Definisi Rapat Direksi

Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil - - ---- keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 - - - (satu perdua) bagian dari jumlah anggota Direksi - hadir atau diwakili dalam rapat. - - - - - - - - - - - - - - ---
Rapat Direksi adalah sah dan berhak - - - - - - -- mengambil keputusan yang mengikat apabila - - dihadiri dan atau diwakili olehlebih dari - - 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah - - - - - - anggota Direksi.
Rapat Direksi adalah sah dan dapat -------- mengambil keputusan yang mengikat apabila - seluruh anggota Direksi hadir atau -------- diwakili.

Examples of Rapat Direksi in a sentence

  • Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi - - - - - secara berkala paling kurang 1 (satu) kali - dalam setiap bulan.

  • Apabila semua anggota Direksi hadir atau telah diwakili, Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga asalkan dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat sesuai ketentuan yang ditetapkan.

  • Pada Rapat Direksi yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).c di atas, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan.

  • Dalam hal Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).c di atas, bahan rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.

  • Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.


More Definitions of Rapat Direksi

Rapat Direksi dengan ketentuan semua - - anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi - - - - memberikan persetujuan mengenai usul - - yang diajukan secara tertulis serta - - - menandatangani persetujuan tersebut. - - - Keputusan yang diambil dengan cara - - - - demikian mempunyai kekuatan yang sama - dengan keputusan yang diambil dengan - - sah dalam Rapat Direksi. - - - - - - - - - - - - - - (21).Dalam hal anggota Direksi tidak dapat - - - - - - menghadiri rapat secara fisik, maka anggota Direksi dapat menghadiri rapat dengan - - - - -- melalui media telekonferensi, video - - - - - - - konferensi, atau sarana media elektronik - - - lainnya, sesuai dengan ketentuan yang - - - - -- berlaku.
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil --------- keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi ----- hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat. -----------
Rapat Direksi dan karenanya tidak berhak - - - -- untuk ikut dalam mengambil suara mengenai - - - - hal-hal yang berhubungan dengan transaksi - - - - atau kontrak tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - DEWAN KOMISARIS PASAL 14
Rapat Direksi dan keputusan harus - - - - - - - - -- berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 - - - - (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi - yang hadir dan atau diwakili dalam rapat. - - Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang - sah untuk para anggota Direksi dan untuk - - - pihak lain mengenai keputusan yang diambil - dalam rapat yang bersangkutan. Apabila - - - - - risalah rapat dibuat dalam bentuk akta - - - - - notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan - tidak diperlukan. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan secara tertulis oleh seorang - - - atau lebih anggota Direksi dalam Rapat - - - - - Direksi berikut alasannya wajib - - - - - - - - - - - dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat - - - - Direksi.
Rapat Direksi adalah sah dan dapat --------
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya yang sah.317 Seorang Direktur dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Direktur lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.318 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya319 Dalam hal Direktur tidak hadir dalam rapat rutin, maka Direktur tersebut dapat mewakilkan kepada Direktur lainnya dengan memberikan Surat Kuasa kehadiran dengan mencantumkan pernyataan persetujuan atau penolakan atas agenda rapat, dengan alasan-alasannya.320 Surat Kuasa dimaksud dalam bagian ini tidak diperlukan apabila telah terdapat penunjukan PLH.321 Kehadiran dalam Rapat Direksi yang dilakukan melalui Sarana Elektronis322 Direktur dapat turut serta dalam Rapat Direksi yang diadakan melalui media telekonfrensi, video konfrensi, atau sarana elektronis lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan tersebut menyatakan kehadiran yang bersangkutan dalam Rapat Direksi tersebut.323
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila kuorum memenuhi jumlah lebih dari 1/2 (satu per dua) anggota Direksi yang hadir atau diwakili.