Perkebunan Klausul Contoh

Perkebunan. 59 Program Penataan Penguasaan Pemilikan, Penggunaan 101.436.000,00 dan Pemanfaatan Tanah 60 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan 1.536.663.700,00 Persampahan
Perkebunan. 118 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi 109.200.000,00 Pertanian / Perkebunan 119 Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian / 258.400.000,00 Perkebunan 120 Program Peningkatan Produksi Pertanian / Perkebunan 226.735.000,00 121 Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian / 154.040.000,00 Perkebunan Lapangan 122 Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku 200.000.000,00 123 Program Pembinaan Lingkungan Sosial 250.000.000,00 124 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit 290.000.000,00 Ternak 125 Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan 2.321.000.000,00 126 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi 216.000.000,00 Peternakan 127 Program Peningkatan Penerapan Teknologi Peternakan 218.000.000,00 128 Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan 75.000.000,00 129 Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan 764.800.000,00 Perdagangan 130 Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor 575.000.000,00 131 Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam 2.769.431.800,00 Negeri 132 Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan 4.350.000.000,00 133 Program Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi 220.000.000,00 134 Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri 50.000.000,00 135 Program Pembinaan Lingkungn Sosial 750.000.000,00 136 Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi 70.000.000,00 137 Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan 7.783.141.591,00 Keuangan Daerah 138 Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala 1.778.315.000,00 Daerah / Wakil Kepala Daerah 139 Program Optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi 86.600.000,00 140 Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan 195.000.000,00 Masyarakat 141 Program Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah 29.600.000,00 Daerah 142 Program Penataan Peraturan Perundang – Undangan 721.219.425,00 143 Program Penataan Daerah Otonomi Baru 93.000.000,00 144 Program Peningkatan Pelayanan Publik 1.823.000.000,00 145 Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang 19.600.000,00 146 Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan 00.000.000.000,00
Perkebunan. Deskripsi tentang Asas Pembuatan Kontak Perjanjian di PT. Xxx Xxxxxxxxxx Ponorogo
Perkebunan. Semilar Estate (Desa Rungau Raya, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah); 3. Rp63.010.124.644,00 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock); 4. Perkebunan - Sei Rindu Estate (Desa Biru Maju, Kec. Telawang, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah). 4. Rp43.911.968.639,00 (building dan infrastructure, content, machinery dan equipment, stock).

Related to Perkebunan

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Keterangan Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- % per saham) Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000 Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I