Publikasi Klausul Contoh

Publikasi. 1. Universitas Terbuka dan Tantangan Belajar Mandiri, Analisa, XIV, No. 5, Mei 1985.
Publikasi. 2013 Penulis pada Prosiding Seminar Internasional INCODA 2013 2014 Penulis pada Prosiding International seminar and Conference Bandung Creative Movement 2014 2016 Penulis pada Journal of Academic Faculty Development, 2016 2017 Penulis kedua Journal Muara Untar 2017 Penulis Pertama Jurnal Muara Untar
Publikasi. 4. Terlaksananya pelayanan pengaduan 1. Prosentase pengaduan yang terlayani 100% No Sub Kegiatan Anggaran Keterangan
Publikasi. Putusan agar tetap dijaga 100%.
Publikasi. (1) PARA PIHAK sepakat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melaksanakan kegiatan publikasi atau sosialisasi tentang kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada Wajib Pajak.
Publikasi. (1) PIHAK KESATU memiliki hak untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan terkait pelaksanaan perjanjian ini dengan mendapatkan persetujuan dari PIHAK KEDUA, bahkan dengan mempersyaratkan memberikan identitas anonym bagi objek dan lokasi penelitian, serta memberikan salinan/copy kepada PIHAK KEDUA sebelum dipublikasikan.
Publikasi. (3) Pengabdian pada Masyarakat
Publikasi. Penggunaan data, hasil, atau konsep apa pun (selanjutnya disebut sebagai "Keluaran"), berasal dari penggunaan Data dalam presentasi, abstrak, publikasi (baik peer-review dan tidak peer-review), hibah, atau cara lain dari penyebaran luasan oleh Pihak Kedua akan memerlukan konsultasi dengan Pihak Kesatu sehingga Pihak Kesatu dapat menghapus informasi apa pun yang mungkin dimiliki atau rahasia untuk itu. Dalam hal Pihak Kedua ingin menggunakan Keluaran untuk penyebarluasan dalam bentuk apa pun seperti yang dijelaskan di atas, Pihak Kedua harus memberikan permintaan tertulis bersama dengan salinan presentasi, abstrak, naskah, hibah atau media lain kepada Pihak Kedua tidak kurang dari empat puluh lima (45) hari sebelum tanggal penyebarluasan yang diminta. Pencantuman Pihak Kesatu dalam Keluaran, sebagai penulis atau penulis pendamping, harus diuraikan secara terperinci dalam Rencana Penelitian/Protokol. Jika ada penyebarluasan berikutnya yang terjadi menggunakan data Indonesia semata-mata yang disahkan oleh Pihak Kesatu, Pihak Kedua setuju untuk melibatkan dan menempatkan Pihak Kesatu atau Peneliti Indonesia sebagai penulis pertama. Pihak Kesatu setuju bahwa ia akan mengakui dan melibatkan publikasi- publikasi Pihak Kedua, sebagaimana layak secara akademis dan ilmiah, dalam publikasi-publikasi tersebut, yang dapat merujuk pada hasil-hasil Rencana Penelitian.
Publikasi. Pihak Kesatu dan/atau Peneliti Utama berhak mempublikasikan hasil Uji Klinik. Sebelum pengajuan untuk penerbitan manuskrip, poster, presentasi, abstrak atau bahan tertulis atau lisan lainnya yang menggambarkan hasil Uji Klinik, Pihak Kesatu dan/atau Peneliti Utama akan memberikan Pihak Kedua tiga puluh (30) hari untuk meninjau naskah dan lima belas (15) hari untuk meninjau presentasi poster, abstrak atau bahan tertulis atau lisan lainnya yang menggambarkan hasil Uji Klinik untuk tujuan hanya menentukan apakah informasi yang dapat dipatenkan diungkapkan demikian. Jika Pihak Kedua meminta secara tertulis, Pihak Kesatu dan/atau Peneliti Utama akan menahan publikasi atau presentasi apa pun selama enam puluh (60) hari tambahan semata-mata untuk mengijinkan Pihak Kedua mencari perlindungan paten dan untuk menghapus Informasi Rahasia dari semua publikasi.