Definisi Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Standar Akuntansi Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta: IAI Xxxxxxx, xxx Xxxxxxxx, L. (2019). Buku Ajar Dasar-Dasar Akuntansi. Edisi Pertama. Yogyakarta: Deepublish. Xxxxx, D. E., Xxxxxxxx, X. X., xxx Xxxxxxxx, T. D. (2020). Intermediate Accounting IFRS. Fourth Edition. United States of America: Xxxx Xxxxx and Sons, Inc. Xxxxx, D.K., Xxxxxxxan, I.A., Xxxxxxx, D.P, Xxxxxxxxxxxxxxx, J.(2022). Analisis Kinerja Keuangan Pada Pt. Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2017 – 2019. Jurnal Bisnis Indonesia, 13 (1), 147 – 156. Xxxxxxx, F., Sunarni. X., Xxxxxxxxx, Xxxxxx. S., dan Xxxxxxxxx, W. (2020). Pendampingan Usaha: Pentingnya Laporan Keuangan dan Penggunaan Aplikasi Buku kas Untuk Laporan Keuangan Usaha. Logista Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 210-219. Xxxxxxxx, X. X., Xxxxxx, P. D., dan Xxxxx, D. E. (2019). Financial Accounting. IFRS Fourth Edition. United States of America: Xxxx Xxxxx and Sons, Inc.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah. Jakarta. Xxxxx, D. E., Xxxxxxxx, X. X., xxx Xxxxxxxx, T. D.. (2020). Intermediate Accounting 4th Edition: IFRS Edition. Xxxx Xxxxx & Sons, Inc. Xxxxx, X., Xxxxxx, S., Xxxx, S. A., & Xxxxxxx, V. (2018). Business cycles and earnings persistence: evidence from the ASEAN-5 countries. International Journal of Economics and Management, 12(November), 105–118. Xxxxxxxxx, X., Xxxxxx, S., Xxxxx, D., Xxxxxxxxx, X., & Xxxxxxx, T. S. (2018). Upaya Peningkatan Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam Pada Sekolah Menengah Umum Di Kecamatan Jagakarsa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat UBJ, 1(1), 1–22. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxxxxx.x0x0.000 Xxxxxxxxx, X., Xxxxx, Z., Xxxxxxxxx, B., dan Xxxxxxxxxxxx, R. (2022). Pelatihan Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Siswa Al-Falah Tangerang Selatan. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Volume 1 Number 1, 1-8. Xxxxxxx, Xxxx. (2010). Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Standar Akuntansi Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta: IAI. Xxxxxxxxx, X. X. (2021). Pengaruh Kinerja Keuangan Perusahaan Dengan Rasio Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan. Jurnal Semarak. 4 (2). 8-30. Xxxxxxxxx, S. (2017) Peranan Laporan Keuangan Dalam Menunjang Peningkatan Pendapatan Pada UKM. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan. 1 (1). 93-98. Sutapa, I.N. (2018) Pengaruh Rasio dan Kinerja Keuangan Terhadap Harga Saham Pada Indeks LQ45 di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2015-2016. Krisna. 9 (2). 11-19.

Examples of Ikatan Akuntan Indonesia in a sentence

  • Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

  • Pada saat ini menjabat sebagai Ketua IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntansi Pendidik (sejak tahun 2006), Presiden Asian Academic Accounting Association (AAAA) sejak tahun 2007 dan Wakil Rektor Senior Bidang Administrasi, Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada (sejak Juli 2007).

  • Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

  • Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut: - Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan.

  • Laporan keuangan Reksa Dana telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) serta peraturan Bapepam dan LK untuk entitas yang berada dibawah pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.

  • Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.

  • Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI).

  • Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.

  • Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) .


More Definitions of Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta. Sastra, E. (2021). Pelatihan Materi Akuntansi Investasi Dalam Obligasi Bagi Sekolah Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanagara Tahun 2021. 2 Desember 2021, 1253-1259. Xxxxxxx, Xxxx. (2010). Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru. Xxxxxxxx, Xxxxx X., Xxxx X. Xxxxxx, & Xxxxxx X. Xxxxx. (2019). Financial Accounting with International Financial Reporting Standards – 4th Edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons, Inc. Xxxxxxxxxx, X. Xxxxxxxx, X. Xxxxxxxx, & X. Xxxxxx (2018). Pengantar Akuntansi 2. Edisi Pertama. Jakarta: Mitra Wacana Media. xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxxx/xxxx/000000/xxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxx-xxxxxxxx- investasi-ke-anak-sma, diakses tanggal 13 September 2023 xxx.xxx.xx.xx
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Standar Akuntansi Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta: IAI Xxxxx, X., Xxxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, T. 2020. Intermediate Accounting, IFRS Edition. Xxxx Xxxxx & Sons. Inc., USA. Xxxxxxxx, X.X, Xxxxxx, P.D, and Xxxxx, D.E. (2019). Financial Accounting: IFRS Edition. Third Edition. United States of America: Xxxx Xxxxxx & Sons, Inc. Xxxxxxx, F., Sunarni. X., Xxxxxxxxx, Xxxxxx. X., & Xxxxxxxxx, X. (2020). Pendampingan Usaha: Pentingnya Laporan Keuangan Dan Penggunaan Aplikasi Buku kas Untuk Laporan Keuangan Usaha. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 4 (2).
Ikatan Akuntan Indonesia. (2017). Standar Akuntansi Keuangan. Cetakan Pertama. Jakarta: IAI Xxxxxxxx, Xxxxx X, Xxxx X Xxxxxx and Xxxxxx X Xxxxx. (2019). Financial Accounting. 4th edition. United States: JohnWiley & Sons, Inc.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. PSAK 45: pelaporan keuangan entitas nirlaba. Jakarta: DSAK-IAI. XxXxxxxx, X. X. 2008. Model policies and procedures for not-for- profit organizations. 4th edition. New Jersey: Xxxx Xxxxx & Sons, Inc. Nainggolan, P. 2012. Pengelolaan keuangan lembaga nirlaba. Jakarta: Yayasan Integrasi- Edukasi. Xxxxxx, X. 2009. Budgeting for not-for-profit organizations. Jasper Avenue Edmonton: Board Development Program. Xxxxxx, H. dan Kustiawan, T. 2001. Akuntansi dan pengelolaan keuangan untuk pengelola organisasi. Bandung: Asy-syamil Press.

Related to Ikatan Akuntan Indonesia

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Kata Kunci COSO, Internal auditor, asset misappropriation

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: