Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD Klausul Contoh

Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. 3.271.000,00
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. 0,00 0,00 414.000,00 0,00% 0,00 0,00% 0,00 0,00% 0,00% Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 0 0 0 0,00% 0,00% 0,00% 9 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan 0,00 0,00 414.000,00 0,00% 0,00 0,00% 0,00 0,00% 0,00% Jumlah Dokumen Bahan Tanggapan Pemeriksaan dan Tindak lanjut Pemerikasaan 0 0 0 0,00% 0,00% 0,00% 10 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/ Semesteran SKPD 0,00 0,00 37.320.000 42,75% 15.964.000 42,75% 15.136.000 100% 94,81% Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Sem esteran SKPD 0 0 0 42,75% 42,75% 100% 11 Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran 0,00 0,00 828.000,00 50,00% 414.000,00 50,00% 0,00 100% 0,00% Jumlah Dokumen Pelaporan dan Analisis Prognosis RealisasiAnggaran 0 Dokumen 0 Dokumen 2 Dokumen 50,00% 50,00% 100% Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 34.422.000 15.136.000 15.136.000 100% 12 Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD 0,00 0,00 828.000,00 50,00% 414.000,00 50,00% 414.000,00 100% 100% Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD 0 Dokumen 0 Dokumen 2 Dokumen 50,00% 50,00% 100% 13 Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD 0,00 0,00 414.000,00 100% 414.000,00 100% 414.000,00 100% 100% Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah SKPD 1 0 Laporan 0 Laporan 1 Laporan 100% 100% 100% 14 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD 0,00 0,00 32.766.000 42,82% 13.894.000 42,82% 13.894.000 100% 100% Jumlah Laporan Penatausahaan BarangMilik Daerah pada SKPD 0 Dokumen 0 Dokumen 1 Dokumen 42,82% 42,82% 100% 15 Pemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD 0,00 0,00 414.000,00 100% 414.000,00 100% 414.000,00 100% 100% Jumlah Dokumen HasilPemanfaatan Barang Milik Daerah SKPD 0 0 0 100% 100% 100% No. Sasaran PD Program/Kegiatan/ Sub Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome)/ Kegiatan (output) Formula Indikator Program Target Capaian Kinerja Renstra SKPD pada Akhir Renstra Realisasi Capaian KinerjaRenstra SKPD s/dRKPD Tahun Lalu (n-1) Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun 2023 Realisasi Kinerja dan Anggaran Renstra SKPD s/d tahun Tingkat Capaian Kinerja dan Realisasi Renstra SKPD Unit SKPD Penanggung Jawab Ket
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Jumlah Dokumen Dok Kota Serang 1 4.000.000 APBD 1 4.400.000 01 2.02 07
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat Laporan Keuangan Akhir Tahun Dukungan Ketercapaian Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Mantrijeron, Suryodiningrata n A (Nilai >80 s.d 90) 1 dokumen 100 % 2,160,000 Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat A (Nilai >80s.d 90) 2,376,000 7 01 01 2.02 06 Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat Bahan Tanggapan Pemeriksaan Dukungan Ketercapaian Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Mantrijeron, Suryodiningrata n A (Nilai >80 s.d 90) 2 dokumen 100 % 2,160,000 Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat A (Nilai >80s.d 90) 2,376,000 7 01 01
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Jumlah Dokumen Laporan Keuangan Dokumen 1
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun 1 Laporan 1 Laporan 6.900.000 6.900.000 100 100 √ √
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. DIY Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD 2 3.000.00 0 2.11.1.11.01.00. 01.1.02.007 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/Semes teran SKPD DIY Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulana n/Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulana 14 28.000.00 0 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/Semes teran SKPD DIY Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/Triwulana n/Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulana 14 18.000.0 00 Program/Kegiatan /Subkegiatan Lokasi Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Capaian Kinerja Pagu Indikatif Program/Kegiatan /Subkegiatan Lokasi Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Capaian Kinerja Kebutuh an Dana Cat atan Pent ing n/Semesteran SKPD n/Semesteran SKPD 2.11.1.11.01.00. 01.1.03 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 62.400.00 0 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 67.800.0 00 2.11.1.11.01.00. 01.1.03.006 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD 1 62.400.00 0 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD 1 67.800.0 00 2.11.1.11.01.00. 01.1.06 Administrasi Umum Perangkat Daerah 1.027.407 .000 Administrasi Umum Perangkat Daerah 502.006. 500 2.11.1.11.01.00. 01.1.06.001 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneranga n Bangunan Kantor DIY Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan 1 51.721.00 0 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneranga n Bangunan Kantor DIY Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan 1 52.955.0 00 2.11.1.11.01.00. 01.1.06.002 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor DIY Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disediakan 1 150.275.0 00 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor DIY Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang disediakan 1 98.471.8 00 Program/Kegiatan /Subkegiatan Lokasi Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Capaian Kinerja Pagu Indikatif Program/Kegiatan /Subkegiatan Lokasi Indikator Kinerja Program/Kegiatan Target Capaian Kinerja Kebutuh an Dana Cat atan Pent ing 2.11.1.11.01.00. 01.1.06.003 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga DIY Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan 1 165.627.0 00 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga DIY Jumlah ...
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD. Pengelolaan dan Penyiapan bahan Tanggapan Pemeriksaan

Related to Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)