Pengguna Klausul Contoh

PenggunaPengguna ICT UPM ialah individu yang menggunakan sebarang peralatan atau perisian ICT di UPM. Pengguna mempunyai peranan dan tanggungjawab seperti berikut: (a) Membaca, memahami dan mematuhi GPKTMK UPM; (b) Melepasi tapisan keselamatan mengikut keperluan UPM; (c) Melaksana prinsip GPKTMK UPM dan menjaga kerahsiaan maklumat UPM; (d) Melapor sebarang aktiviti yang mengancam keselamatan ICT kepada ICTSO dengan segera; (e) Menghadiri program kesedaran mengenai keselamatan ICT; (f) Melaksana langkah perlindungan seperti berikut: (i) menghalang pendedahan maklumat kepada pihak yang tidak dibenarkan; (ii) memeriksa maklumat dan menentukan ianya tepat dan lengkap dari semasa ke semasa; (iii) menentukan maklumat sedia ada untuk digunakan; (iv) menjaga kerahsiaan kata laluan; (v) mematuhi standard, prosedur, arahan kerja dan garis panduan keselamatan ICT yang ditetapkan; dan (vi) mematuhi peraturan berkaitan maklumat terperingkat terutama semasa pewujudan, pemprosesan, penyimpanan, penghantaran, penyampaian, pertukaran dan pemusnahan. (g) Mengawal aktiviti penggunaan media sosial seperti berikut: (i) mengelakkan ketirisan maklumat; (ii) mengelakkan sebarang komen/pernyataan/isu yang menyentuh perkara yang boleh menjejaskan imej UPM dan dasar kerajaan; (iii) menghindar penyebaran maklumat yang berbentuk fitnah, hasutan dan lucah atau cuba memprovokasikan sesuatu isu yang menyalahi peraturan dan undang- undang atau perkara yang menyentuh sensitiviti individu atau kumpulan tertentu; dan (iv) mengelak menggunakan saluran media sosial hingga mengganggu fokus dalam urusan kerja. (h) Menandatangani perjanjian sebagaimana berikut: (i) Pelajar menandatangani Surat Aku Xxxxx Xxxxxxx; (ii) Staf menandatangani Surat Aku Janji Staf; dan (iii) Pihak ketiga menandatangani Surat Aku Janji Pihak Luar.
Pengguna. Kakitangan Perbendaharaan Malaysia yang telah dibekalkan dengan peralatan pejabat dan menggunakan peralatan tersebut.
Pengguna. Pengguna eksternal dari unsur pengawas eksternal dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b dan huruf c dapat melakukan permintaan akses dan peminjaman fisik Arsip yang dibutuhkan secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari pihak pengawas eksternal dan/atau aparat penegak hukum yang disetujui Kepala Perangkat Daerah atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya yang mewakili, untuk kepentingan pengawasan serta kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.
Pengguna. C-BEST wajib menyampaikan dokumen-dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat, pejabat atau petugas yang diberi wewenang atau yang diberi kuasa untuk menangani urusan dengan KSEI dan segera memberikan pemberitahua n secara tertulis kepada KSEI atas setiap perubahan material dari data yang diberikan kepada KSEI tersebut.
Pengguna. D-Wallet Reguler hanya dapat melakukan transaksi berupa bayar/beli dan scan QRIS pada Aplikasi D-Wallet serta melakukan pembayaran dengan menggunakan saldo D-Wallet pada aplikasi Mitra yang bekerjasama dengan Bank Danamon.
Pengguna. C-BEST bertanggung jawab penuh atas segala tindakan termasuk tindakan yang dilakukan oleh petugas berwenang dan atau pihak lain yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengguna C-BEST dalam menangani segala urusan dengan KSEI.
Pengguna. Nasabah sendiri atau Perwakilan yang ditunjuk oleh nasabah dalam formulir permohonan yang dari waktu ke waktu mendapatkan kewenangan dari Nasabah untuk menggunakan Layanan.
Pengguna. C-BEST wajib memberi ganti rugi kepada KSEI dan membebaskan KSEI terhadap segala kerugian nyata dan langsung yang diderita KSEI sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna C-BEST termasuk pegawai atau pihak lain yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengguna C-BEST berkenaan dengan pela ksanaan Perjanjian ini.
Pengguna. C-BEST dapat mengakhiri hubungannya dengan KSEI dengan pemberitahuan secara xxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender.

Related to Pengguna

  • Tanggung Jawab 11.1. Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan oleh, antara lain: (i) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau media komunikasi lainnya; (ii) keterbatasan pemakaian atau ketidaktersediaannya atau tidak terbayarnya Dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iii) laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening, (iv) PIN dan TIN diketahui oleh orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank ; (v) berpindahtangannya PermataDebit Plus Syariah ke tangan orang/pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah dan pihak ketiga lainnya di luar kekuasaan Bank (vi) kerugian atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan transaksi serah terima barang yang dilakukan Nasabah di Merchant. 11.2. Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Xxxxxxx sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab atas pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda-tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut. 11.3. Nasabah memahami dan setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan/atau tuntutan dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku baik secara nasional maupun secara internasional yang terkait dengan kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah secara langsung maupun tidak langsung. 11.4. Dalam melakukan transaksi menggunakan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi – sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah Amerika Serikat, dan/atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan sanksi tersebut, dan instansi berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi, atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut. 11.5. Dalam hal Nasabah berbentuk perseroan terbatas dan atau badan hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan- perubahannya dan atau penggantinya (jika ada). 11.6. Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian Data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) segera apabila Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) dengan pemberitahuan kepada Anda dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) segera apabila SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampingkan hal di atas, Anda berjanji untuk segera memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Pajak Tangguhan Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.