PEMBIAYAAN DAERAH. Jumlah Penerimaan Pembiayaan Rp0 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Rp0 Pembiayaan Neto Rp0
PEMBIAYAAN DAERAH. Jumlah Penerimaan Pembiayaan Rp0 Rp0 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Rp0 Rp0 Pembiayaan Neto Rp0 Rp0 No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan
PEMBIAYAAN DAERAH. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan dirinci menurut urusan Pemerintahan Daerah, bidang urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pembiayaan daerah pada SKPD selaku SKPKD. Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas:
PEMBIAYAAN DAERAH a. Penerimaan Pembiayaan Rp159.754.613.435
PEMBIAYAAN DAERAH. Anggaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp80.639.114.677,00 (delapan puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp97.446.528.677,00 (sembilan puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp16.807.414.000,00 (enam belas miliar delapan ratus tujuh juta empat ratus empat belas ribu rupiah). Memerhatikan rencana penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, maka terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp80.639.114.677,00 ((delapan puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang akan digunakan untuk menutup defisit. Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Pada kesampatan ini, saya sampaikan bahwa pada tanggal 29 September 2022 telah keluar surat dari Menteri keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-173/PK/2022 perihal Penyampaian Rincaian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyaluran Dana Transfer ke Daerah telah didasarkan pada pola hubungan keuangan pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan surat tersebut terdapat dua kebijakan yang berakibat pada perencanaan APBD yang didasarkan pada KUA dan PPAS yang telah kita sepakati bersama, yaitu:
PEMBIAYAAN DAERAH. Kebijakan pembiayaan daerah untuk tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam RKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2026 masih difokuskan untuk menutupi defisit anggaran pemerintah daerah melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu (SILPA), meskipun tidak menutup kemungkinan pembiayaan dari sumber lainnya apabila memungkinkan, seperti: transfer dari dana cadangan daerah, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, atau penerimaan piutang daerah.
PEMBIAYAAN DAERAH. Jumlah Penerimaan Pembiayaan Rp0 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Rp0 Pembiayaan Neto Rp0 No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Formulir DPA-BELANJA SKPD Nomor DPA : DPA/A.1/2.07.3.31.0.00.01.00/001/2023
PEMBIAYAAN DAERAH. 3.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 00.000.000.000 000.000.000.000 000.000.000.000 163,66
PEMBIAYAAN DAERAH. 3.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 50.000.000 67.420.688 0 0,00 Sangat Rendah 3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 50.000.000 67.420.688 0 0,00 Sangat Rendah
PEMBIAYAAN DAERAH. 4.5 Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan