PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Klausul Contoh

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut adalah perubahan kebijakan akuntansi dalam periode 3 tahun terakhir Sebelum tanggal 30 Juni 2019, laporan keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yaitu Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (”PAPI”). Pada tanggal 30 Juni 2019, laporan keuangan Perseroan juga disusun sesuai dengan Peraturan Regulator Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana. Laporan keuangan Perseroan diukur dan disajikan dalam mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi (mata uang fungsional). Laporan keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah (Rp) yang merupakan mata uang fungsional Bank. Perseroan menyajikan pinjaman yang diterima sebagai transaksi dalam mata uang asing pada laporan keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2019, dan diakui pada kurs yang berlaku pada tanggal transaksi dan dijabarkan kembali menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Perseroan tidak memiliki transaksi dalam mata uang asing sebelum tanggal 30 Juni 2019. Dalam tahun berjalan, Perseroan telah menerapkan standar dan sejumlah amandemen/penyesuaian PSAK yang relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019 sebagai berikut: • Amandemen PSAK 24, Imbalan Kerja tentang Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program • Penyesuaian PSAK 46, Pajak Penghasilan • ISAK 33, Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di muka • ISAK 34, Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan • Amandemen PSAK 46, Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi • Penyesuaian PSAK 66, Pengaturan Bersama • Penyesuaian PSAK 67, Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain Pada tanggal 1 Januari 2019, Perseroan menerapkan penyesuaian terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) di 2019. Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi perusahaan dan jumlah yang dilaporkan diperiode berjalan atau tahun sebelumnya.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 3 (tiga) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK IAI”) menerbitkan siaran pers atas persyaratan pengatribusian imbalan pada periode jasa sesuai PSAK 24: Imbalan Kerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits. Siaran pers tersebut menyampaikan informasi bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa dengan yang ditanggapi dan disimpulkan dalam IFRS Intepretation Committee “IFRIC”) Agenda Decision Attributing Benefit to Periods of Service IAS 19). Kelompok Usaha telah menerapkan siaran pers tersebut dan dengan demikian merubah kebijakan akuntansi terkait atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari kebijakan yang diterapkan sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kelompok Usaha mengatribusikan imbalan berdasarkan formula imbalan program imbalan pasti berdasarkan masa kerja sejak tanggal pekerja memberikan jasa hingga usia pensiun. Mulai April 2022, berdasarkan siaran pers, Kelompok Usaha telah mengubah kebijakan akuntansinya untuk mengatribusikan imbalan berdasarkan program tersebut, yaitu dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan dalam program sampai dengan tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan yang material di bawah program tersebut. Kelompok Usaha menerapkan perubahan dalam kebijakan akuntansi di atas secara retrospektif, dan menyajikan kembali laporan keuangan komparatif pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2021/31 Desember 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Dampak atas laporan posisi keuangan konsolidasian: 31 Desember/December 31, 2021 1 Januari 2021/31 Desember 2020 January 1, 2021/December 31, 2020
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Kelompok Usaha menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha:
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Terdapat perubahan kebijakan akuntansi terkait dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013) “Imbalan Kerja” yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2015. Perubahan tersebut antara lain mencakup penghapusan mekanisme koridor, pengaturan pengakuan biaya jasa lalu serta penngaturan beberapa pengungkapan tambahan atas imbalan kerja. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disesuaikan dengan penerapan revisi PSAK tersebut dan dampak kuantitatif penyajian kembali terkait dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013) telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan yang diterbitkan OJK untuk emiten dan perusahaan publik. Grup Indomobil mengadopsi amandemen dan penyesuaian standar akuntansi yang berlaku efektif 1 Januari 2019 berikut ini: - ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka ISAK ini mengklarifikasi penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau membayar imbalan di muka dalam valuta asing. - ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan Interpretasi ini merupakan interpretasi atas PSAK 46: Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan memberikan panduan dalam merefleksikan ketidakpastian perlakuan pajak penghasilan dalam laporan keuangan. - Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja: Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program Amandemen ini mengatur akuntansi ketika amandemen, pembatasan, atau penyelesaian program terjadi dalam periode pelaporan, maka entitas diharuskan untuk menentukan biaya jasa kini untuk sisa periode setelah amandemen, pengurangan atau penyelesaian program menggunakan asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto yang mencerminkan manfaat yang ditawarkan berdasarkan program dan aset program setelah peristiwa tersebut. Entitas juga diharuskan untuk menentukan bunga neto untuk sisa periode setelah amandemen, pembatasan atau penyelesaian program dengan menggunakan liabilitas imbalan pasti (aset) yang mencerminkan manfaat yang ditawarkan di dalam program dan aset program setelah peristiwa tersebut, dan tingkat diskonto yang digunakan untuk mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, dan relevan bagi Perusahaan dan entitas anaknya namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas anaknya, sebagai berikut: - Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Klasifikasi Liabilitas sebagai Xxxxxx Xxxxxx atau Jangka Panjang”; - Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023:
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. 41 N. MANAJEMEN RISIKO .......................................................................................................................................................... 42
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah perubahan kebijakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir: