Common use of BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL KAS BERTUMBUH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL DISRUPTIVE EQUITY jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL DISRUPTIVE EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SEJAHTERA jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SEJAHTERA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SAHAM BERTUMBUH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SAHAM BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SAHAM BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL UTAMA jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari Hari Bursa telah mencapai 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL UTAMA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua 20%(dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL UTAMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 2035% (dua tiga puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 2035% (dua tiga puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL PLATINUM PLUS jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL PLATINUM PLUS pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua 20%(dua puluh per seratuspersen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SENTOSA jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SENTOSA pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL SENTOSA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak untuk membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA PESONA OBLIGASI OPTIMAL jika jumlah permohonan Penjualan Kembali dalam 1 (satu) hari telah mencapai 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA PESONA OBLIGASI OPTIMAL pada Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali lebih dari 20% (dua 20%(dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA PESONA OBLIGASI OPTIMAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Dalam hal Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya dengan persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id