PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA menawarkan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU;
(5) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 diterima;
(6) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam ADENDUM Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(7) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU;
(8) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024;
(9) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK;
(10) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam ADENDUM ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure;
(11) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada ADENDUM;
(12) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure;
(13) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat ...
PELAKSANAAN KERJA SAMA. Kerja Sama sebagaimana dalam Pasal 1 di atas dan lingkup kegiatan sebagaimana dalam pasal 2 diatas merupakan bagian dari kerja sama yang dilakukan oleh PARA PIHAK.
PELAKSANAAN KERJA SAMA. Mekanisme pelaksanaan kerja sama ini secara lengkap akan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja yang dibuat oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini; Untuk efektifnya pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberi kuasa kepada unit kerjasama dalam dan luar negeri, dan PIHAK KEDUA menunjuk dan memberi kuasa kepada ........................................ untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan kegiatan teknis kerja sama ini; PARA PIHAK menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan masing masing atas perkembangan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerjasama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1);
(5) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daringCalon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 diterima;
(6) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(7) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU;
(8) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023; dan
(9) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) Pelaksanaan ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
a. Persiapan implementasi pelaksanaan program;
b. Pengumpulan data;
c. Analisis hasil;
d. Presentasi hasil;
PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya.
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM Penyusunan RISPAM kepada PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA menawarkan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM Penyusunan RISPAM kepada PIHAK KESATU.
(4) PIHAK KEDUA menyampaikan konsep RAB kepada PIHAK KESATU.
(5) PIHAK KESATU melakukan verifikasi konsep RAB dari PIHAK KEDUA.
(6) PARA PIHAK dapat merevisi konsep RAB berdasarkan hasil verifikasi.
(7) PARA PIHAK menandatangani RAB yang telah disepakati untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penagihan dan pembayaran.
(8) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM Penyusunan RISPAM berdasarkan RAB yang telah ditandatangani kepada PIHAK KESATU.
(9) PIHAK KESATU melaksanakan verifikasi tagihan biaya Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM Penyusunan RISPAM berdasarkan RAB dan data realisasi pembayaran biaya Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM Penyusunan RISPAM.
(10) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis SPAM Penyusunan RISPAM diterima.
(11) Transfer pembayaran ditujukan ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut: Nama Rekening : Nomor Rekening : Nama Bank :
PELAKSANAAN KERJA SAMA. 🡪 JIKA PERLU DISEPAKATI PLAN OF ACTION AGAR KERJA SAMA DAPAT TERIMPLEMENTASIKAN DENGAN BAIK
PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) Persyaratan peserta program Banlit sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis PIHAK KEDUA program S I, S2, maupun S3 yang sedang menyusun skripsi/tesis/disertasi di bidang ekonomi dan kebanksentralan;
c. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua pulu lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) untuk strata dimaksud; dan
d. Direkomendasikan oleh PIHAK KEDUA.
(2) Calon peserta program, yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyerahkan proposal penelitian yang terkait dengan kebutuhan yang mendukung penelitiannya di bidang ekonomi dan kebanksentralan dengan kriteria yang sudah ditentukan PIHAK PERTAMA.
(3) Kualitas hasil penelitian yang harus dipenuhi oleh peserta program, meliputi sebagai berikut:
a. Mampu memberikan gambaran yang jelas dalam memahami perkembangan di bidang ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran, sesuai dengan aplikasi teori terkini.
b. Dapat menjelaskan dengan tepat kesenjangan teori ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran dengan aplikasinya.
c. Mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak perubahan perekonomian nasional dan intemasional terhadap kebijakan ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
d. Bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas PIHAK PERTAMA khususnya dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dalam bentuk masukan mengenai kemungkinan penerapan paradigma baru dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
e. Mampu memberikan masukan terhadap penyempumaan kebijakan ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
f. Mampu menghasilkan teori atau cara pandang baru mengenai permasalahan di bidang ekonomi, moneter, stabilitas sistem keuangan dan/atau sistem pembayaran.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disesuaikan dengan tingkatan program penerima Banlit, yaitu bagi :
a. Program S3, harus memenuhi semua kriteria dengan penekanan pada butir d, e, dan f.
b. Program S2, harus memenuhi salah satu kriteria antara butir b hingga f
c. Program SI setidak-tidaknya harus memenuhi salah satu kriteria
(5) Jangka waktu penyelesaian program adalah sebagai berikut:
a. Mahasiswa program S I, jangka waktu penyelesaian skripsi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak persetujuan topik oleh PIHAK PERTAMA.
b. Mahasiswa pro...
PELAKSANAAN KERJA SAMA. (1) Tempat dan Waktu pelaksanaan Perjanjian ini, dapat ditentukan berdasarkan rapat koordinasi PARA PIHAK;
(2) PARA PIHAK menunjuk pejabat di lingkungannya masing-masing untuk melakukan rapat koordinasi membahas, merencanakan dan mengorganisir detil kegiatan kerja sama, baik dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan/atau dalam Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah;
(3) Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan berlaku untuk unit atau lembaga di bawahnya dari fakultas dan/atau program studi. Setiap pengaturan, kesepakatan, pernyataan atau usaha sebelumnya telah digantikan.
(4) Permintaan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh salah satu PIHAK secara tertulis kepada PIHAK lainnya disertai dengan informasi dan/atau dokumen yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan.
(5) Pemberian dukungan dilakukan oleh PARA PIHAK secara timbal balik atau berdasarkan inisiatif dari salah satu PIHAK.
(6) Tanpa pengantar secara tertulis dari masing-masing PIHAK, pemberian dukungan kepada masing-masing PIHAK dalam pemanfaatan jejaring (networking) tidak dapat ditafsirkan sebagai agen atau perwakilan dari PIHAK lain untuk tujuan apa pun.
(7) PARA PIHAK berhak untuk mengajukan penundaan pelaksanaan sebagian atau keseluruhan butir–butir kesepakatan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK lain 1 (satu) bulan sebelumnya dan disepakati oleh PARA PIHAK.
PELAKSANAAN KERJA SAMA. Prosedur pelaksanaan Perjanjian yang akan dijalankan adalah sebagi berikut:
1. PARA PIHAK bersama-sama membuat Rencana Kerja Tahunan berdasarkan Perjanjian ini.
2. Rencana Kerja Tahunan sebagaimana disebutkan pada butir 1 dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dievaluai setiap 6 (enam) bulan.
3. Pelaporan dan evaluasi kegiatan akan dilakukan oleh masing-masing Person in Charge melalui diskusi dan konsultasi, serta pembahasan yang dibatasi pada jenis kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan oleh PARA PIHAK.
4. PARA PIHAK secara bersama dan/atau masing-masing akan mengupayakan dan/atau menanggung serta mencari sumber-sumber pembiayaan untuk seluruh kegiatan.