Kinerja karyawan Klausul Contoh

Kinerja karyawan. Dalam hal ini dikemukakan tujuan tentang data yang diperoleh dari hasil angket dengan item yang berhubungan dengan kinerja karyawan yang merupakan variabel tidak bebas dalam penelitian ini adalah sebagaimana dikemukakan sebagai berikut ini. Tabel 4.8 hasil persentase jawaban responden berdasarkan kinerja karyawan (Y). SS 5 S4 KS 3 TS 2 STS 1 1 8 10,7 46 61,3 16 21,3 5 6,7 0 0,0 2 13 17,3 31 41,3 23 30,7 7 9,3 1 1,3 3 16 21,3 28 37,3 25 33,3 6 8,0 0 0,0 4 14 18,7 34 45,3 20 26,7 4 5,3 3 4,0 5 12 16,0 38 50,7 19 25,3 5 6,7 1 1,3 Sumber: Data Primer yang diolah, 2017. Berdasarkan tabel di atas dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut: Butir pernyataan 1 selalu memberikan kualitas pekerjaan yang terbaik. Sebanyak 8 orang (10,7%) menjawab sangat setuju, 46 orang (61,3%) menjawab setuju, 16 orang (21,3%) menjawab kurang setuju, 5 orang (6,7%) menjawab tidak setuju, dan 0 orang (0%) menjawab sangat tidak setuju. Mayoritas karyawan menjawab setuju. Butir pernyataan 2 mampu mencapai kuantitas pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan. Sebanyak 13 orang (17,3%) menjawab sangat setuju, 31 orang (41,3%) menjawab setuju, 23 orang (30,7%) menjawab kurang setuju, 7 orang (9,3%) menjawab tidak setuju, dan 1 orang (1,3%) menjawab sangat tidak setuju. Mayoritas karyawan menjawab setuju. Butir pernyataan 3. Selalu menyelesaikan tugasyang diberikan dengan baik dan tepat waktu. Sebanyak 16 orang (21,3%) menjawab sangat setuju, 28 orang (37,3%) menjawab setuju, 25 orang (33,3%) menjawab kurang setuju, 6 orang (8,0%) menjawab tidak setuju, dan tidak ada yang menjawab sangat tidak setuju. Mayoritas karyawan menjawab setuju. Butir pernyataan 4 selalu hadir tepat waktu dalam bekerja dan diusahakan untuk tidak pernah mangkir tanpa alasan yang jelas. Sebanyak 14 orang (18,7%) menjawab sangat setuju, 34 orang (45,3%) menjawab setuju, 20 orang (26,7%) menjawab kurang setuju, 4 orang (5,3%) menjawab tidak setuju, dan 3 orang (4%) menjawab sangat tidak setuju. Mayoritas karyawan menjawab setuju. Butir pernyataan 5 selalu terampil dalam melaksanakan setiap pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan perusahaan. Sebanyak 12 orang (16,0%) menjawab sangat setuju, 38 orang (50,7%) menjawab setuju, 19 orang (25,3%) menjawab kurang setuju, 5 orang (6,7%) menjawab tidak setuju, dan 1 orang (1,3%) menjawab sangat tidak setuju. Mayoritas karyawan menjawab setuju. Berdasarkan hasil jawaban responden berdasarkan variabel kinerja karyawan dapat disimpulkan bahwa dari lim...
Kinerja karyawan. 2.1.4.1 Xxxxertian Kinerja 2.1.4.2 Teori kinerja
Kinerja karyawan q1 Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent 3,00 4,00 Valid 5,00 Total 5 49 26 80 6,3 61,3 32,5 100,0 6,3 61,3 32,5 100,0 6,3 67,5 100,0 q2 Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent 3,00 4,00 Valid 5,00 Total 6 46 28 80 7,5 57,5 35,0 100,0 7,5 57,5 35,0 100,0 7,5 65,0 100,0 q3 Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent 3,00 4,00 Valid 5,00 Total 9 49 22 80 11,3 61,3 27,5 100,0 11,3 61,3 27,5 100,0 11,3 72,5 100,0 MEDAN AREA Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent q4 Frequency Percent Valid Percent Cumulative Percent 3,00 4,00 Valid 5,00 Total 6 52 22 80 7,5 65,0 27,5 100,0 7,5 65,0 27,5 100,0 7,5 72,5 100,0
Kinerja karyawan 

Related to Kinerja karyawan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.