Sumpah Klausul Contoh

Sumpah. Dengan demikian perjanjian sama dengan persetujuan, yaitu perhubungan yang belum terikat, sedangkan perikatan adalah perhubungan yang telah mengikat. Menurut penulis istilah perjanjian mengandung arti luas yang meliputi persetujuan diluar keperdataan, misalnya perjanjian internasional dan lain-lainnya, sedangkan istilah perikatan dan persetujuan berada didalam ruang lingkup hubungan keperdataan. Dengan mengadakan perjanjian tiap-tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan begitu juga sebaliknya. Subyek dalam perjanjian adalah pihak- pihak yang terdapat dalam perjanjian. Dalam hal ini terdapat dua macam subyek, yakni seorang manusia atau suatu badan hukum yang mendapat beban kewajiban atau mendapat beban kewajiban atau mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban subyek itu. Subyek yang berupa seseorang manusia haruslah memenuhi syarat sah untuk melakukan tindakan hukum yaitu sudah dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan. Subjek perjanjian dengan sendirinya sama dengan subjek perikatan yaitu kreditur dan debitur yang merupakan subyek aktif-dan pasif. Adapun kreditur maupun debitur tersebut dapat orang perseorangan maupun dalam bentuk badan hukum. Sedangkan objek dalam perjanjian adalah berupa prestasi yang berwujud memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Perikatan untuk memberi sesuatu ialah kewajiban seorang untuk memberi atau menyerahlan sesuatu, baik secara yuridis maupun secara nyata. Perikatan untuk berbuat sesuatu yaitu prestasi dapat berwujud berbuat sesuatu atau melakukan perbuatan yang positif. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah dijanjikan. Dalam hal ini terdapat 3 (tiga) macam objek, yakni :
Sumpah. Persoalan (sementara) Overmacht Sementara Apakah harus memenuhi harga sebelum overmacht atau sesudahnya --🡪 1338
Sumpah. Seperti yang telah dijelaskan mengenai syarat sahnya perjanjian pada rumusan Pasal 1320 KUHPerdata di atas, tidak ada keharusan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis. Dengan demikian, terhadap perjanjian secara tidak tertulis/perjanjian lisan juga memiliki kekuatan mengikat antara para pihak yang melakukan kesepakatan/perikatan. Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti yang dipergunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu (Vide Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat/akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait.14 Terjadi hubungan perdata di antara para pihak dalam bentuk perjanjian, tetapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Dalam persoalan seperti itu, jangan kan penyelesaian non litigasi, secara litigasi pun sangat sulit, sebab setiap dalil 13 Op Cit. Pasal 1866.

Related to Sumpah

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual dalam "keadaan sepertimana sedia ada" tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak syarat jualan melalui Suratikatan Penyerahan Hak daripada Pemegang Serahhak/Bank dan tertakluk kepada persetujuan diperolehi oleh penawar yang berjaya ("Pembeli") daripada pihak berkuasa yang berkaitan, jika ada, termasuk semua terma, syarat, ketetapan dan perjanjian-perjanjian yang telah dan boleh dikenakan oleh pihak berkuasa yang berkenaan. DEPOSIT: Bagi penawar-penawar yang berminat adalah dikehendaki mendeposit sepuluh peratus (10%) daripada Harga Rizab atau mana-mana jumlah melebihi 10% daripada harga belian atau minimum RM2,500.00 yang mana paling tinggi (“Deposit Bidaan”) dalam bentuk bank draf di atas nama AFFIN BANK BERHAD pada hari lelongan awam dan baki wang belian hendaklah dibayar oleh Pembeli dalam tempuh Sembilan Puluh (90) hari dari tarikh jualan kepada AFFIN BANK BERHAD. Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan MF Poon, Hiew & Associates, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Bank di Tingkat Mezzanine, Lot 1 - 3, Blok B, Taman Grandview, Xxxxx Xxxx Xxx-Xxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx. (No. Ruj: MFPH/SDK/VJ/797/2017/014/KL), Tel No.: 000-000000, No. Faks: 089-272020) atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Megan Avenue 2, XXXX XXXXX XXX XXXX XXXXXX (PJK) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Pelelong Berlesen) No. Tel: 00-0000000, No H/P: 018-6639786 / 016-6639786 No. Faks: 00-0000000 E-Mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Rujukan Kami: EZ/LACA/ABB/418/2019/MNS/fatin (Lelongan 4) IN THE MATTER OF THE LOAN AGREEMENT AND DEED OF ASSIGNMENT BOTH DATED 24TH AUGUST, 1985 (formerly known as Perwira Habib Bank Malaysia Berhad) In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under the Loan Agreement And Deed Of Assignment Both Dated 24th August, 1985 entered into between the Assignor and the said Assignee/Bank it is hereby proclaimed that the Assignee/Bank with the assistance of the undermentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari: