Pengungkapan Data Pribadi Klausul Contoh

Pengungkapan Data Pribadi. Bank memahami untuk mematuhi ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan akan terus menjaga kerahasiaan, namun untuk tujuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan, nasabah memahami bahwa Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut: a. Diperbolehkan atau disetujui oleh nasabah; atau b. Diwajibkan, ditetapkan atau diperlukan untuk menjalankan kepatuhan Bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan Data Pribadi. 1. Kami terkadang harus melakukan Pengungkapan Data Pribadi Anda untuk tujuan-tujuan berikut ini dan tujuan-tujuan lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku: (a) Memenuhi kewajiban, tanggung jawab, atau perintah yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun perintah dari Otoritas Berwenang termasuk namun tidak terbatas pada; kebutuhan penyelidikan atau penyidikan, pemenuhan perintah pengadilan atas suatu proses hukum, atau untuk mematuhi kewajiban pengarsipan atau pelaporan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, dan untuk tujuan lainnya sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b) Menangani ataupun menyelesaikan suatu keadaan darurat terkait keselamatan Anda, seperti antara lain; dalam hal Anda mengalami kehilangan atas Data Pribadi yang Anda simpan sendiri yang mana Anda meminta bantuan dari penegak hukum dan/atau pihak lainnya untuk mengumpulkan Data Pribadi Anda yang tersimpan pada Kami maka untuk membantu Anda, Kami dapat menyerahkan Data Pribadi Anda yang Kami simpan kepada penegak hukum atau pihak lain tersebut untuk tujuan membantu Anda mengumpulkan kembali Data Pribadi Anda yang hilang tersebut. (c) Melaksanakan kepentingan umum. Kami dapat memberikan Data Pribadi milik Anda kepada Otoritas Berwenang dan/atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Xxxxxxxx Berwenang, untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada; pelacakan kontak, mendukung inisiatif, kebijakan atau program Otoritas Berwenang, dan tujuan lainnya sebagaimana dibutuhkan secara wajar. (d) Kegiatan peleburan, penggabungan, akuisisi, jual beli aset, restrukturisasi, atau pembiayaan yang mana pelaksanaannya melibatkan Kami sebagai pihak yang menerima atau melakukan kegiatan tersebut. (e) Penggunaan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga dalam rangka penyediaan, pengujian, penelitian, analisis, penjualan, pemasaran, penawaran, ataupun peningkatan kualitas produk atau layanan Pihak Ketiga yang mengadakan kerja sama dengan Kami yang mana dalam kerja sama tersebut Pihak Ketiga tersebut memerlukan pengiriman dan/atau Pengungkapan atas Data Pribadi Anda. Produk atau layanan tersebut mencakup sebagai berikut: Mengenal Pelanggan (Know Your Customer (KYC)), audit, layanan pemasaran atau platform pemasaran, penyediaan layanan yang melakukan penanganan pengaduan, analisis manajemen risiko, pengembangan produk Kami, penilaian kredit, dan/atau analisis lainnya yang Kami perlukan, serta penagihan Pinjaman ...
Pengungkapan Data Pribadi. ANTAM dapat mengungkapkan data Pelanggan dengan mitra pihak ketiga ANTAM untuk memfasilitasi kinerja layanan untuk Pelanggan, sejauh yang diperlukan bagi mereka untuk menyediakan layanan mereka, termasuk namun tidak terbatas pada: pemrosesan pembayaran, pengiriman barang, klaim dan verifikasi asuransi, layanan komunikasi Pelanggan, kajian Pemasaran, dan lain-lain. ANTAM dapat melakukan transfer Data Pribadi Pelanggan dan Pelindungan Data Pribadi Pelanggan kepada pihak ketiga yang ditentukan oleh ANTAM dalam rangka aksi korporasi. ANTAM memastikan bahwa pihak ketiga tersebut memiliki komitmen terkait Pelindungan Data Pribadi Pelanggan. ANTAM juga dapat membagikan data Pelanggan untuk tujuan sebagai berikut ini serta tujuan lain yang diizinkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
Pengungkapan Data Pribadi a. Kami menghargai kerahasiaan Data Pribadi Pengguna dan Kami berkomitmen untuk tidak menjual, menyewakan, menampilkan, atau menyebarkan Data Pribadi Pengguna tanpa persetujuan dari Pengguna, kecuali ditentukan lain dalam Kebijakan ini. Kami hanya akan mengungkapkan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga atas persetujuan Pengguna. b. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 3.a di atas, dengan tetap mengakses Platform dan menggunakan Fitur maupun layanan Kami lainnya, Pengguna dengan ini secara langsung memberikan persetujuan dalam bentuk apapun untuk mengungkapkan Data Pribadi Pengguna dan Pengguna mengizinkan Kami untuk menyediakan akses, mengungkapkan dan mengirimkan Data Pribadi tersebut kepada pihak ketiga terpilih yang membantu Kami dalam menyediakan layanan untuk Pengguna termasuk mendukung pelaksanaan Transaksi berdasarkan Perintah Transfer Dana pada Platform antara lain mitra bank (“Pihak Ketiga Terpilih”), serta membebaskan Kami atas segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari kegagalan Pihak Ketiga Terpilih untuk mengamankan Data Pribadi Pengguna. Pengguna sepenuhnya mengakui bahwa persetujuan ini diberikan tanpa paksaan, dalam kondisi cakap, dan dengan keadaan sadar. x. Xxxx tidak dapat menjamin keamanan Data Pribadi Pengguna pada sistem pihak ketiga mana pun termasuk sistem Pihak Ketiga Terpilih. Kami juga tidak memiliki kontrol atau tanggung jawab atas kebijakan privasi atau konten dari pihak ketiga termasuk Pihak Ketiga Terpilih tersebut. Oleh karena itu, Kami menyarankan agar Pengguna tetap mempelajari dan memeriksa kebijakan privasi dari setiap pihak ketiga, sehingga Pengguna dapat memahami ketentuan mereka dalam menangani Data Pribadi Pengguna. d. Kami berwenang untuk mengungkapkan Data Pribadi Pengguna untuk mematuhi perintah pengadilan, permintaan Bank Indonesia atau otoritas berwenang lainnya, atau berdasarkan ketentuan Hukum Yang Berlaku. Kemudian apabila memungkinkan dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan Hukum Yang Berlaku, Kami akan mengirimkan pemberitahuan kepada Pengguna dalam hal Kami mengungkapkan Data Pribadi Pengguna. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 3.1a di atas, dengan tetap mengakses Platform dan menggunakan Fitur maupun layanan Kami lainnya, Pengguna secara langsung dengan ini memberikan persetujuan dalam bentuk apapun untuk mengungkapkan Data Pribadi Pengguna dan Pengguna mengizinkan Kami untuk menyediakan akses, mengungkapkan dan mengirimkan Data Pribadi tersebut kepada Bank Indonesia atau otoritas berwenan...

Related to Pengungkapan Data Pribadi

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.