Kepastian Hukum Klausul Contoh

Kepastian Hukum. Relevansi konsep kepastian hukum digunakan dalam penelitian ini adalah untuk membahas pengaturan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain itu konsep kepastian hukum juga digunakan untuk membahas akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap kepemilikan hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran. Pengertian asas kepastian hukum terdapat di dalam Penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Penjelasan tersebut menyatakan: “Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”. Mengenai konsep kepastian hukum menurut Xxxxx Xxxxxxxxxx Usfunan dalam disertasinya yang berjudul “Konsep Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, mengungkapkan kepastian hukum dalam pandangan positivisme dapat diidentifikasi syarat-syaratnya, antara lain: Aturan harus diundangkan terlebih dahulu (tidak mempermasalahkan peraturan perundang-undangan itu sarat dengan moral). Aturan diundangkan oleh lembaga yang berdaulat. Aturan yang diundangkan harus bersumber dari aturan yang lebih tinggi. Adanya kejelasan ketentuan dalam aturan. Adanya kepastian dalam penerapan hukum sesuai dengan apa yang diundangkan (agar membatasi kekuasaan, dan masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya). Kepastian hukum memberi peluang bagi aturan tersebut diubah sesuai dengan perkembangan (mempertimbangkan putusan pengadilan dan fakta sosial lainnya). Urgensi konsep kepastian hukum digunakan dalam penelitian ini karena secara normatif peraturan perundang-undangan harus dibuat dan diundangkan secara pasti dan jelas, dalam artian tidak menimbulkan multi tafsir dan tidak menimbulkan kekaburan dan kekosongan norma. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang terkait dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam sebuah akta. Bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku akan memberikan kepada pihak, bahwa akta yang dibuat di “hadapan” atau “oleh” Notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga jika terjadi permasalahan, akta Notaris dapat...
Kepastian Hukum. Negara yang berdiri berdasarkan hukum memiliki empat asas utama yaitu; (1) asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel), (2) asas persamaan (het gelijkeheidsbeginsel), (3) asas demokrasi (het democrastischebeginsel), (4) asas bahwa pemerintah dibentuk untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat (het beginsal van de dienende overhead, governmet for the people).1 Asas kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundang-undangan, kepatutan, dan keadailan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara. Asas kepastian hukum dapat dikatakan sebagaihukum normatif.2
Kepastian Hukum. 18 D. KETEPATAN WAKTU PEMUNGUTAN………………... 18 E. EFISIENSI ……………………………………………….... 19 F. PERSYARATAN STRUKTUR PAJAK YANG BAIK..... .. 20
Kepastian Hukum. Xxxxxxx xxxxxxxxxxxxx, dalam bukunya yang berjudul “pengantar ilmu hukum pajak” menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak sekaligus besarnya pajak terutang harus jelas tidak mengenal kompromi merupakan sasaran dari asas kepastian hukum dari kaidah kedua “four canons ”nya xxxx xxxxx. Subjek pajak yang diatur dalam undang0undang harus jelas dan tidak meragukan. Seperti subjek pajak penghasilan yang terdiri dari orang pribadi dan badan ditentukan secara pasti. Apakah mereka merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri juga ditentukan secara pasti dan tidak meragukan. Penerapan tariff pajak pun harus terang dan transparan. Penerapan tarif harus di umumkan seluas mungkin, sehingga wajib pajak dapat menghitung sendiri pajaknya. Seperti halnya dengan kebijaksanaan pemungutan pajak yang penghasilan secara final yang diuraikan diatas juga merupakan suatu pencerminan upaya adanya kepastian hukum, sekali dipungut tidak terulang lagi untuk di pungut, bebas dari pengusutan dan pemeriksaan.
Kepastian Hukum. Kontrak sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya kontrak, yaitu sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya.
Kepastian Hukum. Kepastian hukum memiliki dua arti, di satu sisi adanya aturan-aturan umum yang memungkinkan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan, yang bisa atau tidak bisa dilakukan, dan di sisi lain berupa kepastian hukum bagi individu terhadap kewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan umum, individu dapat mengetahui apa yang diwajibkan, dapat dipaksakan atau dilakukan oleh negara kepada individu (Xxxxxxx, 2015). Menurut penulis berdasarkan penjelasan Xxxxxxx dapat ditarik kesimpulan bahwa kepastian hukum mengandung dua poin penting, yaitu adanya suatu aturan umum yang mengatur perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan serta apa yang bisa menjadi tanggung jawab kita (masyarakat). Menurut Ahli Kelsen, hukum adalah sistem norma. Norma adalah aspek harus atau biasa disebut dengan das sollen, dengan tentang apa peraturan yang harus dilaksanakan (Xxxxxxx, 2015). Undang-Undang yang berisikan aturan menjadi pedoman para individu untuk berperilaku di dalam kehidupan bermasyarakat, baik hubungannya sesama individu maupun dengan lingkungan sekitar dimana individu tersebut bertempat tinggal. Aturan tersebut menjadi pembatas antara masyarakat dan individu dalam melakukan kegiatan sehari hari dalam bertingkah laku. Adanya aturan tersebut dan implementasinya akan meningkatkan kepastian hukum. Kepastian mempunyai arti, yaitu suatu keadaan yang sangat pasti, baik syarat maupun syarat yang menurut hukum harus pasti dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pemandu perilaku yang adil, ia harus menjaga ketertiban yang wajar. Hukum dapat diterapkan karena adil dan berlaku dengan andal. Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab secara normatif tetapi tidak dapat diselesaikan secara sosiologis (Xxxxxxx, 2015). Menurut para ahli Utrecht, kepastian hukum memiliki dua implikasi. Yang pertama adalah adanya aturan-aturan umum yang mengatur subyek hukum, dan yang kedua adalah adanya kepastian hukum dari semua instansi pemerintah yang di dalamnya terdapat peraturan-peraturan yang bersifat hukum. Apakah masyarakat umum, dan dalam diri seorang individu, seseorang dapat mempelajari apa yang dapat disalahkan atau dilakukan suatu negara terhadap individu. Yang dimaksud dengan subjek hukum orang perseorangan, atau yang disebut natuurlijkepersoon, adalah orang yang dianggap cakap secara hukum, dan seseorang berhak sejak lahir sampai mati, yang dianggap sebagai subjek hukum. Selain itu, badan hukum atau badan hukum adalah kumpulan orang perseorangan dan kadang-kadang di...

Related to Kepastian Hukum

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.