HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah: a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini; b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan; c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA; d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. (2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah: a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA; b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA; c. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program; d. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang; e. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm Klaten, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA. f. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19. g. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. h. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 3 contracts
Samples: Cooperation Agreement, Cooperation Agreement, Perjanjian Kerja Sama
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.KEDUA
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenKantor Notaris PPAT Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswa/mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dite2tapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenLBH Solo Raya Justice, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;ke
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenNovum Law Firm, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.;
f. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.;
g. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.;
h. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. Menyediakan sertifikat sertifikat/ e-certificate magang kepada para peserta magang;
e. Memberikan penanganan a w a l ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenPIHAK KEDUA, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:KEDUA
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenKejaksaan Negeri Purworejo, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:KEDUA
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenKejaksaan Negeri Kota Magelang, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Kantor Advokat & Konsultan Hukum Legal Trust & Lawyer Firm KlatenTrust, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta penyedia2peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust dan Konsultan Hukum Xxx Xxxxxxx & Lawyer Firm KlatenPartners , dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenPengadilan Negeri Yogyakarta, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dite2tapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm KlatenPT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Surakarta, dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. : PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. ; Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. ; Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. ; Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) . Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. : PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. ; Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. ; Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing-masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua; Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. ; Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. ; Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm Klaten…..................., dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. . Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. . Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. . Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN. (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a. PIHAK PERTAMA sebagai penyedia peserta program, diatur pada Perjanjian ini;
b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendukung program kerja di lingkungan kerja PIHAK KEDUA dalam program selama 5 (lima) bulan;
c. Mewajibkan peserta program untuk menyusun laporan akhir hasil program dan dikirimkan ke PIHAK KEDUA;
d. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a. PIHAK KEDUA sebagai penyedia lokasi program bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
b. Menyediakan fasilitas, akses dan otorisasi yang diperlukan dalam ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dan sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA;
c. Memberikan uang saku harian dan atau transport dan atau uang makan kepada masing- masing peserta magang yang dibayarkan setiap bulan dengan ditransfer langsung ke rekening peserta magang setelah dipotong Pajak PPh 21, pihak kedua berhak memberikan dan atau tidak memberikan uang saku dan atau transport dan atau uang makan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pihak kedua;
d. Menyediakan mentor (pembimbing, pendamping, supervisor) bagi para peserta dalam melaksanakan program;
d. e. Menyediakan sertifikat magang kepada para peserta magang;
e. f. Memberikan penanganan ke peserta magang yang terpapar Covid-19 di lingkungan kantor Advokat Legal Trust & Lawyer Firm Klaten, Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Karanganyar dengan mengikuti Peraturan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
f. g. Menginformasikan ke PIHAK PERTAMA, jika dalam melaksanakan tugas magang ada mahasiswa/ mahasiswi magang terkonfirmasi positif covid 19.
g. h. Melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan Perjanjian dengan PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
h. i. Memberikan izin kepada mahasiswa jika diperlukan untuk melakukan kegiatan akademik tertentu melalui proses perijinan yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK KEDUA.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement