Kecakapan Klausul Contoh

Kecakapan. Orang-orang atau pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1329 KUHPdt: “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh Undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.” Undang-undang yang dimaksud menyatakan tidak cakap itu adalah Pasal 1330 KUHPdt, yakni orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.12 Undang-undang juga menetapkan larangan membuat perjanjian tertentu, seperti disebutkan dalam Pasal 1467 KUHPdt, yang menyatakan larangan jual beli dengan suami istri, Xxxxx 1601i KUHPdt menetapkan larangan membuat perjanjian perburuhan antara suami dan istri, dan Pasal 1678 KUHPdt mengenai penghibahan antara suami istri.13
Kecakapan. Orang – orang atau pihak –pihak dalam membua suatu perjanjian haruslah cakap menurut hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1329 KUHPerdata sebagai berikut: “Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan – perikatan, jika oleh undang –undang tidak dinyatakan tak cakap”. Hal tertentu adalah suatu perjanjian haruslah memiliki objek tertentu yang sekurang –kurangnya dapat ditentukan. Objek perjanjian itu diatur Pasal 1333 KUHPerdata menyatakan: “Suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditetukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”. Kata “sebab” dalam Bahasa Belanda disebut oorzaak, dan dalam bahasa Latin disebut causa, merupakan syarat keempat dari suatu perjajian yang disebutkan dala Pasal 1320 KUHPerdata sebagai “sebab yang halal”. Causa bukanlah hubungan sebab akibat, sehingga pengertian causa tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan ajaran causaliteit, bukan juga merupakan sebab yang mendorong para pihak untuk mengadakan perjanjian23. Karena apa yang menjadi motif dari seseorang untuk mengadakan perjanjian itu tidak menjadi perhatian.
Kecakapan. Kecakapan merupakan syarat subjektif suatu perjanjian. Para pihak dalam membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Kecapakan yang dimaksud adalah menurut hukum seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas namanya sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata, bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh Undang-undang tidak dinyatakan tak cakap. Orang yang dinyatakan tidak cakap adalah orang yang secara umum cakap untuk bertindak, tetapi untuk hal-hal tertentu “tidak”.32 Pasal 1330 KUH Perdata menyatakan bahwa, yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
Kecakapan. Pihak-pihak yang akan membuat sebuah perjanjian haruslah cakap menurut hukum, Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan- perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap. Dari isi Pasal 1329 KUHPerdata tersebut menjelaskan bahwa setiap orang cakap untuk membuat sebuah perjanjian akan tetapi, Pasal 1330 KUHPerdata memberikan pengecualian terhadap cakapnya seseorang yaitu Orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, orang-orang perempuan, dalam hal-hal ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Pasal 330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berusia 21 tahun dan apabila perkawinan mereka cerai sebelum berusia 21 tahun, mereka tidak kembali lagi dalam status sebagai belum dewasa. Tetapi, dengan dilekuarkannya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 50 ayat 1 menjelaskan bahwa anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah. Membahas tentang di bawah pengampuan dalam Pasal 233 KUHPerdata dijelaskan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang- kadang cakap menggunakan pikirannya. Seseorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Dari penjelasan Pasal 233 KUHPerdata menyebutkan bawah orang-orang yang di bawah pengampuan jika akan melakukan sebuah perbuatan hukum haruslah diwakilkan oleh orang tua atau walinya.
Kecakapan. Dapat diukur dari tingkat pendidikan karyawan yang disesuaikan dengan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Kecakapan. Orang yang tidak cakap :
Kecakapan. Pasal 1330 KUH Perdata menyatakan bahwa tak cakap untuk membuat perjanjian adalah : • Orang-orang yang belum dewasa; • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; • Orang perempuan dalam hal-hal tertentu ditetapkan oleh undang-undang. Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi ada suatu sebab yang halal ataupun jika ada sesuatu sebab lain daripada yang dinyatakan, perjanjian demikian adalah sah. Ps 1336 KUHPdt
Kecakapan. 14 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, dan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta, Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm. 73 15 Xxxxx Xxxxxxxxx, 2010, Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, hlm. 9
Kecakapan. Kecakapan karyawan dalam menyatukan dan menyelaraskan bermacam-macam yang semuanya terlihat dalam penyusunan kebijaksanaan dan di dalam situasi manajemen.
Kecakapan. Sumber: Malayu S P Xxxxxxxx (2014:95) dalam buku “Manajemen Sumber Daya Manusia”.