Pengurus dan Pengawasan Klausul Contoh

Pengurus dan Pengawasan. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk No.02 tanggal 1 April 2015 jo. Nomor: 31, tanggal 23 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut :
Pengurus dan Pengawasan. Berdasarkan Akta No. 98/2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 8 Juni 2022, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0027614 tanggal 30 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0123621.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Pengurus dan Pengawasan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ASTRA No. 84 tanggal 20 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012321 tanggal 13 Mei 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089903.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 13 Mei 2022, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ASTRA No. 44 Tahun 2023 tanggal 19 April 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116837 tanggal 12 Mei 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0087599.AH.01.11.Tahun 2023 Tanggal 12 Mei 2023. Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxx Xxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : FXL Kesuma Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Xxxx Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Birks
Pengurus dan Pengawasan. Berdasarkan Akta tanggal 6 April 2021 No. 10, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22 April 2021 No. AHU-AH.01.00-0000000, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Pengurus dan Pengawasan. Berdasarkan Register of Members tertanggal 20 September 2021, susunan pengurus Wing Harvest Limited adalah sebagai berikut: Director: Xxxx Xxxxxxx Xxx Berdasarkan Register of Members tertanggal 20 September 2021, susunan permodalan dan pemegang saham High Pro Investment Limited adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal US$ 1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) Per Saham SAHAM DOLLAR AMERIKA (%) SERIKAT Xxxx Xxxxxxx Xxx 200 200 0,40
Pengurus dan Pengawasan. Berdasarkan Register of Members tertanggal 29 September 2014, susunan pengurus High Pro Investment Limited adalah sebagai berikut: Director: Xxxx Xxx Berdasarkan Register of Members tertanggal 29 September 2014, susunan permodalan dan pemegang saham High Pro Investment Limited adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Nilai Nominal $1 (satu Dollar Amerika Serikat),- per saham Xxxx Una 10.000 10.00 100
Pengurus dan Pengawasan. Dewan Komisaris Direksi
Pengurus dan Pengawasan. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI berdasarkan Surat KeteranganNotarisNomor: 01/PT-GP/Ket/I/2019tanggal 3 Januari 2019 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Pengurus dan Pengawasan. Susunan pengurus dan pengawasan PPEB per 30 Juni 2022, adalah sebagai berikut:

Related to Pengurus dan Pengawasan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka penjualan Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipilih pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 14.9 Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala tersebut akan dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT