KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh Perseroan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan 31 Desember 2021, 2020, dan 2019.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Sampai dengan laporan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 6 (enam bulan) periode laporan keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. 4. 1 Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi No. KODE SUB UNIT ORGANISASI
KEBIJAKAN AKUNTANSI. 4.1. Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Berikut ini adalah kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana. Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Dalam penyusunan laporan keuangannya, Perseroan menggunakan estimasi dan pertimbangan yang dievaluasi secara berkala berdasarkan pengalaman historis dan faktor-faktor lain, termasuk ekspektasi peristiwa masa depan yang diyakini wajar berdasarkan kondisi yang ada. Hasil aktual dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Estimasi dan asumsi yang memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitias diungkapan di dalam catatan laporan keuangan Perseroan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 20 Februari 2020. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan kebijakan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi untuk akuntansi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Beberapa bagian penting dari kebijakan akuntansi basis akrual yang diatur dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diuraikan sebagai berikut: Penyusunan Laporan Keuangan menggunakan basis akrual sesuai dengan Lampiran I SAP. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual diterapkan pada pos-pos aset, kewajiban dan ekuitas, pendapatan dan beban. Untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas.
KEBIJAKAN AKUNTANSI. Pasal 2 Kebijakan Akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam rangka meningkatkan perbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.