STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN Klausul Contoh

STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. Dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai katalis utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional sekaligus menyelaraskan perkembangan bisnis, Perseroan mengembangkan dua strategi utama yaitu menjalankan program pembangunan infrastruktur Pemerintah dan mengembangkan model bisnis Perseroan menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI). Strategi utama tersebut dilakukan dengan inisiatif strategi berdasarkan pilar bisnis Perseroan yaitu: Pembiayaan dan Investasi  Investasi langsung ekuitas pada proyek infrastruktur strategis  Pengembangan pembiayaan infrastruktur dengan skema syariah  Pinjaman dari Multilateral dengan Jaminan Pemerintah (Direct Lending)  Optimalisasi Dana Tax Amnesty untuk Pembiayaan Infrastruktur Jasa Konsultasi  Penguatan credentials  Assessor - Program Direct Lending  Pengembangan internal capabilities  Pengembangan Sistem Manajemen Proyek, Procurement dan Penguatan sistem Pool of Expert Pengembangan Proyek  Penyiapan proyek infrastruktur prioritas  Pengembangan Proyek Pemda  Pengelolaan dana Energi Terbarukan  Pengembangan Sistem Manajemen Proyek, Procurement dan Penguatan sistem Meskipun kondisi perekonomian di tahun 2016 diprediksi masih penuh dengan ketidakpastian, namun Perseroan optimis dan meyakini bahwa perekonomian Indonesia khususnya sektor infrastruktur akan tetap dapat tumbuh. Sejumlah kebijakan ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah yang secara fundamental sejauh ini telah berhasil mereduksi kerentanan ekonomi Indonesia dari gejolak ekonomi dunia. Perseroan juga menyambut baik rencana Pemerintah untuk mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) di mana Perseroan akan menjadi embrio LPPI. Dengan rencana pembentukan LPPI ke depan Perseroan meyakini akan menjadi faktor pendorong Perseroan untuk tumbuh lebih besar dan memberikan kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia. Di tahun 2016, Perseroan memiliki beberapa inisiatif strategis dalam rangka memberikan deliverables yang semakin besar kepada Indonesia, khususnya terhadap sektor infrastruktur di Indonesia. Inisiatif pertama adalah dengan semakin berkembang pesatnya kebutuhan pembiayaan syariah beberapa tahun belakang ini, Perseroan juga akan memasuki segmen pembiayaan syariah untuk sektor infrastruktur. Bisnis pembiayaan syariah merupakan sebuah peluang yang sangat strategis mengingat banyaknya investor yang berminat di segmen ini seperti misalnya investor Timur Tengah yang saat ini masih terken...
STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. Strategi Perseroan dalam mengembangkan usahanya bertumpu kepada keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan. Keunggulan-keunggulan kompetitif tersebut, yang timbul karena sifat Perseroan yang unik, antara lain adalah kemampuan untuk memberikan pembiayaan dalam jangka panjang, kemampuan untuk memberikan pembiayaan yang lebih junior dari pinjaman bank, kemampuan pembiayaan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat berkat dukungan pemegang saham internasional, proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala internasional dan kemampuan Perseroan memberikan jasa advisory bagi pihak yang membutuhkan. Berdasarkan keunggulan kompetitif tersebut, maka strategi Perseroan adalah: • Menjalin sinergi dengan Pemerintah Republik Indonesia, IFC, ADB, DEG dan SMBC selaku para pemegang saham Perseroan agar dapat lebih mengembangkan skala kegiatan usaha Perseroan; • Memperluas jaringan yang dimiliki dengan institusi-institusi Pemerintah dan swasta; • Memastikan keberadaan Perseroan di pasar pembiayaan dan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan domestik dan internasional, untuk mengambil bagian pembiayaan dalam sindikasi atau club deal yang merupakan keunggulan Perseroan seperti berjangka waktu panjang atau dalam mata uang Dolar Amerika Serikat; • Bekerjasama dengan lembaga keuangan internasional yang membutuhkan mitra pembiayaan di Indonesia yang menerapkan prinsip- prinsip, terutama prinsip pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berstandar internasional; • Membangun portofolio Perseroan dengan memberikan fokus utama kepada pelanggan yang memiliki kualitas kredit yang tinggi; • Membangun portofolio Perseroan dalam pembiayaan yang bersifat junior, seperti pinjaman subordinasi, mezzanine maupun melakukan penyertaan modal, dalam batas-batas yang diizinkan oleh panduan operasional Perseroan, dengan maksud untuk memberikan marjin yang lebih tinggi secara terukur; • Menciptakan supply dari proyek yang memerlukan pembiayaan dengan memanfaatkan jasa advisory; • Mengelola sisi aset dan liabilitas dengan seimbang dalam rangka meningkatkan daya saing; dan • Mencapai keunggulan operasional di jajaran organisasi Perseroan. Situasi makro domestik yang relatif memiliki daya tahan yang kuat menyiratkan bahwa arus pergerakan orang dan barang di Indonesia, terutama di dalam dan di antara wilayah perkotaan, terus meningkat dengan volume yang juga ikut meningkat. Hal tersebut menciptakan adanya peningkatan permintaan atas sarana jalan, p...

Related to STRATEGI DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.