We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA Klausul Contoh

FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA a. Terakait dengan proyeksi pendapatan dari pos bantuan keuangan provinsi sebesar Rp. 131.645.000.000,00 (seratus tiga puluh satu milyar enam ratus empat puluh lima juta rupiah), dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disesuaikan dengan program dan kegiatan pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun APBD TA 2019, anggaran ini tertulis Rp0 karena sebagai tindak lanjut evaluasi Gubernur atas APBD Tahun 2019 yang mana mengamanatkan anggaran yang belum jelas dasar hukumnya agar di nol-kan dahulu (APBD Provinsi ditetapkan lebih lambat dari APBD Temanggung). Namun demikian berdasarkan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, jumlah bantuan keuangan yang diterima Kabupaten Temanggung tahun 2019 adalah sebesar Rp12.495.000.000 dan telah ditindak lanjuti dengan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2019. b. Terkait dengan proyeksi pendapatan dari pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00 (tiga belas milyar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), dapat kami sampaikan bahwa besarnya realisasi tahun 2018 pendapatan dari pos ini dikarenakan adanya realisasi akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan dari PT. Bank Jateng, dan tidak terjadi pada setiap tahun anggaran. c. Terkait dengan besarnya defisit anggaran dan rencana silpa yang dirasa cukup besar, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dikarenakan beban belanja tetap akibat kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghasilan tetap kepala derah dan perangkat desa serta pengakatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai dengan saat ini belum disertai dengan kebijakan pembiayaan. Harapan pemerintah daerah kebijakan tersebut disertai dengan pembiayaan sehingga dapat menekan defisit dan silpa. d. Langkah strategis pemerintah daerah berkaitan dengan lembaga pendidikan TPQ dan Madin terutama soal kesejahteraan ustad dan ustadzahnya adalah dengan memberikan upah/honor/insentif kepada yang bersangkutan. Saat ini sedang kami susun peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pengelolaan kegiatan tersebut. Untuk anggaran berada pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. e. Terima kasih atas masukannya, memang seharusnya kenaikan tipe rumah sakit dari tipe C ke tipe B sejak tahun 2011 sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan penyesuian organisasi sesuai dengan tipe B, akan tetapi sejak tahun 2016 memang masih menunggu regulasi dar...
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA. 1. Terkait dengan defisit anggaran sebesar Rp 66M dapat kami sampaikan bahwa angka tersebut merupakan tambahan defisit setelah adanya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tanggal 29 September 2022, kebijakan yang akan diambil adalah meninjau kembali kegiatan-kegiatan di SKPD atas kegiatan yang belum prioritas, dan mengoptimalkan pendapatan. 2. Terkait dengan tidak adanya alokasi dana DID di tahun 2023, dapat kami sampaikan bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DID yang sekarang disebut Insentif Fiskal diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar. 3. Terhadap keberadaan pasar swalayan maupun toko modern, dapat kami sampaikan bahwa terdapat beberapa yang sudah berdiri sebelum Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ditetapkan. Selanjutnya, atas pasar swalayan atau toko modern yang berdiri setelah ditetapkannya perda dimaksud, tetap mendasarkan pada ketentuan yang berlaku. 4. Terkait dengan Pengelolaan Aset Desa, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut sudah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Kami telah melakukan pembinaan melalui aplikasi Sipades, dan akan melakukan terus peningkatan pengawasan atas pengelolaan aset desa khususnya terkait dengan data tanah bengkok.
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA. 1. Terkait dengan sinkronisasi pembangunan daerah dan pembangunan desa, akan kami koordinasikan lebih lanjut. 2. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan berpengaruh terhadap: a. peningkatan pendapatan perkapita, ketimpangan pendapatan, dan IPM; b. penurunan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka. c. Target Tahun 2023 pertumbuhan ekonomi naik dari 3,5% menjadi 4,8%, pendapatan perkapita naik dari 28,45 menjadi 29,57 dan ketimpangan pendapatan naik dari 18,5 menjadi 18,7, dan IPM naik dari 70,16 menjadi 70,49. Sedangkan tingkat kemiskinan turun dari 10,00 menjadi 9,8, dan TPT tetap 3,5. d. Angka pengangguran terbuka pada angka 3,5% masih jauh lebih baik dari pada angka pengangguran terbuka tingkat provinsi Jawa Tengah 5,95% dan nasional 6,49% (pencapaian tahun 2021). Jadi target 3,5% masih relevan meskipun realisasi dipacu untuk lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian tahun 2021 yaitu 2,62%. e. Angka ketimpangan pendapatan berdasarkan standar bank dunia, semakin meningkat angkanya justru mengindikasikan pemerataan yang makin tinggi. Jadi, semakin besar angka ketimpangan tersebut semakin baik. Sebaliknya apabila angkanya menurun, maka mengindikasikan pemerataan yang makin rendah. 3. Strategi penurunan kemiskinan yang sudah dilakukan: a. Pemberian perlindungan dan jaminan sosial (pendidikan, kesehatan, sembako, bansos perkim); b. Pemberdayaan ekonomi rumah tangga miskin melalui pemberian UEP/ KUBE; c. Sinergitas kebijakan (replikasi 1 Perangkat Daerah 1 desa dampingan) dan pelibatan peran pentahelix; d. Peningkatan angka rata-rata lama sekolah (kalau ARLS meningkat, masa depan lebih cerah); e. Peningkatan Validitas data sasaran; 4. Terkait dengan Pembiayaan Daerah untuk Penyertaan Modal, dapat kami sampaikan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temangung pada Tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dengan rincian: a. Perumda Apotek Waringin Mulyo; b. Perumda Bhumi Phala Wisata; c. Perumda BPR Bank Pasar; d. PT BPR BKK Temanggung. 5. Terkait dengan pemanfaatan aset daerah, akan kami laksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Barang Milik daerah. 6. Terkait dengan pembangunan Pasar Hewan Ngadirejo yang sampai dengan saat ini belum dapat dilaksanakan dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang belum memungkinkan. 7. Terhadap persoalan tembakau, Pemerintah Daerah telah berupaya melakukan langkah- langkah komunikasi, informasi dan edukasi kepada semua...

Related to FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan