Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis: 1) Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari: a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen); (2) hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); (3) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan (4) hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2021. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan pajak daerah provinsi. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2021. Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. 2) Belanja Bantuan Keuangan Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut, yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Belanja bantuan keuangan terdiri atas: a) bantuan keuangan antar-daerah provinsi; b) bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota; c) bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya; d) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau e) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia. Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi dana untuk desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah kabupaten/kota menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Arah kebijakan Belanja tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM; 2. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas, 3. dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/Pemda); 4. Pengalokasian belanja guna mendukung pencapaian target visi dan misi kepala daerah tahun keempat yaitu tahun 2021. 5. Memaksimalkan belanja urusan wajib pelayanan dasar.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Apbd (Kua)
Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) a. Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a1) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1a) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
(2b) hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
(3c) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
(4d) hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperundangundangan. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2021. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan pajak daerah provinsi. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundang-undangan.
b2) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundang-undangan. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperundangundangan. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2021. Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD.
2) b. Belanja Bantuan Keuangan Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut, yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a1) bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
b2) bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
c3) bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d4) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
e5) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia. Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi dana untuk desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah kabupaten/kota menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Arah kebijakan Belanja tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
2. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas,
3. dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/Pemda);
4. Pengalokasian belanja guna mendukung pencapaian target visi dan misi kepala daerah tahun keempat yaitu tahun 2021.
5. Memaksimalkan belanja urusan wajib pelayanan dasar.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah pemerintah daerah kepada Pemerintah Daerah pemerintah daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis:
1) Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kabupaten/ kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
(2) hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
(3) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
(4) hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kabupaten/ kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada SKPD selaku SKPKD. Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 2021. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan memperhitungkan realisasi pendapatan pajak daerah provinsidaerah. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- perundangan-undangan. Dari aspek teknis penganggaran, belanja bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota diuraikan ke dalam daftar nama pemerintah kabupaten/kota penerima bagi hasil pajak daerah sebagai sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan. Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2021. Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD.
2) Belanja Bantuan Keuangan Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut, tersebut yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a) a. bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
b) b. bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
c) c. bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d) d. bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
e) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa. Pemberian bantuan keuangan bersifat umum atau bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia. Selanjutnya, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan. Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi dana untuk desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah kabupaten/kota menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Arah kebijakan Belanja tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
2. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas,
3. dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/Pemda);
4. Pengalokasian belanja guna mendukung pencapaian target visi dan misi kepala daerah tahun keempat yaitu tahun 2021.
5. Memaksimalkan belanja urusan wajib pelayanan dasar.
Appears in 1 contract
Samples: Nota Kesepakatan
Belanja Transfer. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah pemerintah daerah kepada Pemerintah Daerah pemerintah daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dirinci atas jenis:.
1) Belanja Bagi Hasil Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a) pendapatan pajak daerah provinsi Pajak kepada kabupatenKabupaten/kota Kota Kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penerimaan pajak daerah provinsi sebagian diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1a) hasil Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
(2b) hasil Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
(3c) hasil Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
(4d) hasil Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen). Besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja bagi hasil pajak daerah provinsi dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 2023 dan diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Selanjutnya, penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah provinsi tersebut memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada Tahun Anggaran 20212023. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dapat dilakukan setiap bulan bulan/triwulan berikutnya sesuai dengan hasil penerimaan pajak daerah provinsi. Dalam hal terdapat pelampauan memperhitungkan realisasi penerimaan target pajak daerah pemerintah provinsi pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. Larangan penganggaran belanja bagi hasil yang bersumber dari retribusi daerah provinsi untuk dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b) pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintahan desa Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan dialokasikan sebesar Rp1.707.712.415.259,00 yang tidak mengalami perubahan dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah kabupaten/kota pada akhir Tahun Anggaran 2020, disalurkan kepada pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2021. Belanja bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKDanggaran sebelumnya.
2) Belanja Bantuan Keuangan Belanja Bantuan keuangan sebesar Rp268.071.527.362,85 berkurang sebesar Rp126.363.074.195,15 dari yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp394.434.601.558.00 yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan dapat dianggarkan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Pengalokasian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia atau tidak cukup tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib daerah. Bantuan Keuangan bersifat stimulan, yang berdasarkan usulan/proposal yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja Pemerintah Desa yang diwajibkan oleh telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Tatacara penganggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Tujuan tertentu lainnya tersebut, yaitu dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a) bantuan keuangan antar-daerah provinsi;
b) bantuan keuangan antar-daerah kabupaten/kota;
c) bantuan keuangan daerah provinsi ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya; dan/atau
e) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desaDaerah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum atau dan bersifat khusus. Bantuan , bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan yang digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusiawilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Selanjutnya, bantuan Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan yang digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas Pemerintah Daerah pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemberi Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan. Pemerintah Bantuan keuangan terdiri atas:
a) bantuan keuangan antar Daerah provinsi;
b) bantuan keuangan antar Daerah kabupaten/kota;
c) bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/ kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota harus menganggarkan alokasi dana untuk desa yang diterima dari APBN dalam jenis belanja diluar wilayahnya;
d) bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD Keuangan Daerah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
e) bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi DAK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), pemerintah kabupaten/kota menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja bantuan keuangan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPD selaku SKPKD. Arah kebijakan Belanja tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
2. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas,
3. dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/Pemda);
4. Pengalokasian belanja guna mendukung pencapaian target visi dan misi kepala daerah tahun keempat yaitu tahun 2021.
5. Memaksimalkan belanja urusan wajib pelayanan dasar.
Appears in 1 contract
Samples: Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah