Protokol dan Komunikasi Pimpinan Klausul Contoh

Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Tersedianya anggaran sesuai dengan tugas pokok bagian - Peningkatan jumlah SDM dan fasilitas pendukung kerja - Bertambahnya tupoksi bagian sesuai dengan nomenklatur tidak diimbangi dengan kuantitas SDM dan fasilitas pendukung kegiatan bagian - Peningkatan jumlah SDM dan fasilitas pendukung kerja - Rasionalisasi Anggaran dalam APBD- Perubahan tahun 2021 Bagian Pemerintahan - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaanya. - Ketersedian Sumberdaya Aparatur yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya. - Dukungan antar bagian Sekretariat Daerah dan OPD terkait sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik diantaranya urusan administrasi keuangan - Kegiatan berjalan sesuai jadwal - Meningkatkan koordinasi baik internal maupun lintas OPD guna mempercepat pelaksanaan kegiatan. - Mengajukan Usulan anggaran untuk tahun berikutnya. Bagian Kesejahteraan Rakyat - Ketersediaan Program/ Kegiatan serta perencanaanya pada DPA - Ketersedian Sumberdaya Manusia yang kompeten dan sesuai dengan bidang keahliannya. - Adanya kesalahan penginputan pada SIPD - Berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H /2021M, maka Penyelenggaraan Pelaksanaan Ibadah Haji tidak dapat dilaksanakan karena pandemi covid-19 - Melakukan koordinasi dalam proses rekofusing anggaran - Dalam melaksanakan kegiatan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan selama masih pandemi covid 19 Bagian Hukum - Tersedianya anggaran dalam DPA - Adanya Koordinasi dan pengawasan yang baik antara Bagian Hukum dengan Biro Hukum Provinsi serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM - Adanya koordinasi dan pengawasan yang baik antara Bagian Hukum dengan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri dan PTUN - Website JDIH Kota Tarakan sudah terintegrasi dengan JDIHN - Masih banyaknya aduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari masyarakat sehingga intensitas rapat Pembahasan mediasi sering dilakukan. - Kegiatan Legislasi (Penyusunan) Rancangan Perda dan Perwali masih dalam proses pembahasan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. - Kurangnya sarana pendukung kegiatan operasional Bagian Hukum. - Melakukan koordinasi dengan PPTK dalam proses pencairan anggaran, sehingga pengajuan permohonan SPD lebih cepat dan Pembayaran dapat diselesaikan tepat waktu. - Melakukan koordinasi dan pengawasan dengan Biro Hukum Provinsi serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda - Perlu melakukan koordinasi dengan ...
Protokol dan Komunikasi Pimpinan. 1 3 1.799.322.100,00
Protokol dan Komunikasi Pimpinan. 3 - - - 3
Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Kasubbag Protokol 688.677.800
Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Kasubbag Komunikasi Pimpinan 933.267.593
Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Kasubbag Dokumentasi Pimpinan 983.931.700

Related to Protokol dan Komunikasi Pimpinan

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU berhak untuk:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.