Kepastian Hukum Klausul Contoh

Kepastian Hukum. Kontrak sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya kontrak, yaitu sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya.
Kepastian Hukum. KETEPATAN WAKTU PEMUNGUTAN………………... 18
Kepastian Hukum. Xxxxxxx xxxxxxxxxxxxx, dalam bukunya yang berjudul “pengantar ilmu hukum pajak” menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak sekaligus besarnya pajak terutang harus jelas tidak mengenal kompromi merupakan sasaran dari asas kepastian hukum dari kaidah kedua “four canons ”nya xxxx xxxxx. Subjek pajak yang diatur dalam undang0undang harus jelas dan tidak meragukan. Seperti subjek pajak penghasilan yang terdiri dari orang pribadi dan badan ditentukan secara pasti. Apakah mereka merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri juga ditentukan secara pasti dan tidak meragukan. Penerapan tariff pajak pun harus terang dan transparan. Penerapan tarif harus di umumkan seluas mungkin, sehingga wajib pajak dapat menghitung sendiri pajaknya. Seperti halnya dengan kebijaksanaan pemungutan pajak yang penghasilan secara final yang diuraikan diatas juga merupakan suatu pencerminan upaya adanya kepastian hukum, sekali dipungut tidak terulang lagi untuk di pungut, bebas dari pengusutan dan pemeriksaan.
Kepastian Hukum. Relevansi konsep kepastian hukum digunakan dalam penelitian ini adalah untuk membahas pengaturan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain itu konsep kepastian hukum juga digunakan untuk membahas akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap kepemilikan hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran. Pengertian asas kepastian hukum terdapat di dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Penjelasan tersebut menyatakan: “Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”. Mengenai konsep kepastian hukum menurut Xxxxx Xxxxxxxxxx Usfunan dalam disertasinya yang berjudul “Konsep Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, mengungkapkan kepastian hukum dalam pandangan positivisme dapat diidentifikasi syarat-syaratnya, antara lain: Aturan harus diundangkan terlebih dahulu (tidak mempermasalahkan peraturan perundang-undangan itu sarat dengan moral). Aturan diundangkan oleh lembaga yang berdaulat. Aturan yang diundangkan harus bersumber dari aturan yang lebih tinggi. Adanya kejelasan ketentuan dalam aturan. Adanya kepastian dalam penerapan hukum sesuai dengan apa yang diundangkan (agar membatasi kekuasaan, dan masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya). Kepastian hukum memberi peluang bagi aturan tersebut diubah sesuai dengan perkembangan (mempertimbangkan putusan pengadilan dan fakta sosial lainnya). Urgensi konsep kepastian hukum digunakan dalam penelitian ini karena secara normatif peraturan perundang-undangan harus dibuat dan diundangkan secara pasti dan jelas, dalam artian tidak menimbulkan multi tafsir dan tidak menimbulkan kekaburan dan kekosongan norma. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang terkait dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam sebuah akta. Bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku akan memberikan kepada pihak, bahwa akta yang dibuat di “hadapan” atau “oleh” Notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga jika terjadi permasalahan, akta Notaris dapat...
Kepastian Hukum. Negara yang berdiri berdasarkan hukum memiliki empat asas utama yaitu; (1) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel), (2) asas persamaan (het gelijkeheidsbeginsel), (3) asas demokrasi (het democrastischebeginsel), (4) asas bahwa pemerintah dibentuk untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat (het beginsal van de dienende overhead, governmet for the people).1 Asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundang-undangan, kepatutan, dan keadailan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara. Asas kepastian hukum dapat dikatakan sebagaihukum normatif.2
Kepastian Hukum. Kepastian hukum memiliki dua arti, di satu sisi adanya aturan-aturan umum yang memungkinkan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan, yang bisa atau tidak bisa dilakukan, dan di sisi lain berupa kepastian hukum bagi individu terhadap kewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan umum, individu dapat mengetahui apa yang diwajibkan, dapat dipaksakan atau dilakukan oleh negara kepada individu (Xxxxxxx, 2015). Menurut penulis berdasarkan penjelasan Xxxxxxx dapat ditarik kesimpulan bahwa kepastian hukum mengandung dua poin penting, yaitu adanya suatu aturan umum yang mengatur perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan serta apa yang bisa menjadi tanggung jawab kita (masyarakat). Menurut Ahli Kelsen, hukum adalah sistem norma. Norma adalah aspek harus atau biasa disebut dengan das sollen, dengan tentang apa peraturan yang harus dilaksanakan (Xxxxxxx, 2015). Undang-Undang yang berisikan aturan menjadi pedoman para individu untuk berperilaku di dalam kehidupan bermasyarakat, baik hubungannya sesama individu maupun dengan lingkungan sekitar dimana individu tersebut bertempat tinggal. Aturan tersebut menjadi pembatas antara masyarakat dan individu dalam melakukan kegiatan sehari hari dalam bertingkah laku. Adanya aturan tersebut dan implementasinya akan meningkatkan kepastian hukum. Kepastian mempunyai arti, yaitu suatu keadaan yang sangat pasti, baik syarat maupun syarat yang menurut hukum harus pasti dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pemandu perilaku yang adil, ia harus menjaga ketertiban yang wajar. Hukum dapat diterapkan karena adil dan berlaku dengan andal. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab secara normatif tetapi tidak dapat diselesaikan secara sosiologis (Xxxxxxx, 2015). Menurut para ahli Utrecht, kepastian hukum memiliki dua implikasi. Yang pertama adalah adanya aturan-aturan umum yang mengatur subyek hukum, dan yang kedua adalah adanya kepastian hukum dari semua instansi pemerintah yang di dalamnya terdapat peraturan-peraturan yang bersifat hukum. Apakah masyarakat umum, dan dalam diri seorang individu, seseorang dapat mempelajari apa yang dapat disalahkan atau dilakukan suatu negara terhadap individu. Yang dimaksud dengan subjek hukum orang perseorangan, atau yang disebut natuurlijkepersoon, adalah orang yang dianggap cakap secara hukum, dan seseorang berhak sejak lahir sampai mati, yang dianggap sebagai subjek hukum. Selain itu, badan hukum atau badan hukum adalah kumpulan orang perseorangan dan kadang-kadang di...

Related to Kepastian Hukum

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;