Sejarah Perusahaan Klausul Contoh

Sejarah Perusahaan. 47 4.1.2 Struktur Organisasi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 49 4.2 Deskriptif Karyawan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 52 4.3 Analisis Hubungan antara Motivasi dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Karyawan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 58
Sejarah Perusahaan. Perseroan Terbatas yang memiliki nama panggung Sparta Prima ini dahulunya hanya memiliki nama Sparta. Perusahaan yang memproduksi lem ini sudah berdiri sejak tahun 1952 dan tidak langsung berbentuk perseroan terbatas melaikan NV atau Netherlands Venture. Perusahaan ini berdiri atas izin dagang pada jaman belanda. Nama belakang perusahaan yang memiliki tambahan nama Prima dikarenakan regulasi yang diharuskan pemerintah untuk membedakan antara persusahaan asing dan perusahaan dalam negri. Sehingga namanya menjadi PT. Sparta Prima. Dahulu perusahaan ini terletak di jalan karet gusuran yang sekarang dinamakan jalan Thamrin. PT. Sparta Prima dahulu hanya memproduksi ban dalam sepeda maupun becak. Ide diberdirikannya perusahaan ini saat masih berbentuk Netherlands Venture yakni di cetuskan oleh seorang bernama Xxxxx Xxxx Xxxx Nen, beliau asli keturunan dari negri tirai bambu yang sudah lama tinggal dan menetap di Indonesia. Beliau merupakan salah satu pemegang saham dari perusahaan keluarga. PT. Sparta Prima mulai berkembang pesat tahun 1994, pada saat itu perusahaan masih dalam bentuk peruseroan dagang. Bentuk perusahaan berubah dari perseroan dagang menjadi perseroan terbtatas pada tahun 2001 saat permintaan bahan perekat kayu sedang bermunculan dan berkembang pesat di Indonesia. Fokus utama PT. Sparta Prima adalah memproduksi berbagai macam perekat kayu, bahan perekat industri, perekat termoseting, formalin dan bahan pengeras lainnya. PT. Sparta Prima juga memproduksi berbagai macam produk berkualitas tinggi seperti lem Swallow Serbaguna, EHA-Bond, Titebond Lem Kayu dan lain sebagainya. Perusahaan ini melakukan ekspansi bisnisnya di daerah Tangerang, Jakarta, Semarang, Surabaya dan juga ekspor luar negrinya.

Related to Sejarah Perusahaan

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :