Definisi Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI

Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. MAXIMA 21 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. MAXIMA 12 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. GEMILANG 16 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 16”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.

More Definitions of Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI

Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. CEMERLANG 75 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan dapat berivestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut. BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah; dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. GEMILANG 10 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. CEMERLANG 87 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 87”) bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. MAXIMA 8 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. CEMERLANG 95 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95”) BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. GEMILANG 16 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI. ULTIMA 2 (selanjutnya disebut “BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 2) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.