Kecakapan. Pasal 1330 KUHPerdata menentukan bahwa tidak cakap membuat perjanjian adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa;
b. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
c. Orang-orang perempuan dalam hal ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka ketentuan ini tidak berlaku lagi); Orang yang belum dewasa, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1330 KUHPerdata adalah mereka yang belum genap berumur 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin, sedangkan mereka yang berada dibawah pengampuan sesuai ketentuan pasal 1433 KUHPerdata adalah orang yang dungu, sakit otak, mata gelap dan keborosannya.
Kecakapan. Pihak-pihak yang akan membuat sebuah perjanjian haruslah cakap menurut hukum, Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan- perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap. Dari isi Pasal 1329 KUHPerdata tersebut menjelaskan bahwa setiap orang cakap untuk membuat sebuah perjanjian akan tetapi, Pasal 1330 KUHPerdata memberikan pengecualian terhadap cakapnya seseorang yaitu Orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, orang-orang perempuan, dalam hal-hal ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berusia 21 tahun dan apabila perkawinan mereka cerai sebelum berusia 21 tahun, mereka tidak kembali lagi dalam status sebagai belum dewasa. Tetapi, dengan dilekuarkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 50 ayat 1 menjelaskan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Membahas tentang di bawah pengampuan dalam Pasal 233 KUHPerdata dijelaskan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang- kadang cakap menggunakan pikirannya. Seseorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Dari penjelasan Pasal 233 KUHPerdata menyebutkan bawah orang-orang yang di bawah pengampuan jika akan melakukan sebuah perbuatan hukum haruslah diwakilkan oleh orang tua atau walinya.
Kecakapan. Orang – orang atau pihak –pihak dalam membua suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1329 KUHPerdata sebagai berikut: “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan – perikatan, jika oleh undang –undang tidak dinyatakan tak cakap”.
Kecakapan. Dapat diukur dari tingkat pendidikan karyawan yang disesuaikan dengan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Kecakapan. Yang dimaksud dengan kecakapan adalah kecakapan membuat suatu perjanjian. Menurut hukum, kecakapan termasuk kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya, dan menurut hukum setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian antara lain adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan dan perempuan yang telah kawin. Menurut Pasal 330 KUHP Perdata orang- orang yang dianggap belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun dan tidak telah kawin, tetapi apabila seorang berumur di bawah 21 tahun tetapi sudah kawin dianggap telah dewasa menurut hukum. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan gila, dungu, atau lemah akal walaupun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, dan seoarng dewasa yang boros (Pasal 433 KUH Perdata). Sedangkan perempuan yang telah kawin menurut Pasal 1330 ayat (3) KUH Perdata dan Pasal 108 KUH Perdata, disebut tidak cakap membuat suatu perjanjian.
Kecakapan. Kecapakan para pihak dalam membuat perjanjian merupakan syarat kedua. Kategori seseorang dapat dikatakan cakap telah diatur dalam Pasal 1329. Dalam pasal tersebut dijelaskan seseorang yang belum dewasa atau orang yang masih dalam pengampuan orang lain belum bisa dikatakan telah cakap hukum.
Kecakapan. Sebab hal tertentu
Kecakapan. Para pihak dalam suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat kecakapan yang ditentukan oleh hukum. Menurut Subekti, pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.29 Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mereka yang dikategorikan sebagai tidak memenuhi syarat adalah:
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dalam pengampuan
c. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditentukan oleh 28 Subekti, Op. Cit, hal. 17.
Kecakapan. Orang yang tidak cakap :
a. Anak dibawah umur
b. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Istri – Ps 1330 KUHPdt
Kecakapan. Pasal 1330 KUH Perdata menyatakan bahwa tak cakap untuk membuat perjanjian adalah : • Orang-orang yang belum dewasa; • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; • Orang perempuan dalam hal-hal tertentu ditetapkan oleh undang-undang.