Arah Kebijakan Klausul Contoh

Arah Kebijakan. ⮚ peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan publik; ⮚ peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan dan kearsipan berbasis teknologi informasi; ⮚ peningkatan pengelolaan kearsipan daerah yang mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintah Kabupaten; ⮚ peningkatan minat dan budaya baca masyarakat; ⮚ peningkatan jumlah pustaka aktif; ⮚ diversifikasi layanan perpustakaan; ⮚ pengembangan koleksi perpustakaan; ⮚ pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara baku; dan ⮚ pengelolaan arsip inaktif dan Arsip statis
Arah Kebijakan. 3: Peningkatan efektivitas penurunan kemiskinan di daerah, terutama daerah tertinggal, terdepan dan terluar
Arah Kebijakan. Arah kebijakan merupakan suatu bentuk kongkrit dari usaha pelaksanaan perencanaan pembangunan yang memberikan arahan dan panduan kepada organisasi agar lebih optimal dalam menentukan dan mencapai tujuan. Arah kebijakan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun 2019 - 2023 yang dikorelasikan dengan strategi pembangunan dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Arah Kebijakan. Serangkaian strategi yang telah ditetapkan, selanjutnya diformulasikan dalam bentuk arah kebijakan perangkat daerah yang merupakan kerangka piker atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan kinerja pelayanan atau isu-isu strategis daerah/perangkat daerah sebagai penjabaran strategis, arah kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap selama lima tahun kedepan untuk mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan. Arah kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan ruang lingkup pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan dan penggunaan sumber daya yang ada pada perangkat daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka arah kebijakan yang ditetapkan Kecamatan Lappariaja adalah „Mengembangkan system operasional prosedur pelayanan dan tata laksana unsur penunjang pemerintahan umum’.
Arah Kebijakan. Arah kebijkan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah : 1. Peningkatan akses pangan dan pemantauan distribusi dan harga pangan. 2. Peningkatan sosialisasi tentang pangan yang bergizi, beragam berimbang bagi ibu rumah tangga dan anak sekolah; Peningkatan pengawasan mutu pangan segar dan hewani. 3. Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, pelatihan dan pembinaan kelompok tani dan penerapan teknologi pertanian tepat guna. 4. Peningkatan sarana dan prasarana perikanan tangkap skala kecil dan pemberdayaan nelayan 5. Peningkatan sarana produksi perikanan budidaya dan pelatihan untuk pembudidaya
Arah Kebijakan. 3 : Menyediakan fasilitas, sarana, prasarana pendukung penelitian yang relevan di Unpatti; Strategi :
Arah Kebijakan. Arah kebijakan pembangunan ketahanan pangan dan peternakan yang digunakan sebagai acuan perencanaan tahun 2021, adalah sebagai berikut: 1. Penanganan dampak pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui bantuan stimulus bagi peternak, hibah uang pengembangan peternakan, sosialisasi dan bantuan paket produk peternakan bagi masyarakat terdampak covid-19, ibu hamil resiko tinggi dan balita stunting. 2. Penguatan ketersedian dan cadangan pangan masyarakat melalui penyusunan kebijakan ketahanan pangan, penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan / Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA), pelatihan pengembangan ketersedian dan cadangan pangan masyarakat serta pelatihan pencegahan kerawanan pangan. 3. Pengembangan Distribusi dan Akses Pangan melalui pelatihan/ pembinaan gapoktan Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM) dalam rangka penyaluran pangan ke Pasar Mitra Tani / Toko Tani Indonesia (TTI) Center atau toko mitra lainnya. 4. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka diversifikasi pangan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan pelatihan/ pembinaan penganekaragaman konsumsi pangan. 5. Peningkatan mutu, gizi dan keamanan pangan olahan dan pangan segar melalui pembinaan, sertifikasi Prima Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pengawasan dan uji laboratorium residu pestisida. 6. Peningkatan produksi, produktivitas dan populasi ternak melalui korporasi pengembangan peternakan, pengembangan agribisnis peternakan, penerapan teknologi peternakan, pelatihan budidaya dan pasca panen, pelatihan perbibitan dan pelaksanaan SI KOMANDAN (Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri). 7. Peningkatan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner melalui pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit ternak, pelayanan kesehatan hewan terpadu, serta peningkatan layanan sarana dan prasarana Kesehatan Hewan.
Arah Kebijakan. 62 BAB VI : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Arah Kebijakan 

Related to Arah Kebijakan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.