REKONSILIASI Klausul Contoh

REKONSILIASI. (1) Rekonsiliasi penerimaan harian Aplikasi SAKPOLE dilakukan setiap hari kerja pelayanan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA berdasarkan laporan transaksi yang dikirim oleh PIHAK KEEMPAT. (2) Dalam hal terjadi gangguan teknis jaringan layanan perbankan dan terdapat perbedaan antara data transaksi PIHAK KEEMPAT dengan data penerimaan PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA, maka PIHAK KESATU, PIHAK KETIGA, dan PIHAK KEEMPAT sepakat untuk melakukan penyelesaian secara manual.
REKONSILIASI a. Para Pihak dengan ini sepakat dan menyetujui bahwa perhitungan laporan akumulatif Transaksi yang dikeluarkan olehINTERACTIVE QRIS c.q Merchant Agreggator adalah perhitungan yang menjadi dasar acuan untuk pembayaran kepada MITRA. b. XXXXX dapat mengajukan sanggahan keINTERACTIVEatas selisih pembayaran disertai dengan dokumen pendukung yang dapat diterima INTERACTIVE c.q Merchant Aggregator. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembayaran diterima oleh MITRA c. Selanjutnya Para Pihak dapat melakukan rekonsiliasi yang mekanismenya yang disepakati bersama oleh Para Pihak
REKONSILIASI. (1) Apabila terdapat perbedaan Laporan diantara Para Pihak, maka untuk selanjutnya Para Pihak sepakat akan mengadakan Xxxxxxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 0 (xxxx) Xxxx Xxxxx sejak ditemukan perbedaan Laporan sebagai upaya penyelesaian atas perbedaan dimaksud. (2) Pelaksanaan Rekonsiliasi atas Laporan yang dimiliki oleh Para Pihak akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Syarat dan Ketentuan ini. (3) Jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak pelaksanaan Rekonsiliasi tidak tercapai kesepakatan diantara Para Pihak, maka untuk selanjutnya Para Pihak sepakat menggunakan data Laporan MOKA dan/atau PAYMENT PARTNER sebagai pembayaran terlebih dahulu, dimana sisa pembayaran atas periode bulan tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah berita acara Rekonsiliasi yang disepakati bersama oleh Para Pihak.

Related to REKONSILIASI

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.