Common use of Keadaan Kahar Clause in Contracts

Keadaan Kahar. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan untuk mengirimkan atau keterlambatan seperti tercantum pada Kontrak atau dalam pengiriman atau pengapalan Produk, atau untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pembeli dengan alasan penundaan tersebut, jika penundaan tersebut, langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dengan cara apapun diakibatkan dari peristiwa dan penyebab di luar kontrol wajar Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan dan kelalaian otoritas pemerintah, dinyatakan atau dideklarasikan perang, terorisme, ledakan, pemogokan atau lain perselisihan perburuhan, kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi, badai dan epidemi), perubahan hukum, dan keterlambatan dalam memperoleh (atau ketidakmampuan untuk mendapatkan) tenaga kerja, bahan atau jasa melalui sumber yang biasa dengan harga normal, kerusuhan , embargo, bahan bakar, tenaga, bahan atau persediaan, keterlambatan atau kelalaian angkutan umum, keterlambatan transportasi, atau tanpa membatasi hal tersebut, ada penyebab lainnya atau penyebabnya tidak wajar kejadiannya specifications, the Buyer’s sole and exclusive remedy shall be for the Company, at its sole discretion, to replace the non-conforming Products or refund the amount of the Price that the Buyer has already actually paid to the Company for the non-conforming Products, and in no event shall the Company’s liability for any claim exceed that amount. Claims related to non-conforming Products shall be made within thirty (30) days after discovery thereof. All other claims shall be made within thirty (30) days after receipt of the Products to which the claim relates, or if for non- delivery, after the scheduled delivery date. The Buyer’s failure to give the Company written notice of any claim within the applicable time period shall constitute an absolute and unconditional waiver of such claim. In no event shall the Buyer commence any action against the Company later than 90 days after the cause of action has accrued.

Appears in 3 contracts

Samples: www.indoramaventures.com, www.indoramaventures.com, www.indoramaventures.com

Keadaan Kahar. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan untuk mengirimkan atau keterlambatan seperti tercantum pada Kontrak atau dalam pengiriman atau pengapalan Produk, atau untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pembeli dengan alasan penundaan tersebut, jika penundaan tersebut, langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dengan cara apapun diakibatkan dari peristiwa dan penyebab di luar kontrol wajar Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan dan kelalaian otoritas pemerintah, dinyatakan atau dideklarasikan perang, terorisme, ledakan, pemogokan atau lain perselisihan perburuhan, kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi, badai dan epidemi), perubahan hukum, dan keterlambatan dalam memperoleh (atau ketidakmampuan untuk mendapatkan) tenaga kerja, bahan atau jasa melalui sumber yang biasa dengan harga normal, kerusuhan , embargo, bahan bakar, tenaga, bahan atau persediaan, keterlambatan atau kelalaian angkutan umum, keterlambatan transportasi, atau tanpa membatasi hal tersebut, ada penyebab lainnya atau penyebabnya tidak wajar kejadiannya specifications, the Buyer’s sole and exclusive remedy shall be for the Company, at its sole discretion, to replace the non-non- conforming Products or refund the amount of the Price that the Buyer has already actually paid to the Company for the non-non- conforming Products, and in no event shall the Company’s liability for any claim exceed that amount. Claims related to non-non- conforming Products shall be made within thirty (30) days after discovery thereof. All other claims shall be made within thirty (30) days after receipt of the Products to which the claim relates, or if for non- non-delivery, after the scheduled delivery date. The Buyer’s failure to give the Company written notice of any claim within the applicable time period shall constitute an absolute and unconditional waiver of such claim. In no event shall the Buyer commence any action against the Company later than 90 days after the cause of action has accrued.

Appears in 1 contract

Samples: www.indoramaventures.com