Definisi Dewan Komisaris Direksi

Dewan Komisaris Direksi. Komisaris Utama Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Utama Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Komisaris Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko Xxxxxx Xxxxxx Komisaris Independen Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Operasi I Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx Independen Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx Direktur Operasi II Harum Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Operasi III Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen Xxxxxxxx Xxxxxxxx Quality, Health, Safety, and Environment Xxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Human Capital & Pengembangan Mursyid Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.513.290.828 saham atau merupakan 72,6212372% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 18 Maret 2022 sampai dengan jam 16.00 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Xxxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor : 18/DK/WIKA/2022 tanggal 01 April 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris Direksi. Komisaris Utama Xxxxxxx Xxx; Direktur Utama Xxxxxxx Xxxxxxxx; Komisaris Xxxxx Xxxxx Kartajaya; Direktur Operasi I Xxxxx Xxx Xxxxxxx; Komisaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx; Direktur Operasi II Xx. Xxxxxxxx Xxxxx; Komisaris Independen Xxxxxx Xxxxxxx; Direktur Quality, Health, Safety & Environment dan Pemasaran Yulianto;
Dewan Komisaris Direksi. Komisaris Utama Bpk. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Utama Bpk. Xxxxx Xxxxx Komisaris Bpk. Wiku Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko Xxx Xxxx Xxxx Komisaris Bpk. Xxx Xxx Xxxxxxx Direktur Komersial Xxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Bpk. Xxxxx Xxxxxxx Direktur Produksi & Supply Chain, sekaligus merangkap sebagai Plt. Direktur Sumber Daya Manusia Bpk. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Bpk. Xxxxxx Xxxxxx Direktur Portofolio, Produk & Layanan Ibu Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen Bpk. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen Xxx Xxxx Xxxxxxxxxxxxx Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara Rapat ke 1, 2, 3, 4 dan 5, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara ke 6, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.246.551.900 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 94,2517529% dari 5.566.529.785 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari: • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan; • 5.566.529.784 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh empat) saham Seri B.

Examples of Dewan Komisaris Direksi in a sentence

  • Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi memiliki intergritas, Kompetensi dan reputasi keuangan yang baik dan telah lulus fit and proper test serta telah mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang.

  • Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Governace Structure, Governance Process dan Governance Outcome antara lain : - Governance Structure; Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kebijakan Manajemen Risiko wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, manajemen dan semua karyawan PT Bank Aladin Syariah Tbk.

  • Xxx Xxxxxxxx telah menyerahkan kuisioner sebagai salah satu dasar penilaian dalam pelaksanaan assessment GCG dimana responden berasal dari Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah Direksi yang dipilih secara sampling sesuai dengan kebutuhan.

  • Wawancara dilakukan terhadap Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah Direksi yang dipilih secara sampling sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan pada minggu kedua dan ketiga.

  • Dewan Komisaris mengevaluasi ---- pelaksanaan WBS melalui rapat internal maupun -- gabungan antar Dewan Komisaris, Direksi maupun - komite di bawah supervisi Dewan Komisaris yang - dilaksanakan secara berkala dan didokumentasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang- berlaku.

  • Terkait pelaporan, Direksi telah melaporkan kepada Dewan Komisaris permasalahan yang berkaitan dengan manajemen risiko yang disampaikan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan antara Direksi dan Dewan Komisaris Direksi telah menetapkan sistem pengendalian intern sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor: 1/075/KPTS/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Sistem Pengendalian Intern.

  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pekerja Perseroan.

  • Yang terhormat, Bapak Xxxxxi, bapak - bapak dari Kementerian XXXX selaku pemegang saham - dan rekan-rekan Notaris maupun rekan-rekan dari --- XXXXXXX XXXXXXXX, baik Dewan Komisaris, Direksi, -- maupun teman-teman yang lain.


More Definitions of Dewan Komisaris Direksi

Dewan Komisaris Direksi. Komisaris Bpk. Xxx Xxx Xxxxxxx Direktur Utama Bpk. Xxxxx Xxxxxxxxx Komisaris Bpk. Xxxxxxx Xxxxxxxx Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Xxx. Xxxx Xxxx Komisaris Independen Bpk. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Pengembangan Bisnis Bpk. Xxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen Xxx. Xxxxxxx Xxxxxx Direktur Produksi dan Supply Chain Bpk. Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Umum dan Human Capital Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxxx Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.014.435.600 (lima miliar empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 90,2851206% dari 5.554.000.000 (lima miliar lima ratus lima puluh empat juta) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari: • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan; • 5.014.435.599 (lima miliar empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 Juli 2021.
Dewan Komisaris Direksi. Xxxxx Xxxx : Komisaris Isenta : Direktur Rapat dipimpin oleh Xxxxx Xxxxxx selaku Direktur Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan.
Dewan Komisaris Direksi. Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Wakil Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Independen : Jetrinaldi Para Pemegang Saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 1.895.304.974 saham atau sebesar 75,1106653% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Related to Dewan Komisaris Direksi

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-unadngan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Kata Kunci PT Xxxxxxxxx Xxxxxx Berkarya, Direct costing, Harga pokok produksi

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.