Pengguna Klausul Contoh

Pengguna. Pengguna ICT UPM ialah individu yang menggunakan sebarang peralatan atau perisian ICT di UPM. Pengguna mempunyai peranan dan tanggungjawab seperti berikut:
Pengguna. C-BEST bertanggung jawab penuh atas segala tindakan termasuk tindakan yang dilakukan oleh petugas berwenang dan atau pihak lain yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengguna C-BEST dalam menangani segala urusan dengan KSEI.
Pengguna. C-BEST dapat mengakhiri hubungannya dengan KSEI dengan pemberitahuan secara xxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender.
Pengguna. C-BEST wajib memberi ganti rugi kepada KSEI dan membebaskan KSEI terhadap segala kerugian nyata dan langsung yang diderita KSEI sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna C-BEST termasuk pegawai atau pihak lain yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengguna C-BEST berkenaan dengan pela ksanaan Perjanjian ini.
Pengguna. C-BEST wajib menyampaikan dokumen-dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat, pejabat atau petugas yang diberi wewenang atau yang diberi kuasa untuk menangani urusan dengan KSEI dan segera memberikan pemberitahua n secara tertulis kepada KSEI atas setiap perubahan material dari data yang diberikan kepada KSEI tersebut.
Pengguna. D-Wallet Reguler hanya dapat melakukan transaksi berupa bayar/beli dan scan QRIS pada Aplikasi D-Wallet serta melakukan pembayaran dengan menggunakan saldo D-Wallet pada aplikasi Mitra yang bekerjasama dengan Bank Danamon.
Pengguna. Kakitangan Perbendaharaan Malaysia yang telah dibekalkan dengan peralatan pejabat dan menggunakan peralatan tersebut.
Pengguna. Nasabah sendiri atau Perwakilan yang ditunjuk oleh nasabah dalam formulir permohonan yang dari waktu ke waktu mendapatkan kewenangan dari Nasabah untuk menggunakan Layanan.
Pengguna. Pengguna eksternal dari unsur pengawas eksternal dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b dan huruf c dapat melakukan permintaan akses dan peminjaman fisik Arsip yang dibutuhkan secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari pihak pengawas eksternal dan/atau aparat penegak hukum yang disetujui Kepala Perangkat Daerah atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya yang mewakili, untuk kepentingan pengawasan serta kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.

Related to Pengguna

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan