Common use of Umum Clause in Contracts

Umum. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

Appears in 2 contracts

Samples: Sukuk Ijarah Offering Schedule, Sukuk Ijarah Offering Schedule

Umum. Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 30 31, tanggal 8 Agustus 2000 27 November 1976, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dalam buku register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 tahun 1977 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 C-00321 HT.01.04.TH.2001, tanggal 21 Desember 200025 April 2001, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara pada TBNRI No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan 6728 pada BNRI No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan 87 tahun 2001 serta telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat terdaftar pada Daftar Perusahaan No. 5 TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan Nomor 623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 11 Februari 20087 Agustus 2001, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar nama Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008berubah dari PT Pyridam menjadi PT Pyridam Farma Tbk. Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 427, tanggal 6 Januari 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di JakartaJakarta Utara, akta mana sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0004362 AH.01.00-0000000, tanggal 7 Januari 8 Juli 2020 dan sebagaimana telah didaftarkan dalam diumumkan pada TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No.AHU-0108750.AH.01.11. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 Tahun 2020, tanggal 7 Januari 8 Juli 2020 (“Akta No. 3/2020427/2020). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 02, tanggal 18 September 20194 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta TimurSelatan, akta mana sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal, yang telah memperoleh persetujuan dari disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 AHU-0000555.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 18 September 2019 4 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam terdaftar pada Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No, AHU-0001867.AH.01.11. Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:02/2024”).

Appears in 1 contract

Samples: Rapat Umum Pemegang Saham

Umum. Perseroan didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinergi Multi Lestarindo No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 05 tanggal 18 September 2019, Maret 2013 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx XxxxxxAryadi, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta TimurKota Tangerang, akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Surat Keputusan AHU-20197.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 16 April 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034368.AH.01.09. Tahun 2013 tertanggal 16 April 2013, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. AHU-20197.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 16 April 2013, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013. 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) – Rp210,- (dua ratus sepuluh Rupiah). Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 bulan setelah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 9 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut Kantor Pusat Kantor Cabang Pergudangan Central Industrial Xxxx Xxxx Gamma No. 1, Jl. Lingkar Timur Kel. Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61233 Telepon: (000) 0000 0000, Faksimili: (000) 0000 0000 Email: xxxxxx@xxxxx.xx Website: xxx.xxxxx.xx Pada saat Prospektus Awal ini diterbitkan, Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa perubahan yang mana terakhir, termasuk perubahan atas seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 61 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di DKI Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 AHU-0048341. AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 September 2019 dan 16 Agustus 2023 yang telah didaftarkan terdaftar dalam Daftar Perseroan AHU- 0159244.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Agustus 2023, dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total dana dari Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp48.890.625.000 (empat puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah). Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai ketentuan UUPT dengan Undang Undang No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini secara proforma adalah sebagai berikut: Sebanyak-banyaknya 465.625.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu) Saham atau sebanyak-banyaknya 20,00% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”), yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan rentang Harga Penawaran sebesar Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) – Rp190,- (seratus sembilan puluh Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”). Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak- banyaknya sebesar Rp88.468.750.000,- (delapan puluh delapan miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah). Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 232.812.500 (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak-banyaknya 12,50% (dua belas koma lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) – Rp210,- (dua ratus sepuluh Rupiah). Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 bulan setelah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 18 September 201910 Juli 2024 sampai dengan 9 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023, yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2023. Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar menjalankan usaha dalam bidang aktivitas: a. Kegiatan usaha utama, yaitu antara lain: (i). Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia; (ii). Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian; (iii).Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Dan Produk Ikan. b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu antara lain: (i). Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidangsebagai berikut: a. Kegiatan usaha utama, yaitu antara lain:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Ringkas

Umum. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang−undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan didirikan berdasarkan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Xxxxxx Xxxxx, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 30 7 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx4 September 1998 Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang−undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut Xxxx Xxxxxxx, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang−undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan dengan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 C−23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 21 Desember 2000, 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tertanggal 20 Juli 200788, Tambahan No. 726411053 tanggal 4 November 2003 Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956. Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang−undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam−LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok−pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah disesuaikan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun AHU−48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 6 Agustus 2008 dan telah didaftarkan diumumkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan Berita Negara Republik Indonesia No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 68, Tambahan No. 23079 tanggal 21 Mei 200825 Agustus 2009. Selanjutnya, Anggaran dasar Perseroan Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah . Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana tercantum termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 4 tanggal 6 Januari 2020, 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar NoXxxxxxx Xxxxx. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., S.H.. Notaris di Jakarta Timur, akta mana yang telah memperoleh mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan dengan Surat Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 AHU−AH.01.03−0457763 Tahun 2021 tanggal 18 September 2019 07 Oktober 2021. Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan telah didaftarkan dalam Daftar berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip−prinsip Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan NoTerbatas. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

Appears in 1 contract

Samples: Informasi Tambahan

Umum. Perseroan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan berdasarkan dengan nama PT Internas Arta Leasing Company atau PT Internas Arta Finance Company dengan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx 60 tertanggal 21 Oktober 1982 dari Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx XxxxXxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1983 melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Keputusan No. C2-6537.HT.01.01. Th.83 dengan nama PT Internas Arta Leasing Company. Akta Pendirian ini telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 17 Mei 1984 dengan No. 489/1984. Pada tanggal 1 Mei 1989, pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memutuskan untuk mengubah nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Arta Finance Company. Keputusan ini dituangkan dalam Akta No. 15 tertanggal 1 Mei 1989 dari Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 2 Agustus 1989 melalui Surat Keputusan No. C2-6968.HT.01.04. Th.89. Akta ini telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Agustus 1989 dengan No. 1109/1989. Pada tanggal 25 Februari 1995, pemegang saham mengadakan RUPSLB dan memutuskan untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT Sinar Mas Multiartha. Keputusan RUPSLB ini didokumentasikan dalam Akta No. 218 tertanggal 25 Februari 1995 dari Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-5573.HT.01.04.Th.95 tanggal 5 Mei 1995. Pada tanggal 30 Mei 1996, pemegang saham mengadakan RUPSLB dan memutuskan hal-hal signifikan antara lain mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang jasa keuangan dan manajemen treasuri menjadi bidang perdagangan, industri, angkutan, real estat, dan jasa; dan mengubah Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Perusahaan No.1 tahun 1995, tentang Perusahaan Terbatas, termasuk menyesuaikan nama Perusahaan menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Risalah RUPSLB ini didokumentasikan dalam Akta No. 143 dan 144 tertanggal 30 Mei 1996 dan Akta perubahan No. 69 tertanggal 23 Agustus 1996 dari Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ini diperoleh melalui Surat Keputusan No. C2-8689.HT.01.04.Th.96 tanggal 30 Agustus 1996. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. AHU-AH.01.03- 0004362 140 tanggal 7 Januari 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 21 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx2020., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Umum. Perseroan BMRI berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Peraturan Pemerintah No. 30 75 Tahun 1998, tanggal 8 Agustus 2000 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10, tanggal 2 Oktober 1998, sebagaimana dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx di hadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H.SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01C2-01.TH.2000 16561.HT.01.01.TH.98, tanggal 21 Desember 20002 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, No. 3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tertanggal 20 Juli 200797, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 72646859. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan Pendirian BMRI dilakukan dengan UUPT berdasarkan cara penyetoran secara inbreng atas seluruh saham-saham milik Negara Republik Indonesia (kecuali masing-masing satu saham) dalam masing-masing PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”), serta penyetoran sejumlah uang tunai. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 98, tanggal 11 Februari 200824 Juli 1999, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxdi hadapan Xxxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx.SH, Notaris di Jakarta, antara lain menyetujui dan memutuskan untuk menggabungkan Bank Peserta Penggabungan ke dalam BMRI, dimana BMRI akan menjadi perusahaan hasil penggabungan usaha, dan sebagai akibatnya Bank Peserta Penggabungan bubar demi hukum tanpa terlebih dahulu dilakukan likuidasi. Penggabungan usaha tersebut dimuat dalam Akta mana Merger No. 100, tanggal 24 Juli 1999, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang efektif pada tanggal 31 Juli 1999. Dalam rangka penggabungan usaha, akta penggabungan telah disetujui disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 C13.781.HT.01.04.TH.99, tanggal 21 Mei 2008 29 Juli 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 1/9/KEP.GBI/1999 tanggal 21 Mei 200829 Juli 1999. Anggaran dasar Perseroan BMRI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam terakhir berdasarkan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 Tahunan No.14, tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 201914 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx XxxxxxXxxxxx Xxxxx XX, S.H., X.Xx.Mkn, Notaris di Jakarta TimurSelatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dilakukan penyusunan dan telah didaftarkan pernyataan kembali seluruh ketentuan di dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT Anggaran Dasar BMRI sehubungan dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019perubahan atas Pasal 4 ayat (4), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:Pasal 4 ayat (5), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Umum. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxpada tahun 1993, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam salah satunya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Notaris No. 3 10 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx15 Maret 2006 dari Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LLM., Notaris di Jakarta, akta mana sehubungan dengan penggabungan usaha PT Siwani Trimitra Tbk dengan PT Caraka Berkat Sarana menjadi PT Mitra Investindo Tbk. Akta perubahan tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Keputusan No. C-07805.HT.01.04.Th.2006 tanggal 17 Maret 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2006, Tambahan No. 5504. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Notaris No. AHU-AH.01.03- 0004362 34 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx10 Juli 2019 dari Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.XxX.xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta TimurSelatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0049385.AH.01.02 tanggal 9 Agustus 2019. Sampai dengan tanggal penyelesaian konsolidasian ini, akta perubahan tersebut belum diumumkan dalam Berita Negara. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan adalah berusaha nomor 35 tanggal 30 November 2020, dibuat oleh XXXXXX XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan pasal 3 anggaran Dasar Perseroan terkait Kegiatan Usaha Perseroan dan perubahan nilai nominal saham Perseroan terkait dengan pelaksanaan pengabungan nilai nominal saham (reverse stock). Perubahan tersebut telah menerima persetujuan perubahan anggaran dasar berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU-0073542.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020, Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 2019 nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Oktober 2020 dan telah terdaftar dalam bidangDaftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah nomor AHU- 0182351.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 31 Oktober 2020. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan di bidang pertambangan, perindustrian, pertanian, pembangunan (pemborongan), perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan usaha penunjang yaitu sebagai berikut: Usaha utama: a. Menjalankan usaha di bidang pertambangan umum, termasuk kegiatan penggalian, pengolahan dan pemasaran hasilnya; b. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan darat dan sungai untuk barang dengan menggunakan truk, bus dan kendaraan lain; c. Menjalankan usaha di bidang pembangunan yang meliputi perumahan, real estate, bertindak sebagai kontraktor gedung, jalan, jembatan, irigasi, instalasi listrik, telekomunikasi, air serta perawatan dan pembetulan (renovasi) gedung; d. Menjalankan usaha di bidang pengangkutan perairan untuk barang dan penumpang. e. Sehubungan dengan ketentuan huruf a sampai d di atas, kegiatan usaha utama Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut: 1. Pertambangan Minyak Bumi; Pertambanagan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak mentah kondensat, pemprosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan dan stabilisasi. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat, termasuk juga usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan, pencampuran dan penampungan serta produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya.

Appears in 1 contract

Samples: Not Applicable

Umum. Perseroan yang berkedudukan di Jakarta Timur adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan dan bergerak di bidang usaha pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan, dan penanaman modal dalam gedung-gedung, berdasarkan Akta No. 30 Nomor 27 tanggal 8 Agustus 2000 13 November 1984, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.Xxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut Jakarta yang telah disahkan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan dengan Surat Keputusan Keputusannya No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 C2- 933.HT.01.01.TH.85 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara 25 Februari 1985. (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan AHU.AH.01.10-37002 tanggal 12 Oktober 2012 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. 7264AHU- AH.01.10-37003 tanggal 12 Oktober 2012, Perseroan mengubah status perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perusahaan terbuka sehinggal dalam hal ini, nama PT Sarana Meditama Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008Januari 2013. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami diubah beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 202033 tertanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx XxxxXxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0028744.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 11 Mei 2021, dan juga telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan dan diterima oleh Xxxxxxxxx melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan AH.01.00-0000000 tertanggal 11 Mei 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 AHU-0087205.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 11 Mei 2021 (“Akta No. 3/202033/2021”). Anggaran dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya sampai dengan Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) 33/2021 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan SingapuraPerseroan”. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang aktivitas rumah sakit swasta, aktivitas praktik dokter umum, aktivitas praktik dokter spesialis, aktivitas praktik dokter gigi, dan aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang sakit (medical evacuation). Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan mengelola 4 rumah sakit operasional yaitu Rumah Sakit Omni Pulomas, Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Rumah Sakit Omni Pekayon, dan Rumah Sakit Omni Cikarang. Rumah Sakit grup Perseroan memiliki setidaknya enam layanan unggulan (center of excellence) termasuk namun tidak terbatas dalam cardiovascular center (spesialis jantung), orthopedic center (spesialis tulang), Gynecology & Obstetrics (kebidanan dan penyakit kandungan), neuroscience center, Kawasaki center, pediatrics (spesialis anak). Pada tahun 2020, Perseroan membentuk formasi tim manajemen baru yang terdiri dari profesional dalam bidang bisnis dan manajemen untuk bekerja dengan dokter senior dan memimpin pertumbuhan rumah sakitnya. Sejak bergabung dengan Perseroan, tim manajemen baru tersebut, telah menata ulang fokus model operasional Perseroan agar lebih efisien dan berorientasi pada kinerja. Manajemen juga melakukan sentralisasi beberapa fungsi di tingkat Perseroan untuk pengendalian operasional yang lebih baik dan menjaga hubungan dengan pelanggan serta tenaga penjualan dan pemasaran. Hal ini dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan dan mendukung cita-cita Perseroan untuk menjadi pemimpin layanan kesehatan utama di Indonesia. Pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh kredit Perseroan yang ada di PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk per 1 April 2021. Pelunasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan performa dan arus kas dari Perseroan a. Faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan antara lain: 1) Faktor makro ekonomi Semakin membaiknya kondisi makro ekonomi Indonesia yang ditunjukkan dengan meningkatnya produk domestic bruto (PDB), laju inflasi yang relatif stabil dan peringkat layak investasi akan meningkatkan kondusifitas iklim usaha dan investasi, hal tersebut akan memberikan pengaruh positif sehingga mendukung Perseroan dalam meningkatkan kinerja dan rencana ekspansi kegiatan usaha usahanya. 2) Peraturan pemerintah yang berlaku pada industri rumah sakit Apabila Pemerintah melakukan perubahan persyaratan dan perizinan dalam operasional rumah sakit sehingga menjadi lebih ketat, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa Perseroan akan semakin sulit dalam memperoleh perpanjangan perizinan dan akreditasi kegiatan operasional Perseroan. Hal ini tentu akan mengganggu kegiatan operasional rumah sakit Perseroan dan mengakibatkan kinerja keuangan Perseroan menurun. 3) Kondisi industri rumah sakit Industri rumah sakit di Indonesia telah berkembang dalam lima tahun terakhir ini, namun industri rumah sakit masih mengalami beberapa tantangan, antara lain masih kurangnya tenaga kesehatan dan tingginya turn-over dokter spesialis. Apabila Perseroan tidak memiliki cara untuk mengantisipasi masalah ini maka kegiatan operasional rumah sakit Perseroan akan terganggu dan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. b. Faktor-faktor internal yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan adalah kebijakan manajemen. Kebijakan manajemen tersebut, antara lain: 1) Mendiversifikasi dan fokus pada segmen konsumen yang dilayani, yaitu konsumen individu, perusahaan (corporate), dan perusahaan asuransi. Agar dapat memenuhi permintaan pasar akan jasa pelayanan kesehatan dan bersaing di pasar industri rumah sakit, Perseroan melakukan diversifikasi segmen konsumen yang dilayaninya, yaitu konsumen individu, perusahaan (corporate) dan perusahaan asuransi sehingga pendapatan Perseroan tidak hanya bergantung pada segmen konsumen tertentu saja dan fokus melakukan pemasaran produk dan promosi secara berkesinambungan terhadap segmen konsumen tersebut. 2) Optimalisasi faktor-faktor keunggulan yang dimiliki Rumah Sakit. Perseroan berusaha dalam bidang:untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada konsumennya terutama untuk pelayanan unggulan yang dimiliki Perseroan sehingga konsumen akan kembali memilih untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit Perseroan. 3) Ekspansi usaha. Perseroan dapat melakukan ekspansi usaha dengan menambah cabang ataupun melakukan penambahan jumlah tempat tidur. Hal tersebut akan menambah kapasitas daya tampung pasien sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan Perseroan. 4) Pemilihan dan negosiasi dengan pemasok obat-obatan. Perseroan melakukan reformulasi, seleksi dan negosiasi terhadap pemasok obat-obatan agar dapat melakukan efisiensi biaya operasionalnya dan dapat tetap menjaga mutu obat-obatannya.

Appears in 1 contract

Samples: Not Applicable