Tujuan dan Manfaat. 1. Tujuan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Manfaat Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran untuk tercapainya efisiensi, khususnya efisiensi teknis atau operasional, dan efektifitas anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan dan Manfaat a. Kajian dalam tulisan ini bertujuan untuk mendapatkan konsep pemikiran bahwa pentingnya penegasan dalam arti pengaturan “Sistemem Presidensiil di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”.
b. Berdasarkan ketegasan pengaturan system Presidensiil di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka pemikiran penulis hal tersebut akan bermanfaat di dalam memperkuat system Pemerintahan Presidensiil di dalam praktek.
Tujuan dan Manfaat. 1. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah : Membentuk sinergi yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK.
2. Manfaat Perjanjian Kerjasama ini adalah :
a. Untuk memberikan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan dalam penerimaan Gaji Pegawai PIHAK PERTAMA.
b. Untuk memberikan keamanan, kemudahan, dan kenyamanan dalam pengelolaan dana PIHAK PERTAMA.
c. PIHAK KEDUA akan memberikan fasilitas jasa perbankan lainnya kepada PIHAK PERTAMA anata lain; fasilitas kredit pegawai, kredit kepemilikan rumah, kredit kepemilikan kendaraan, dan Kartu Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Memberikan kemudahan monitoring dan reporting seluruh dana milik atau yang dikelolah oleh
Tujuan dan Manfaat. 4
1.4.1 Tujuan 4
1.4.2 Manfaat 4
Tujuan dan Manfaat. Berikut tujuan dan manfaat dari PKL di Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa.
Tujuan dan Manfaat. Tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk menjelaskan implementasi perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; dan
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap implementasi perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja mini market di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini dapat memberikan manfaat dalam aspek, yaitu:
1. Aspek teoritis, dapat dijadikan sebagai sumbang pemikiran dan kajian terkait dengan perspektif hukum ekonomi syariah penerapan perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja di usaha mini market.
2. Aspek praktis, dapat menambah wawasan bagi para pengusaha dan pekerja mengenai bagaimana implementasi dalam perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat. 1.5.1 Tujuan .........................................................................................
1.5.2 Manfaat .......................................................................................
Tujuan dan Manfaat. Dasar Hukum
Tujuan dan Manfaat. Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan mekanisme atau prosedur terjadinya akad pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank Syariah Cabang Mataram.
2. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik waprestasi akad pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19 di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
3. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan tinjauan fiqh muamalahterhadap praktik wanprestasi di masa pandemi covid-19 pada aka pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari 2 aspek, yaitu:
1. Aspek teoritis, dapat dijadikan sebagai sumbang pemikiran bagi kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait dengan tinjauan fiqh muamalahterhadap praktik wanprestasi perjanjian pembiayaan modal kerja pada masa pandemi covid-19di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram.
2. Aspek praktis, dapat memberikan kontribusi informasi dan bahan referensi kepada pihak perbankan khususnya PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram dan masyarakat yang telah dan akan menjadi konsumen pembiayaan modal kerja tentang bentuk-bentuk wanprestasi yang timbul dari akad perjanjian pembiayaan modal kerja di PT. Bank BNI Syariah Cabang Mataram, dan penanganan wanprestasi yang sesuai dengan koridor fiqh muamalah.
Tujuan dan Manfaat. 1. Bagi Perguruan Tinggi Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat bagi pengusaha sulam pita di Serpong Tangerang Selatan sehingga peran perguruan tinggi sebagai mitra masyarakat dapat tercapai.