Penjualan Kembali. Pemodal mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MRS FLEX KRESNA (asli) secara lengkap dan mengirimkannya ke Manajer Investasi.
Penjualan Kembali. Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa (a) dirinya atau nasabahnya, tergantung untuk dan atas nama siapa Dealer Partisipan bertindak, memiliki sepenuhnya jumlah Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) yang dimohonkan untuk dijual kembali dan (b) Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut tidak dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain atau merupakan subyek dari suatu perjanjian pembelian kembali, perjanjian pinjam-meminjam saham atau pengaturan lainnya yang akan menghalangi penyerahan dari Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut kepada Bank Kustodian.
Penjualan Kembali. Penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Prestasi dikenakan biaya sesuai dengan yang tertera pada BAB 10.5 Prospektus ini.
Penjualan Kembali. Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa:
Penjualan Kembali. Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa:
Penjualan Kembali adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penjualan Kembali. Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa (a) dirinya atau nasabahnya, tergantung untuk dan atas nama siapa Dealer Partisipan bertindak, memiliki sepenuhnya jumlah Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) yang dimohonkan untuk dijual kembali dan (b) Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut tidak dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain atau merupakan subyek dari suatu perjanjian pembelian kembali, perjanjian pinjam-meminjam saham atau pengaturan lainnya yang akan menghalangi penyerahan dari Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut kepada Bank Kustodian.
Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam BAB VII butir 7.3 mengenai biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali. Pemodal mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan IPB-Syariah (asli) dan mengirimkannya ke Manajer Investasi.
Penjualan Kembali. Pemodal mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MRS CASH KRESNA (asli) secara lengkap dan mengirimkannya ke Manajer Investasi.