Perencanaan Strategis. 1. Rencana Strategis
Perencanaan Strategis. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TRANSPORTASI ANTARMODA TAHUN 2020-2024
Perencanaan Strategis. Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 2.1.2.Sasaran Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 2.1.3.Kebijakan Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin 2.1.4.Program Dinas Perkebunan Perkebunan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2023
Perencanaan Strategis. 2.1.1 Visi Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.2 Misi Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.3 Tujuan Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.4 Sasaran Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.5 Kebijakan Bappeda Kabupaten Merangin
2.1.6 Program Bappeda Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2020
Perencanaan Strategis. 2.1.1 Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin Dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Merangin, telah didukung oleh potensi daerah yang beranekaragam dan mempunyai peluang untuk dikembangkan lebih lanjut. Dengan mengembangkan potensi secara terencana, komprehensif, terpadu serta berwawasan lingkungan, upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program-program pembangunan dapat dimanifestasikan secara berkesinambungan. Guna mencapai cita-cita atau keinginan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, harus digambarkan ke dalam bentuk ungkapan makro atas kehendak yang ingin dicapai. Keinginan ini selanjutnya menjadi pijakan dalam setiap implementasi tindakan yang dilakukan. Keinginan ini juga menjadi komitmen bersama seluruh aparatur Bappeda untuk mewujudkannya, sehingga setiap langkah yang dilakukan merupakan langkah atau manifestasi untuk mencapai keinginan yang dimaksud. Perumusan keinginan yang akan dicapai, pada dasarnya juga mempertimbangkan potensi dan dukungan yang dimiliki. Potensi dan dukungan ini selanjutnya menjadi fondasi dalam mencapai cita-cita yang ingin dicapai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah secara berkesinambungan. Aktualisasi pencapaian cita-cita tersebut dituangkan dalam visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin. Agar terdapat perencancaan yang terintegrasi, adapun Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Merangin mengacu kepada visi Kabupaten Merangin, yaitu :
Perencanaan Strategis. 2.1.1 Rencana Strategis Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Daerah Kota Tasikmlaaya telah menyusun rencana strategis melalui proses yang sistematis dan berkelanjutan serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kepala Daerah yang berorientasi pada sasaran yang ingin dicapai selama kurun waktu lima tahun, yaitu periode tahun 2017- 2022 dengan memperhitungkam potensi, peluang, dan kendala yang ada. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 3), dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2020 Nomor 7) Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan perubahan terhadap perencanaan strategis, indikator kinerja utama dan perjanjian kinerja baik tingkat daerah maupun tingkat perangkat daerah, dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi. Seiring dengan hal tersebut Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya pada tahun 2020 (tahun ke-3 pada tahun berjalan Renstra Sekretariat Darah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022) melakukan perubahan Renstra Sekretariat Darah Kota Tasikmalaya Tahun 2017-2022 yang menjadi dasar penyusunan rencana kerja, indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, dan LKIP, dimana tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan dengan indikator-indikatornya harus tetap mendukung pencapaian Visi dan Misi Kota Tasikmalaya. Perubahan Renstra Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota tasikmalaya Tahun 2017- 2022.
Perencanaan Strategis. Perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Perencanaan Strategis. 8
A. Komponen Rencana Strategis 8
B. Formulir Rencana Strategis 11
Perencanaan Strategis. Penetapan Kinerja BNN
Perencanaan Strategis. 1. Visi dan Misi Sesuai dengan Perencanaan Strategis (Renstra) BAPPEBTI yang telah disusun dengan mengacu pada kebijakan Kementerian Perdagangan dan Kebijakan Presiden dalam hal ini pemerintah, maka telah ditetapkan visi Pemerintah yaitu ”Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.” Untuk dapat mewujudkan visi di atas, maka Kementerian Perdagangan telah menetapkan misi yang telah tercantum dalam Renstra Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024, yaitu:
1) Meningkatkan Kinerja Perdagangan Luar Negeri;
2) Meningkatkan Kinerja Perdagangan Dalam Negeri; dan
3) Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) di Sektor Perdagangan. Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Kementerian Perdagangan tahun 2020-2024, sebagaimana tercantum dalam Permendag No. 46 Tahun 2020 maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berkontribusi dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui tujuan, yaitu: