Kesimpulan Penilaian Klausul Contoh

Kesimpulan Penilaian. Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar 99,81% saham WL pada tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp 74,87 miliar. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2020, WL memiliki utang pemegang saham kepada PAC sebesar Rp 15,00 miliar. Dengan demikian, nilai pasar Objek Penilaian adalah sebesar Rp 89,87 miliar.
Kesimpulan Penilaian. Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp1,39 triliun. Ringkasan hasil penilaian untuk masing-masing Objek Penilaian dengan masing-masing metode penilaian adalah sebagai berikut: PT Elang Medika Corpora 99,99% Aset dan Pasar Metode Penyesuaian Aset Bersih (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 1.385.982 PT Xxxxx Xxxxx Medika 66,67% Aset dan Pasar Metode Penyesuaian Aset Bersih (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 920.947 PT Utama Pratama Medika 99,99% Pendapatan dan Pasar Metode Diskonto Arus Kas (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 985.660 PT Utama Pratama Medika 0,04% Pendapatan dan Pasar Metode Diskonto Arus Kas (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 3 PT Graha Xxxxx Xxxxxx 99,99% Aset dan Pasar Metode Penyesuaian Aset Bersih (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 388.604 PT Graha Xxxxx Xxxxxx 0,04% Aset dan Pasar Metode Penyesuaian Aset Bersih (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 2 Aset dan Metode Penyesuaian Metode Pembanding PT Sentul Investindo 91,81% Pasar Aset Bersih (90,00%) Perusahaan Tercatat di 238.800 Bursa Efek (10,00%) PT Unggul Pratama Medika 69,48% Aset dan Pendapatan Metode Penyesuaian Aset Bersih (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 592.139 PT Unggul Pratama Medika 30,52% Aset dan Pendapatan Metode Penyesuaian Aset Bersih (90,00%) Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (10,00%) 260.063
Kesimpulan Penilaian. Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2021 adalah sebesar Rp 1,35 triliun.
Kesimpulan Penilaian. Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan diperoleh nilai pasar pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut:
Kesimpulan Penilaian. NILAI HASIL PEKERJAAN Nilai Bobot (%) Hasil a. Kerajinan .......... X .......... = .......... b. Kuantitas .......... X .......... = .......... c. Ketelitian .......... X .......... = .......... d. Loyalitas .......... X .......... = .......... e. Inisiatif .......... X .......... = .......... f. Kerja sama .......... X .......... = .......... KESIMPULAN a. Jumlah Nilai b. Predikat III DISETUJUI : Tanggal .... Desember ..... Tenaga Non ASN Yang Dinilai, (…………………………….) NIPNP. …………… Atasan Langsung/Pejabat Penilai, …………………………… *) (…………………………) NIP. ……………. MENGETAHUI : ………………………………**) ……………………….. NIP. …………………. *) Tulis nama jabatan atasan langsung Tenaga Non ASN sekurang-kurangnya Pejabat Pengawas setara eselon IV/a, dengan ketentuan : Lingkup SD Negeri oleh Kepala UPTD Pendidikan/Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan Lingkup SMP Negeri oleh Kepala SMP Negeri Kepala UPTD/UPTB oleh Kepala UPTD/UPTB Instansi Induk oleh Xxxx/Kasubag/Kabid **) Khusus untuk Tenaga Non ASN yang bekerja di instansi Induk di luar SD dan SMP Negeri, diketahui oleh Atasan Langsung Pejabat Penilai sekurang-kurangnya pejabat Administrator atau setara dengan Eselon III.b.

Related to Kesimpulan Penilaian

  • Kesimpulan Berdasarkan pelaksanaan kegiatan ini, diperoleh simpulan sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan ……………………………………………. 16

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan