Isu Strategis Klausul Contoh

Isu Strategis. Beberapa isu strategis yang merupakan permasalahan utama yang dihadapi oleh RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, diantaranya: 1. Masih tingginya prevalensi penyakit di Provinsi Bali 2. Masih tingginya prevalensi penyakit covid 19 di Provinsi Bali 3. Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu layanan 4. Belum optimalnya penelitian kesehatan di RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran 5. Belum rampungnya Pembangunan Gedung Unit Layanan Kanker Terpadu baik pada bangunan/fisik, maupun peralatan kesehatan dan sarana prasarana penunjang lainnya 6. Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, RSUD Bali Mandara masih kekurangan dari segi ketenagaan, di RSUD Bali Mandara Provinsi Bali belum memiliki dokter spesialis dan sub spesialis yaitu Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir, Dokter Spesialis Kedokteran Forensik, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, Dokter Spesialis Onkologi, Dokter Gigi Sub Spesialis Konservasi/Endodonsi dan Dokter Gigi Spesialis Orthodonti. Untuk kedokteran forensik sementara ini RSUD Bali Mandara bekerja sama dengan RSUP Sanglah dalam mendatangkan dokter tamu.
Isu Strategis. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang perekonomian masyarakat dan peningkatan investasi. Ketersediaan infrastruktur yang menghubungkan seluruh sumber perekonomian masyarakat dan mampu meningkatkan kelancaran barang dan jasa, demikian juga hal nya dengan fasilitas infrastruktur dasar yang memadai sangat berpengaruh terhadap kondisi Kesehatan dan akses Pendidikan masyarakat yang nermuara pada kesejahtareaan masyarakat.
Isu Strategis. Isu Strategis yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tugas Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga pada saat ini antara lain: a. Pemenuhan Pelayanan Infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur sosial yang dapat digunakan warga untuk aktivitas kemasyarakatan masih belum cukup diantaranya untuk aktivitas kepemudaan, olahraga, dan pramuka. Dengan demikian, berbagai aktivitas pemuda, atlet, dan masyarakat umum untuk meningkatkan aktivitas berolahraga, meningkatkan prestasi, jiwa kepemimpinan, pendidikan karakter melalui pramuka menjadi terbatas. Keterbatasan ini akan menghambat terciptanya Kota Salatiga sebagai Kota Layak Pemuda. b. Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi Berbasis Kerakyatan serta Masih Tingginya Angka Kesenjangan Pendapatan Penduduk. Dinas Kepemudaan dan Olahraga memililki indikator kinerja yaitu salah satunya adalah meningkatkan persentase pemuda berwirausaha. Sehingga ada beberapa kegiatan yang direncanakan berkaitan dengan hal tersebut, diantaranya dengan melakukan seminar dan pelatihan kewirausahaan yang diharapkan dapat mendukung kemajuan UMKM dengan tujuan mengembangkan ekonomi di kota Salatiga. Namun dengan adanya permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan, seperti kurang memadainya sarana dan prasarana, terbatasnya modal usaha dari para pemuda wirausaha, kurangnya evaluasi dalam pembinaan kewirausahaan, menjadikan persentase pemuda berwirausaha di kota Salatiga masih rendah.
Isu Strategis. Poltekkes Kemenkes Bengkulu dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan memiliki beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2023, seperti isu globalisasi, dan tantangan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal kaitan untuk meningkatkan daya saing Poltekkes Kemenkes Bengkulu terdapat isu-isu strategis Poltekkes Kemenkes Bengkulu, yaitu : 1. Peningkatan kemandirian dan tata kelola organisasi yang baik; a. Pengembangan program studi profesi untuk jurusan gizi dan sarjana terapan untuk jurusan analis, kesehatan lingkungan dan farmasi. Pengembangan program studi magister terapan untuk jurusan gizi, keperawatan dan kebidanan. b. Mengoptimalkan layanan administrasi tata kelola (keuangan, kepegawaian dan surat- menyurat) melalui sistem e-office. c. Mewujudkan good polytechnic government untuk mempertahankan WBK dan menuju WBBM serta pencapaian nilai LAKIP AA. d. Mengembangkan Inkubator Bisnis baru guna meningkatan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). e. Melaksanakan sistem Penjaminan Mutu institusi pendidikan tinggi secara berkelanjutan pada setiap Jurusan dan Program Studi. f. Mendapatkan nilai akreditasi institusi dengan predikat unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan akreditasi prodi dengan predikat unggul dari LAM-PT Kes. g. Melaksanakan pengelolaan institusi yang menganut Prinsip Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). h. Meningkatnya status Poltekkes Kemenkes Bengkulu ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Institut Kesehatan atau Universitas Terapan . i. Tersedianya sistem informasi pendidikan dan layanan administrasi pendidikan dan aset yang berbasis pada penggunaan teknologi informasi terintegrasi (berbasis Web) pada semua Jurusan dan Program Studi. 2. Peningkatan layanan kemahasiswaan a. Mengembangkan layanan carier center berbasis digital. b. Meningkatkan kualitas Latihan Dasar Kepemimpinan. c. Meningkatkan kualitas pembinaan mental spiritual baik bagi mahasiswa dan alumni. d. Meningkatkan kualitas Pelatihan Enterpreneurship. e. Mengembangkan revolusi mental bagi civitas akademika. f. Meningkatkan pelayanan terhadap konsumen melalui sistem “Service Excellent”. 3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Pengajaran Bidang Kesehatan Sesuai SN- DIKTI a. Meningkatkan kualitas sistem penerimaan mahasiswa baru (SIPENMARU) melalui penerapan sistem online yang transparan, akuntabilitas dan kredible. b. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran berbasis e-learning, digital learning dan c. Mengopti...
Isu Strategis. Terdapat banyak tantangan strategis yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun strategi RSO agar dapat mencapai visinya. Berbagai tantangan tersebut antara lain: a. Pembiayaan kesehatan semakin terbatas. Sejak implementasi program JKN tahun 2014, BPJS terus mengalami defisit sehingga pembayaran klaim RS terhambat. Bahkan banyak RS yang operasionalnya mulai terganggu karena klaim yang belum dibayar jumlahnya cukup besar. Kedepannya, pemerintah akan semakin memperketat regulasi pembiayaan kesehatan, dan mendorong upaya-upaya promotif-preventif untuk secara jangka panjang menekan biaya pelayanan Kesehatan; b. RS Pemerintah didorong untuk semakin mandiri. Kebijakan ini sudah mulai berjalan, dimana pemerintah pusat mengurangi subsidi untuk investasi bagi RS-RS milik Kementerian Kesehatan; c. Delivery pelayanan dengan mutu tinggi pada tingkat yang paling efisien otomatis menjadi tantangan utama RS, dimana sumber daya dari pemerintah (subsidi) berkurang sedangkan RS harus terus berinvestasi untuk memelihara kompetensi dan meningkatkan daya saing. Sementara itu, kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan melalui BPJS menuntut RS agar selalu efisien; d. Masalah klasik yang masih dihadapi oleh RS hingga kini adalah keterbatasan sumber daya, khususnya tenaga profesional kesehatan. Sebagai RS Ortopedi rujukan nasional, maka SDM yang dimiliki harus yang terbaik dengan tingkat kompetensi tertinggi. Kedepannya, RSO harus juga mampu melahirkan jenis-jenis kompetensi baru yang merupakan pengembangan dari kemampuan pelayanan- pelayanan sub-spesialis dan unggulan; e. Regulasi terkait dengan operasional rumah sakit belum mampu memfasilitasi seluruh kebutuhan RS. Misalnya, regulasi terkait remunerasi telah membatasi motivasi seorang dokter PNS untuk bekerja di RSO di luar jam kerja, sehingga RS harus merekrut tenaga tambahan untuk mengisi kapasitas layanan di luar jam kerja. Namun tidak mudah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi tertentu yang sesuai dengan kebutuhan RS Ortopedi Prof. dr. R. Soeharso Surakarta; f. Medical tourism adalah isu yang sejak beberapa tahun terakhir ini mewarnai diskusi pengembangan RS di level nasional. Hal ini tidak terlepas dari agresivitas negara tetangga dalam memasarkan pelayanan kesehatannya untuk meraih pangsa pasar pasien dari luar negeri; g. Value for money bukan hanya patient safety dan tarif tapi juga patient experience, dimana sebagian pasien tidak mempermasalahkan tinggi rendahnya tarif rumah sakit melainkan nilai apa yang mereka da...

Related to Isu Strategis

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • KEBIJAKAN INVESTASI MAYBANK DANA PASAR UANG akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: • 100% (seratus per seratus) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau deposito; dan/atau Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAYBANK DANA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai ketentuan pasal 7.4 pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASAR UANG dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada : 1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau 2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik Indonesia; b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet. Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2: a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet; b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat; c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud; d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi : 1) Sertifikat Bank Indonesia 2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau 3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; e. Memiliki Efek derivatif: 1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali: 1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; 2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan 3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan; j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek; k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); l. terlibat dalam Transaksi Marjin; m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;

  • PENGALIHAN INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan AURORA BERIMBANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif AURORA BERIMBANG, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA adalah sebagai berikut:

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • PENGALAMAN MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.