PETITUM Klausul Contoh

PETITUM. 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga: i. menetapkan dan/atau mengatur upaya penyelesaian sengketa konsumen secara sepihak tanpa persetujuan dan kesepakatan konsumen.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
PETITUM. 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang frasa “perxxxxxxx kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama” dihapuskan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan ketentuan Pasal 154 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setelah diuji akan berbunyi:
PETITUM. Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan diatas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pelapor menyampaikan kepada Dewan Xxxx Xxxxx Kontitusi Republik Indonesia agar berkenan melakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Para Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah Mengadili Perkara nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 yang kemudian melalui Kepaniteraannya me- RALAT nomor perkara diluar persidangan dengan nomor 43/PHP.BUP- XIX/2021, dan Dewan Etik berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya; 2. Mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Hakim Terlapor, dan Mengusulkan Pembebastugasan terhadap Hakim Terlapor; 3. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menarik kembali, membatalkan dan/atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 Tahun 2021 yang telah dibacakan dalam Sidang Pleno; 4. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk membatalkan dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021 Tahun 2021 yang telah di RALAT di luar Sidang Pleno; 5. Menyatakan dan/atau Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 43/PHP.BUP-XIX/2020 Tahun 2021; 6. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperbaiki Putusan dengan memutuskan agar terdapat PSU di beberapa Kecamatan yang terjadi Pelanggaran; 7. Memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini; 8. Memberikan sanksi kepada Xxxxx yang melanggar Kode Etik; Apabila Dewan Xxxx Xxxxx Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono )
PETITUM. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau setidak- tidaknya frasa ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ dalam Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Pasal 63 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “selama 70 (tujuh puluh) tahun”, sehingga Pasal 63 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) selengkapnya berbunyi: “Perlindungan Hak Ekonomi bagi: Produser fonogram, berlaku selama 70 (tujuh puluh) tahun sejak fonogramnya difiksasi;”; 5. Menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) dihapus; atau setidak-tidaknya frasa ‘lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks’ dalam Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) dihapus, sehingga selengkapnya Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Re...
PETITUM. 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan: 2.1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Departemen Keuangan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”. Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. 2.2. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri setelah mendapat persetujuan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) selengkapnya berbunyi “Hakim diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung”. 2.3. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 8 ayat (2) selengkapnya berbunyi “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”. 2.4. Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Keputusan Menteri” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dengan Peraturan Mahkamah Agung”, sehingga ketentuan norma Pasal 9 ayat (5) selengkapnya berbunyi “Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.” 2.5. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terhadap frasa “Menteri setelah mendapat persetujuan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan norma Pasal 13 ayat (1) selengkapnya berbunyi “Ketua, Wakil Ketua, dan Ha...
PETITUM a) Dalam Provisi 1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terahadap asset tergugat b) Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015 antara Penggugat Dan Tergugat; 3. Menyatakan tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Oktober 2015; 4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan pinjaman modal talangan dan 5% keuntungan yang belum dibayarkan sampai bulan November 2017 yang besarnya mencapai Rp. 3.079.061.350 (Tiga milyar tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) dengan seketika dan sekaligus; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terahadap asset tergugat berupa: 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara. Atau Apabila ketua Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). c) Eksepsi PT Xxxx Xxxx Mandiri sebagai Tergugat

Related to PETITUM

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Solusi Permasalahan Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi beberapa dosen akuntansi dalam memberikan memberikan sharing pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK EMKM agar dapat berkontribusi sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. SMA Xxxxxxx Xxxxxxx terbuka untuk kegiatan ini dan mengundang kami, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx untuk mempersiapkan siswa- siswinya studi lanjut. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatan pengetahuan dan kesadaran terhadap pentingnya penyusunan laporan keuangan Selain itu, minimnya pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuanga mengakibatkan sulit mendapatkan pinjaman dan mencari investor karena tidak transparannya sistem pelaporan keuangannya. Selain itu dalam sharing pengetahuan ini, diharapkan dapat meningkatkan generasi milenial akan pentingnya dan manfaat penyusunan laporan keuangan. Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Oleh karena itu, pendidikan bukan saja berpengaruh terhadap produktivitas, tetapi juga akan berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya dalam meningkatkan pemerataan pendidikan dan mutu pendidikan. Pada era globalisasi saat ini masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi masyarakat yang berpendidikan, untuk menguasai berbagai hal dan kemampuan. Selain itu dapat memberikan dan meningkatkan kemampuan adalah dengan bersekolah atau masuk suatu lembaga pendidikan. Diharapkan di masa depan pemerintah dapat mengupayakan peningkatan anggaran dengan melakukan upaya peningkatan efisiensi dalam sistem pendidikan, strukturisasi anggaran, dan prioritas alokasi anggaran yang memacu prestasi belajar siswa, sehingga pada akhirnya dapat dicapai peningkatan sumberdaya manusia Indonesia lewat pendidikan. Seiiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi informasi berkembang sangat pesat. Dengan pengetahuan dan teknologi informasi yang terus berkembang, diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, peran penting pelajar sebagai generasi muda tersebut harus dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan, karena hal ini merupakan hal yang sangat mendasar bagi mereka yang ingin melanjutkan usaha orang tuanya, atau membuka usaha UMKM sendiri, dan sebagai pengetahuan untuk studi lanjut mereka. Generasi milenial juga merupakan terminologi generasi yang sekarang hangat dibahas di mana-mana, dan di tangan mereka lah diharapkan agar sektor UMKM semakin berkembang. Hal ini dapat terlihat dari upaya-upaya kami dalam mensosialisasikan kepada SMA Xxxxxxx Xxxxxxx, agar dapat membangun para pemuda dan pemudi dalam memberikan sharing pengetahuan penyusunan laporan keuangan dengan memadukan ide-ide kreativitas serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun target yang ingin dicapai dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan yaitu: 1. Siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx memahami Standar Akuntasi Keuangan 2. Siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx dapat mengenal, memahami, dan mentransfer pengetahuan tentang SAK EMKM. 3. Para guru SMA Xxxxxxx Xxxxxxx agar dapat menambah pengetahuan dan dapat mentransfer pengetahuan bagi peserta didiknya. 4. Para dosen jurusan akuntansi FE Untar agar dapat melaksanakan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu bagian dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Fungsi Melakukan koordinasi dengan bagian keuangan dan akuntansi guna memperoleh data realisasi atau capaian kinerja program dan kegiatan untuk bahan penyusunan RENSTRA dan RENJA ; - Melakukan koordinasi (mendatangi para PPTK guna meminta/menagih rencana usulan RKA dan RKA Perubahan untuk segera dientry); - Memberitahukan/mengingatkan para eselon III dan XX agar segera membuat Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja Peruabahan ; - Memberitahukan/mengingatkan para eselon III dan XX agar segera membuat IKI ; - Menginput data Musrenbang ; - Menginput RKA, RKA Pergeseran dan RKA Perubahan BL dan BTL ; - Menginput data SIRUP ; - Menginput data SMEP ; - Menginput data TEPRA ; - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kinerja Utama Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data - Terlaksananya penatausahaan penyusunan RENJA ; - Terlaksananya penatausahaan penyusunan RENJA ; - Terlaksananya penyusunan RKA dan P-RKA ; - Terlaksananya penyusunan LAKIP; - Terlaksananya penyusunan SAKIP; - Terlaksananya penyusunan SIRUP; - Terlaksananya penyusunan SMEP; - Dokumen RENSTRA - Dokumen RENJA - Dokumen RKA dan P-RKA - Dokumen LAKIP - Dokumen SAKIP - Dokumen laporan realisasi keuangan akhir tahun. - Jumlah PPTK yang menyampaikan usulan RKA – P-RKA tepat waktu - Jumlah data yang terkumpul tepat waktu - APBD - Terlaksananya penyusunan TEPRA; - Terlaksananya penyusunan Musrenbang; - Terlaksananya penyusunan laporan realisasi keuanngan akhir tahun. Probolinggo, 02 Januari 2018 1. Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan RENSTRA, RENJA, RKA dan laporan realisasi pencapaian kinerja Ketepatan waktu penyusunan penyusunan rencana program kegiatan dan pelaporan capaian kinerja Program Kegiatan 11 56

  • KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • TUJUAN INVESTASI BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21.

  • Metrik Biaya Layanan Cloud tersedia berdasarkan metrik biaya yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi: