Syarat Sahnya Perjanjian. Sahnya suatu perjanjian apabila memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat sebagaimana yang diatur undang-undang. Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur, bahwa untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan 4 syarat, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya;
2. Kecakapan untuk memuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal (causa yang diperkenankan). Perlu diketahui syarat yang pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif karena menunjuk kepada subjeknya sedangkan syarat ketiga dan keempat menunjuk kepada materi atau objek yang diperjanjikan. Keempat syarat tersebut terbagi dua terdiri dari dua syarat, yaitu; pertama yang dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat ini menunjuk kepada subjeknya atau orang yang mengadakan perjanjian, kedua yang dinamakan syarat objektif, karena kedua syarat ini menunjuk pada materi atau objek yang diperjanjikan. Kata sepakat sebagaimana yang dikemukakan undang-undang dalam hal melakukan perjanjian, dapat berarti bahwasanya kedua belah pihak yang terlibat dalam satu perjanjian mempunyai kebebasan kehendak. Menurut Xxxxxx Xxxx (2005:12), Kesepakatan para pihak merupakan unsur untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya penawaran dan penerimaan. Terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas, maupun dengan tidak tegas, yang penting dapat dipahami/dimengerti oleh para pihak, bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (1983:98), melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende welsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan ekseptasi (acceptatie). Menurut Xxxxxxxx Xxxxxx (1994:56), ada berbagai pendapat para sarjana mengenai saat-saat terjadi kesepakatan, yaitu :
1. Teori pernyataan : kesepakatan terjadi pada saat yang menerima tawaran menulis surat atau telegram, telex, yang menyatakan ia menerima tawaran itu. (Uitingstheorie).
2. Teori pengiriman : Kesepakatan terjadi pada saat surat atau telegram dikirim kepada yang menawarkan bahwa tawarannya diterima (verzendtheorie) atau yang menerima taaran mengirrim surat, telegram, telex, kepada yang menawarkan.
3. Teori pengetahuan : Kesepakatan terjadi pada saat yang menawarkan mengetahui bahwa tawarannya diterima. (vernimingstheorie)
Syarat Sahnya Perjanjian. Dalam sebuah perjanjian, diperlukan syarat-syarat tertentu agar secara hukum sah dan diakui serta mengikat kepada para pihak yang membuatnya. Ketentuan normatif yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian dapat ditemukan pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal tersebut menentukan syarat- syarat sahnya perjanjian sebagai berikut:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri. Sepakat artinya orang-orang yang membuat perjanjian tersebut harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang dibuat dan juga sepakat mengenai syarat-syarat lain untuk mendukung sepakat mengenai hal-hal yang pokok. Sepakat juga mengandung arti apa yang dikehendaki pihak lainnya. Jadi pihak-pihak dalam perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus dinyatakan secara tegas. Dalam Pasal 1321 KUHPerdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian Cakap artinya orang-orang yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum. Seorang telah dewasa atau akil balik, sehat jasmani dan rohani dianggap cakap menurut hukum sehingga dapat membuat suatu perjanjian. Orang-orang yang dianggap tidak cakap menurut hukum ditentukan dalam Pasal 1330 KUHPerdata yaitu:
1) Orang-orang yang belum dewasa.
2) Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
3) Orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu. Ketentuan ketiga ini telah dikoreksi Mahkamah Agung melalui Surat Edaran No.3/1963 tanggal 4 Agustus 1963 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia bahwa perempuan adalah cakap sepanjang memenuhi syarat telah dewasa dan tidak di bawah pengampuan. 51
c. Mengenai hal atau objek tertentu. Mengenai hal atau objek tertentu artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
d. Suatu sebab yang halal Suatu sebab yang halal artinya suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal atau yang diperbolehkan oleh undang- undang. Kriteria atau ukuran sebab yang halal adalah:
1) Perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang- undang.
2) Perjanjian tidak bertentangan dengan kesusilaan.
3) Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.52 Pada Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa suatu sebab atau kuasa yang halal adalah apa...
Syarat Sahnya Perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang terbagi dalam 4 (empat) syarat, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Diri
b. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perjanjian
c. Suatu Hal Tertentu
d. Suatu Sebab yang Halal hlm. 19.
Syarat Sahnya Perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang terbagi dalam 4 (empat) syarat, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Diri Menurut X. Subekti, yang dimaksud dengan sepakat adalah kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.56
b. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perjanjian Para pihak yang mengadakan suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau
Syarat Sahnya Perjanjian. Syarat sahnya perjanjian terdapat di Pasal 1320 KUHPerdata yang membagi menjadi empat syarat, sebagai berikut:
a. kata sepakat dari para pihak;
b. Para pihak cakap untuk membuat perjanjian;
c. Terdapat sesuatu hal tertentu;
d. Sebab yang halal. Keempat syarat tersebut dapat dijelaskan serta memiliki pengaturan, sebagai berikut:
Syarat Sahnya Perjanjian. Pada uraian sebelumnya telah dikatakan bahwa syarat-syarat sahnya perjanjian dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:92 “Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
c. suatu pokok persoalan tertentu;
d. suatu sebab yang tidak terlarang” Keempat unsur tersebut selanjutnya dalam doktrin ilmu hukum yang berkembang, digolongkan ke dalam:93
a. dua unsur pokok yang menyangkut subjek (pihak) yang mengadakan perjanjian (unsur subjektif), dan
b. dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan objek perjanjian (unsur objektif). Unsur subjektif mencakup adanya unsur kesepakatan secara bebas dari para pihak yang berjanji, dan kecakapan dari pihak-pihak yang melaksanakan perjanjian. Unsur objektif meliputi keberadaan dari pokok persoalan yang merupakan objek yang diperjanjikan, dan causa dari objek yang berupa prestasi yang disepakati untuk dilaksanakan tersebut haruslah sesuatu yang tidak dilarang atau diperkenankan menurut hukum. Tidak terpenuhinya salah satu unsur dari keempat unsur tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan, baik dalam bentuk dapat dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subjektif), maupun batal
Syarat Sahnya Perjanjian. Sumber dari perjanjian adalah perikatan yang melahirkan hubungan hukum akan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 1313 KUH Perdata bahwa “
Syarat Sahnya Perjanjian. Suatu perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya, haruslah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1320 KUHPerdata. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx dalam bukunya menyebutkan :5
a. Dua unsur pokok yang menyangkut subjek (pihak) yang mengadakan perjanjian (unsur subjektif) yaitu :
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2) Cakap untuk membuat suatu perikatan 5 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Kesatu, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm 73.
b. Dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan objek perjanjian (unsur objek) yaitu :
1) Suatu hal tertentu
2) Suatu sebab yang halal Untuk memberikan pengertian yang lebih jelas, maka akan diuraikan satu persatu syarat sahnya perjanjian :
a. Kata sepakat mereka yang mengikatkan diri Adanya kata sepakat berarti kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian menyatakan setuju mengenai hal-hal yang mereka perjanjikan. Kata sepakat tersebut lahir dari kehendak atau keinginan yang bebas dari kedua belah pihak, sehingga apa yang dikehendaki oleh pihak kesatu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu secara timbal balik. Undang-undang telah mengatur mengenai kesepakatan para pihak yang mengikatkan perjanjian didalam pasal 1321 KUHPerdata yaitu sepakat yang dibuat karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog) dapat dikatakan sebagai cacat kehendak. Maksud dari cacat kehendak adalah pernyataan kehendak yang dikeluarkan seseorang yang mana kehendak tersebut telah ditentukan secara tidak bebas atau tidak murni. Menurut pasal 1321 KUHPerdata terdapat tiga macam cacat kehendak, yaitu :
1) Kekhilafan atau kesesatan (dwaling) Kekhilafan dapat terjadi mengenai orang atau barang yang menjadi tujuan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Menurut pasal 1322 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Sedangkan pada pasal 1322 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa kekhilafan itu tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian, kecuali jika perjanjian itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut.
2) Paksaan (dwang) Maksud dari paksaan adalah perbuatan sedemikian rupa yang dapat menimbulkan rasa takut pada diri seseorang yang terjadi karen...
Syarat Sahnya Perjanjian. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
Syarat Sahnya Perjanjian c. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban.