Tantangan Klausul Contoh

Tantangan. 1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia. 2) Lemahnya basis data menyebabkan validitas data belum optimal. 3) Masih belum optimalnya pemahaman masing-masing bidang dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sehingga sistem kelembagaan berjalan relatif lambat. 4) Kemajuan teknologi informasi dan tingginya tingkat partisipasi publik tidak diimbangi dengan penataan kelembagaan daerah yang lebih proporsional dan responsif sesuai dengan visi dan misi yang diembannya. 5) Rendahnya dukungan keuangan daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sehingga belum dapat berjalan secara optimal. 6) Lemahnya Koordinasi antara SKPD dan Lembaga terkait
Tantangan. 1. Kurang optimalnya sistem pengawasan pendapatan, sedangkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban relatif rendah; 2. Adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset/barang daerah berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dan good governance; 3. Kurangnya kemampuan SDM pengelola keuangan dan aset/barang daerah di perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga mengakibatkan kurang optimalnya pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset/barang daerah SKPK; 4. Pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan semakin ketat dan meningkatnya intensitas; 5. Masih adanya aset di SKPK yang belum dioptimalkan; 6. Keterbatasan penyediaan dana untuk prioritas pembangunan yang berkesinambungan; 7. Akurasi data dan ketepatan waktu pencairan anggaran program/kegiatan; 8. Adanya tanah milik daerah namun bangunan di atasnya merupakan bangunan yang dibangun dari sumber pembiayaan diluar APBD dan belum diserahterimakan ke daerah; 9. Penerapan sistem akuntansi berbasis akrual; 10. Adanya aset pusat yang pengelolaannya oleh daerah, namun belum diserahkan;
Tantangan a. Terbatasnya sumber dana APBD dalam pembiayaan pembangunan bidang jalan dan jembatan, irigasi dan keciptakaryaan; b. Tuntutan masyarakat yang cukup tinggi akan prasarana jalan dan jembatan yang memadai, saluran irigasi dan keciptakaryaan; c. Sorotan yang cukup tinggi dari masyarakat, LSM dan pers terhadap kinerja OPD dalam melaksanakan tugasnya;
Tantangan a. Ketersediaan pangan bergantung dari luar daerah; b. Konsumsi masyarakat yang belum beragam, bergizi, seimbang dan aman; c. Penggunaan bahan kimia pada pangan segar asal tumbuhan, pangan segar asal ikan dan produk hewan d. Laju alih fungsi lahan pertanian semakin meningkat e. Keterbatasan lahan pekarangan masyarakat untuk pengembangan pangan lokal; f. Partisipasi masyarakat dalam bidang pertaniaan, peternakan dan perikanan di perkotaan masih kurang g. Tingginya lalu lintas hewan dan produk hewan di Kota Surakarta.
Tantangan. 1) Adanya pandemi Covid-19 yang berdampak serius terhadap sektor ekonomi dan sosial budaya masyarakat serta turut pula mempengaruhi kinerja penyelenggaraan pembangunan daerah 2) Dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) maka terdapat beberapa ketentuan baru yang harus diantisipasi misalnya mengenai mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan dan mekanisme perizinan lingkungan yang disederhanakan
Tantangan. 1. Konservasi sumber daya air dengan cara meningkatkan infrastruktur tampungan sumber - sumber air dalam rangka ketahanan air. 2. Pendayagunaan sumber daya air dengan cara meningkatkan kinerja infrastruktur irigasi dalam rangka ketahanan pangan. 3. Pengendalian daya rusak air dengan cara meningkatkan infrastruktur pengendali banjir dan abrasi pantai untuk mengurangi ancaman banjir dan abrasi pantai pada kawasan strategis, pemukiman, serta fasilitas publik.
Tantangan. Permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kompetensi adalah rendahnya kualifikasi angkatan kerja yang terindikasi pada komposisi angkatan kerja menurut pendidikan. Sebagai gambaran kita lihat angkatan kerja di Kabupaten Indramayu menurut pendidikan pada tahun 2021, jumlah angkatan kerja sebanyak 776.689 orang. Dunia usaha dituntut harus melaksanakan efisiensi dan peningkatan produktivitas yang ditandai oleh adanya pengalihan tenaga kerja dengan teknologi mesin, sehingga life circle hasil produksi menjadi sangat pendek. Untuk dapat melakukan efisiensi, maka dunia usaha perlu melaksanakan perubahan [change] melalui reengineering. Untuk mengantisipasi perubahan dunia usaha dunia pendidikan pun harus melakukan reengineering dari yang bersifat umum menjadi kejuruan dan keterampilan, khususnya untuk jangka pendek dan menengah. Pembaharuan bentuk pelatihan dari yang umum menjadi aplikasi teknologi, merupakan terobosan untuk mengimbangi percepatan laju perkembangan teknologi, elektronika dan manajemen. Tetapi perlu dipahami juga, bahwa adanya perubahan teknologi, untuk jangka panjang tidak lagi diperlukan tenaga kerja dengan persyaratan keterampilan [skill requirement] yang tinggi. Sistem mesin yang dioperasikan tentunya semakin canggih, sehingga hanya memerlukan keterampilan ”tekan tombol”. Integrated Manufacturing systems, merupakan suatu contoh dimana untuk mengoperasikan mesin tidak diperlukan keterampilan yang tinggi, tetapi dituntut untuk memiliki pengetahuan yang semakin meningkat, terutama untuk menghadapi kompleksitas sistem mesin-mesin yang semakin canggih. Perubahan yang terjadi di dunia kerja, perlu diikuti dengan perubahan sikap, perilaku dan peningkatan keterampilan tenaga kerja, yang secara tidak langsung berkaitan dengan perubahan sistem pendidikan dan pelatihan kerja. Selanjutnya, lembaga pendidikan sebagai salah satu institusi penghasil tenaga kerja terdidik yang masuk pasar kerja, harus memperhatikan proses pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai daya saing di pasar kerja global. Dunia pendidikan harus lebih banyak melihat perkembangan yang terjadi di dalam dunia usaha. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan paling tidak harus dapat mencerminkan apa yang diinginkan oleh dunia kerja yang harus mengandung unsur knowledge, skills dan attitudes. Rendahnya penyerapan angkatan kerja antara lain juga dipengaruhi oleh ketidakpastian kualitas pencari kerja itu sendiri dalam mengisi peluang atau kesempatan kerja. Berdasarkan laporan ...
Tantangan. Tantangan (Threats) yang dihadapi dalam Pelayanan DP3AKB Kota Pangkalpinang antara Lain : 1. Pertumbuhan dan mobilisasi penduduk tinggi. 2. Masih tingginya ketimpangan gender dilihat dari nilai IDG. 3. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Related to Tantangan

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • TANGGUNG JAWAB 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor. 5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. 5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyara- tan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank. 5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun interna- sional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikatego- rikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • PIUTANG BUNGA 6. INTEREST RECEIVABLES

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pajak Tangguhan Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Kegiatan Anggaran Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Camat Paringin Kasi Pelayanan Umum XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXX XXXXXXXXX, SAP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXX, S.Sos Jabatan : KASI PEMERINTAHAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM Jabatan : CAMAT PARINGIN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Paringin, September 2019 XXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, MM XXXXXXX, S.Sos No. SASARAN/CAPAIAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.