KEBIJAKAN AKUNTANSI Klausul Contoh
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. Berdasarkan PSAK 101 (Revisi 2017), entitas syariah termasuk reksa dana syariah, memerlukan penyesuaian-penyesuaian terhadap penyajian laporan keuangannya. Sehingga, laporan Reksa Dana disajikan sebagai berikut:
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban. Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Perseroan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan 31 Desember 2021, 2020, dan 2019.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan kebijakan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi untuk akuntansi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Beberapa bagian penting dari kebijakan akuntansi basis akrual yang diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diuraikan sebagai berikut:
A. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
B. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Basis pengukuran pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan meliputi basis aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan pendapatan-LO dan beban.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. 4.1. Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
4.2. Basis Akuntansi Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
4.3. Basis Pengukuran Yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
4.4. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan Dengan Ketentuan Yang Ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan
5.1. Penjelasan Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Sampai dengan laporan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 6 (enam bulan) periode laporan keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Kebijakan Akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka meningkatkan perbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal. Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang. Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. 4. 1 Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi No. KODE SUB UNIT ORGANISASI
1 1 . 01 . 1 . 1 Dinas Pendidikan