 90 orang | 90 orang |
Program / Kegiatan | Indikator | Perbandingan Realisasi Kinerja 2019 | |
Renstra | Realisasi | ||
Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah | |||
DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | Terlaksana Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Presiden/ Wapres dan Legislatif | 2 kali | 2 kali |
Pada tabel 3.3 di atas, dipaparkan perbandingan realisasi kinerja pada tahun 2019 dengan dokumen Renstra tahun 2019. Beberapa kegiatan pada tahun 2019 tidak mencapai target yang direncanakan pada Renstra namun secara keseluruhan, kegiatan yang terdapat pada Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh sebesar 90 % mencapai target pada Renstra 2019.
3.2. ANALISIS PENYEBAB PENINGKATAN DAN PENURUNAN KINERJA SERTA ALTERNATIF SOLUSI YANG TELAH DIRENCANAKAN
a. Permasalahan
Dalam memenuhi target capaian kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan masih menghadapi berbagai hambatan/kendala antara lain;
1. Masih rendahnya SDM pegawai yang dalam memahami tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang dimiliki
2. Keterbatasan sumber daya aparatur yang menguasai IT
3. Belum memadainya anggaran baik untuk pemeliharaan peralatan kantor maupun kegiatan lainnya, sehingga peralatan kantor yang rusak berat tidak bisa dilakukan perbaikan dan kegiatan-kegiatan lainnya tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
4. Masih lemahnya pemahaman Lembaga/Institusi/SKPD lainnya terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Kesbangpol.
5. Masih lemahnya koordinasi antar SKPD
b. Strategi Pemecahan Masalah
Dengan dijumpainya beberapa kendala/permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran sebagaimana yang diungkapkan sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa Kota Banda Aceh melakukan berbagai upaya untuk strategi pemecahan masalah tersebut sehingga pelaksanaan beberapa kegiatan yang bermasalah tersebut akan kembali berjalan lancar. Adapun Strategi pemecahan masalah tersebut antara lain;
1. Adanya penambahan pegawai yang memiliki SDM yang handal dalam bidang IT
2. Berharap kepada Walikota dan DPRK dapat mengalokasikan dana yang memadai untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana yang rusak baik ringan maupun berat agar dapat terlaksananya program yang telah ditetapkan.
3. Adanya penambahan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan guna memenuhi capaian target kinerja yang telah ditetapkan.
4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga /Institusi / SKPD lainnya agar lebih memahami terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
5. Meningkatkan koordinasi antar SKPD
Hasil dari berbagai sasaran, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, belum secara tuntas dan menyeluruh mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
3.3. Realisasi Anggaran
Akuntabilitas kinerja keuangan pada umumnya adalah merupakan kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dari anggaran program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, sampai sejauh mana realisasinya dalam menunjang pencapaian indikator kinerja program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Anggaran yang telah digunakan untuk belanja pembangunan terdiri dari belanja langsung yang dipengaruhi oleh program dan berkinerja dan belanja tidak langsung yang tidak dipengaruhi oleh program yang dalam hal ini tidak berkinerja. Pada tahun 2019, pendanaan yang diterima oleh setiap program atau kegiatan yang terdapat dalam program-program pada Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh mengalami perubahan. Di bawah ini akan dipaparkan perubahan-perubahan yang terjadi pada setiap programnya :
Tabel 3.4
TABEL KEGIATAN ATAU PROGRAM YANG MENGALAMI PERUBAHAN ANGGARAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH
TAHUN ANGGARAN 2019
KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | BERTAMBAH/BERKURANG | ||
SEBELUM | SESUDAH | Rp | % | |
Penyediaan Jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | 70.500.000 | 56.700.000 | (13.800.000) | (19.57) |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah | 212.000.000 | 236.055.340 | 24.056.340 | 11.36 |
Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor | 202.413.354 | 216.582.288 | 14.188.934 | 7.00 |
Pemeliharaan rutin berkala kendaraan Dinas/ Operasional | 36.128.000 | 41.955.305 | 5.827.305 | 16.13 |
Pengadaan Pakaian dinas beserta perlengkapannya | 19.250.000 | 0 | (19.250.000) | -100 |
Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai- nilai luhur budaya bangsa | 41.280.000 | 21.390.000 | (19.890.000) | (48.18) |
Penyuluhan pencegahan peredaran minuman keras dan narkoba | 374.463.750 | 467.863.750 | 93.400.000 | 24.94 |
Penguatan TIM PAKEM di Daerah | 26.077.500 | 0 | (26.077.500) | -100 |
Ada dua kegiatan yang mengalami pengurangan anggaran, yaitu: Kegiatan Penyediaan Jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, dan Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Selain itu ada empat kegiatan mengalami penambahan anggaran, yaitu Kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor, Pemeliharaan rutin berkala kendaraan Dinas/ Operasional, dan Penyuluhan pencegahan peredaran minuman keras dan narkoba.
Selanjutnya ada 2 kegiatan yang dihapus pelaksanaannya yaitu Pengadaan Pakaian dinas beserta perlengkapannya dan Penguatan TIM PAKEM di Daerah.
Sedangkan kegiatan-kegiatan selain kegiatan yang dipaparkan pada tabel 3.4 di atas tidak mengalami perubahan anggaran. Selanjutnya akan dipaparkan kegiatan atau program dalam capaian realisasi anggaran.
Tabel 3.5
TABEL REALISASI ANGGARAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
No | Program/Kegiatan | Anggaran DPA (Rp) | Anggaran DPPA(Rp) | Realisasi | Prosentase |
1. | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 656,555,107,- | 666,810,447,- | 576,557,704,- | 86.47 % |
o Penyediaan jasa komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 70.500.000,- | 56.700.000,- | 49.848.105,- | 87.92 % | |
o Penyediaan jasa kebersihan kantor | 6.461.330,- | 6.461.330,- | 6.461.330,- | 100 % | |
o Penyediaan Alat Tulis Kantor | 39.805.277,- | 39.805.277,- | 39.539.377,- | 99.33 % | |
o Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | 8.574.750,- | 8.574.750,- | 8.574.750,- | 100 % | |
o Penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor | 2.443.750,- | 2.443.750,- | 2.443.750,- | 100 % | |
o Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | 177.592.000,- | 177.592.000,- | 177.591.920,- | 100 % | |
o Penyediaan makanan dan minuman | 40.898.000,- | 40.898.000,- | 38.363.000,- | 100 % | |
o Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | 212.000.000,- | 236.055.340,- | 155.455.472,- | 65.86 % | |
o Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran | 98.280.000,- | 98.280.000,- | 98.280.000,- | 100 % | |
2 | Peningkatan sarana dan prasarana aparatur | 247,209,854,- | 267,206,093,- | 261,477,896,- | 95.61 % |
o Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor | 202.413.354,- | 216.582.288,- | 216.308.091,- | 99.87 % | |
o Pemeliharaan rutin/ berkala kenderaan dinas/operasional kantor | 36.128.000,- | 41.955.305,- | 36.481.305,- | 86.95 % | |
o Pemeliharaan rutin/ berkala peralatan gedung kantor | 8.668.500,- | 8.688.500,- | 8.688.500,- | 100 % |
3 | Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | 87,962,500,- | 87,962,500,- | 86,647,500,- | 98,59 % |
o Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial | 48.372.500,- | 48.372.500,- | 47.307.500,- | 97,80 % | |
o Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemantauan , Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Di Daerah | 39.590.000,- | 39.590.000,- | 39.340.000,- | 99.37 % | |
4 | Pengembangan Wawasan Kebangsaan | 237,641,250,- | 217,751,250,- | 211,043,750,- | 97.24 % |
o Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama | 99.250.000,- | 99.250.000,- | 96.812.500,- | 97.54 % | |
o Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial di Kalangan Masyarakat | 17.378.750,- | 17.378.750,- | 17.378.750,- | 100 % | |
o Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Nilai- Nilai Luhur Budaya Bangsa | 41.280.000,- | 21.390.000,- | 20.497.500,- | 95.83% | |
o Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah | 79.732.500,- | 79.732.500,- | 76.355.000,- | 95.76% | |
5 | Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) | 374.463.750,- | 467.863.750,- | 416.707.750,- | 89.07 % |
o Penyuluhan pencegahan peredaran/ penggunaan minuman keras dan narkoba | 374.463.750,- | 467.863.750,- | 416.707.750,- | 89.07 % | |
6 | Program Pendidikan Politik Masyarakat | 54,518,500.- | 54,518,500.- | 53,014,000,- | 97.24 % |
o Monitoring, evaluasi dan pelaporan | 28.592.500,- | 28.592.500,- | 28.183.000,- | 98.57 % | |
o Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik | 25.926.000,- | 25.926.000,- | 24.831.000,- | 95.78 % |
7 | Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | 108.119.500,- | 108.119.500,- | 108.019.500 | 99.91 % |
o Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) | 108.119.500,- | 108.119.500,- | 108.019.500 | 99.91 % | |
8 | Program Pembinaan Partai Politik dan Pemilu | 22.673.250,- | 22.673.250,- | 22.673.250,- | 100 % |
o Verifikasi bantuan keuangan bagi partai politik | 22.673.250,- | 22.673.250,- | 22.673.250,- | 100 % | |
9 | Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan | 51.728.750,- | 51.728.750,- | 51.403.750,- | 99.37 % |
o Pembinaan Terhadap LSM, Ormas dan OKP | 51.728.750,- | 51.728.750,- | 51.403.750,- | 99.37 % | |
10 | Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah | 347.700.000,- | 347.700.000,- | 347.700.000,- | 100 % |
o DESK Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah | 347.700.000,- | 347.700.000,- | 347.700.000,- | 100 % |
Tabel 3.6
TABEL REKAPITULASI REALISASI ANGGARAN KEGIATAN PER-PROGRAM BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH
Program | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 666,810,447,- | 576,557,704,- | 86.47 % |
Peningkatan sarana dan prasarana aparatur | 267,206,093,- | 261,477,896,- | 95.61 % |
Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan | 87,962,500,- | 86,647,500,- | 98,59 % |
Pengembangan Wawasan Kebangsaan | 217,751,250,- | 211,043,750,- | 97.24 % |
Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT) | 467.863.750,- | 416.707.750,- | 89.07 % |
Program Pendidikan Politik Masyarakat | 54,518,500.- | 53,014,000,- | 97.24 % |
Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam | 108.119.500,- | 108.019.500 | 99.91 % |
Program Pembinaan Partai Politik dan Pemilu | 22.673.250,- | 22.673.250,- | 100 % |
Program Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan | 51.728.750,- | 51.403.750,- | 99.37 % |
Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah Daerah | 347.700.000,- | 347.700.000,- | 100 % |
TOTAL | 2.292.334.040,- | 2,135,224,720,- | 96.53 % |
Dalam segi anggaran, pencapaian realisasi anggaran ketiga program yang dimiliki Badan Kesbangpol pada tahun 2019 mencapai 96.53%.
BAB IV
P E N U T U P
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai media untuk menjawab amanah yang diberikan oleh stakeholders kepada Pemerintah pada dasarnya adalah menyajikan laporan kinerja tahunan dalam periode perencanaan strategis (Renstra) yang telah ditetapkan. Kinerja tahunan dimaksud adalah keberhasilan dan kegagalan SKPD dalam pencapaian sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategi yang tertuang dalam RPJM Kota Banda Aceh.
Pedoman penyusunan LAKIP mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian kinerja dalam periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Tujuan penyusunan laporan ini untuk memberikan gambaran tingkat pencapaian sasaran maupun tujuan instansi pemerintah sebagai jabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Selain itu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Polisi Kota Banda Aceh tahun 2019 memuat laporan kinerja yang telah dicapai selama tahun 2019. Dalam pelaksanaan kinerja terdapat berbagai kendala yang dihadapi mengakibatkan pencapaian tidak optimal antara lain aparatur masih ada yang belum memahami tugas pokok, fungsi serta kewenangan yang dimilikinya, keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana pendukung pelaksanan tugas, sehingga dapat dikatakan pencapaian sasaran dengan ukuran seperti angka – angka tersebut diatas cukup memberikan kebanggaan kepada kita yang pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak.
Dengan disusunya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh tahun 2019 ini, dapat digunakan sebagai bahan
evaluasi dan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun berikutnya. Disadari bahwa dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saran dan masukan demi perbaikan penyusunan ditahun mendatang sangat kami harapkan.
Oleh karena itu penyempurnaan strategi dimasa yang akan datang perlu dilaksanakan terutama dalam penyusunan dokumen perencanaan. Dengan menyempurnakan mekanisme perencanaan diharapkan penyusunan rencana kinerja tahunan melalui berbagai program dan kegiatan benar-benar dapat terlaksana, sehingga sasaran yang diharapkan dapat tercapai semaksimal mungkin.
Akhirnya, semoga LAKIP ini menjadi pendorong dan pemicu bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan akuntabel.
Banda Aceh, Februari 2020
KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDA ACEH
Drs. X. Xxxxxxx, M. Si
Pembina Utama Muda
NIP. 00000000 000000 0 003
Demikian Laporan Kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon Tahun 2017 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban instansi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai penutup pada Laporan Kinerja Pemerintah (LKP) Tahun 2017 dapat disimpulkan bahwa secara umum Badan Kesbangpol Kota Cilegon telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Badan Kesbangpol Kota Cilegon Tahun 2017, sebagian besar telah dapat direlisasijan 100% sekaligus menunjukan komitmen Badan Kesbangpol untuk menjalankan fungsinya pada bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Cilegon dan merepresentasikan Visi dan Misi Kota Cilegon.
Seluruh capaian kinerja tersebut baik yang telah berhasil maupun yang belum sepenuhnya tercapai 100%, telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagai kami untuk meningkatkan kinerja ditahun-tahun yang akan datang. Oleh sebab itu, sesuai dengan analisis kami atas capaian kinerja 2017, kami merumuskan beberapa langkah penting sebagai strategi pemecah masalah yang akan dijadikan masukan atau sebagai bahan pertimbangan dimasa yang akan datang, sebagai berikut:
1. Perlunya dukungan stakeholder terhadap indikator kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon;
2. Perlu adanya antisipasi terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul sesuai perkembangan kehidupan antar suku, agama, rasa, dan antargolongan yang ada di Kota Cilegon;
3. Peningkatan pengendalian dan pengawasan perkembangan Parpol, Ormas, OKP, dan organisasi lainnya.
Sebagai kata-kata penutup, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon mengharapkan agar Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2017 ini dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas kami pada stakeholder dan sebagai sumber informasi penting guna peningkatan kinerja.