Hubungan Antar Dokumen Klausul Contoh

Hubungan Antar Dokumen. BerdasarkanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 disusun dengan memperhatikan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat. Artinya RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 jugamempertimbangkanasaskesinambungandengan program- program pembangunan yang termuat dalam RKPD Provinsi dan RKP Pusat. Penyusunan RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 juga mempertimbangkan arah pembangunan kewilayahan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan, serta mempertimbangkan pula Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan 2005–2025. RKPD Kota Tarakan Tahun 2021 setelah memperoleh legalitas formal berupa Peraturan Kepala Daerah, akan digunakan sebagai pedoman bagi daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada tahun rencana, serta pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Tahun 2021. Dokumen KUA dan PPAS setelah dibahas bersama legislatif akan dipergunakan sebagai bahan dalam penyusunan R-APBD Tahun 2021 dan RKA PD Tahun 2021. Keterkaitan RKPD Kota Tarakan dengan Dokumen Perencanaan Lainnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Gambar 1.1 Keterkaitan RKPD Kota Tarakan dengan Dokumen Perencanaan Lainnya acuan memperhatikan diacu
Hubungan Antar Dokumen. Dokumen RKPD merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan yang lainnya, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sesuai dengan tahapan penyusunan RKPD dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa RKPD mengacu pada RPJMD Kabupaten/Kota, Rancangan Akhir RKPD Propinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD.
Hubungan Antar Dokumen. Pembangunan daerah diera otonomi tidak terlepas dari kebijakan pembangunan makro baik yang bersifat regional maupun nasional. Kebijakan pembangunan sendiri secara alamiah akan membentuk piramida yang semakin melebar ke arah dasar, hal ini menunjukkan struktur kebijakan pembangunan nasional akan disusun secara berjenjang oleh kebijakan pembangunan daerah. Penjabaran kedalam setiap kebijakan pembangunan daerah tentu akan berkembang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. Disinilah peran dan pentingnya kemampuan perencana daerah untuk menterjemahkan otonomi daerah sebagai tantangan untuk mewujudkan perencanaan yang bermutu dan menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional. RPJPN 2005-2025 mengamanatkan pencapaian Visi: Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Secara umum amanat yang dikandung dalam misi ini merupakan wujud dari tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai yang dalam UUD tahun 1945. RPJPN 2005-2025 saat ini akan memasuki tahap ketiga periode tahun 2015-2019 dengan fokus pada peningkatan daya saing kompetitif perekonomian berdasarkan keunggulan sumberdaya alam, sumber daya manusia dan pencapaian ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemantapan kinerja otonomi daerah juga menjadi salah satu target pencapaian, indikator kesejahteraan ditandai dengan peningkatan layanan infrastruktur, terwujudnya,lembaga jaminan sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan kesetaraan gender, perlindungan anak dan terwujudnya bangsa dengan karakter budaya yang sehat dan kuat. RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2015 mempunyai tema besar peningkatan produktifitas untuk mewujudkan kemandirian perekonomian masyarakat. Hal ini diharapkan akan menjadi bagian daalam mewujudkan kemandirian perekonomian nasional, wujud kemampuan ekonomi bangsa yang mempu berdiri diatas kaki sendiri seperti yang diamanatkan UU No 7 Tahun 2007 tentang RPJPN. RPJPD Provinsi Jawa Barat 2005-2025 yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025, menetapkan Visi “Dengan Iman dan Taqwa, Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia”. Dengan pentahapan pada tahap ketiga untuk periode 2013-2018 terdapat beberapa fokus utama diantaranya adalah bidang penuntasan wajib belajar sembilan tahun; pendidikan anak usia dini (PAUD); peningkatan pelayanan kesehatan; pemantapan kerukunan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); penggalian kearifan ...
Hubungan Antar Dokumen. Secara hierarkis, dokumen Perubahan RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran/ operasionalisasi dari Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 sesuai dengan program prioritas tahunan yang telah ditetapkan, sehingga secara substansi dalam penyusunannya tidak akan terlepas dari dua dokumen tersebut. Dalam menentukan sasaran pembangunan di daerah, Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga memperhatikan dokumen Perubahan RTRW Kabupaten Karanganyar. Hal tersebut untuk mewujudkan keselarasan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang dan pola ruang dalam rangka pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup. Gambar 1.1. Kerterkaitan RKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Analisis terhadap beberapa dokumen perencanaan, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pada dokumen RKPD Tahun 2021 Triwulan II. Dari hasil analisis tersebut dapat diketahui berbagai permasalahan pembangunan daerah yang masih harus diselesaikan. Rumusan permasalahan ini dijadikan sebagai bahan dalam menyusun RKPD Perubahan Tahun 2021 dengan mensinkronkan pada perencanaan yang ada dalam Perubahan RPJMD Tahun 2018–2023 dengan memperhatikan perumusan program dan kegiatan prioritas. Dalam penyusunan program prioritas Perubahan RKPD Tahun 2021, diperhatikan pula mengenai program-program prioritas nasional yang terdapat dalam RKP Nasional dan Perubahan RKPD Provinsi Jawa Tengah. Telaah dilakukan agar perencanaan pembangunan di daerah sinkron dan selaras dengan perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan sehingga kebijakan pembangunan nasional dan daerah dapat menyelesaikan permasalahan secara lebih terpadu dan terarah dengan baik.
Hubungan Antar Dokumen. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) maka ada 5 (lima) dokumen yang harus dibuat oleh Pemerintah daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan jangka waktu pelaksanaan 20 (duapuluh) tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-PD) jangka waktu pelaksanaan 5 (lima) tahun, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) jangka waktu pelaksanaannya 1 (satu) tahun serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah yang selanjutnya disusun menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 memiliki hubungan dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, yakni disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2021-2026. Selain itu juga mempertimbangkan asas kesinambungan dari penjabaran program-program pembangunan yang termuat di dalam P- RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan 2021-2026 juga mempertimbangkan arah pembangunan kewilayahan yang telah dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, serta mempertimbangkan pula hasil kajian dan konsepsi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (P-RPJPD) Kabupaten Minahasa Selatan 2005-2025. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 yang berisi sasaran, arah kebijakan, program, dan prioritas kegiatan, menjadi rujukan sekaligus landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-RAPBD), dan Perubahan Rencana Kerja (P- Renja) Perangkat Daerah (PD) serta penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah, sekaligus menjadi tolok ukur kinerja kepala daerah.

Related to Hubungan Antar Dokumen

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Kegiatan Anggaran 1. Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Rp. 158.000.000,- Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Plt. KEPALA BIDANG UMKM, SEKSI USAHA DAN PROMOSI UMKM XXXXXX XXXXXXXX A.P., XXX, X.Xx. Dra. Xx. XXXXXXXXX NIP. 19740307 199311 1 003 NIP. 19661231 199903 2 014 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXX XXXXX, S.S., M.M. Jabatan : Plt. Kepala Bidang Transmigrasi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU Jabatan : Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 3 Januari 2018 Dra. Xx. XXXXXXX PA'MU XXXXX XXXXX, S.S., X.X. NIP. 19580616 198630 2 101 NIP. 19740928 200312 1 006