PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat. 2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Appears in 8 contracts
Samples: Cooperation Agreement, Kerja Sama, Cooperation Agreement
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Dalam hal terjadinya Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat para pihak telah setuju dan bersepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan menyerahkan penyelesaian tersebutpada Pengadilan Negeri dan memilih kedudukan tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanPusat di Jakarta.
Appears in 5 contracts
Samples: Beasiswa Dan Ikatan Dinas, Perjanjian Pemberian Beasiswa Dan Ikatan Dinas, Surat Perjanjian Beasiswa Dan Ikatan Dinas
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara ini akan diselesaikan secara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakatmufakat oleh Para Pihak.
2. Apabila perselisihan Dalam hal musyawarah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk menghasilkan mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya memilih penyelesaian perselisihan melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Appears in 3 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk nntuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Appears in 1 contract
Samples: Employment Agreement
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk untnk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. (1. ) Dalam hal terjadinya teijadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.;
(2. ) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan memilih kedudukan hukum yang tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama