LATAR BELAKANG MASALAH Klausul Contoh

LATAR BELAKANG MASALAH. Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang dicita-citakan maka pembangunan dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai sektor kehidupan oleh pemerintah dan masyarakat. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan perlu mendapatkan perhatian dan dukungan yang serius dari pemerintah yang berkewajiban mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suatu kondisi yang menunjang, sehingga dapat saling mengisi dan melengkapi dalam satu kesatuan langkah yang nyata. Pada dasarnya kebutuhan hidup manusia semakin bertambah seiring dengan perkembangan taraf hidupnya. Untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya manusia menempuh berbagai cara seperti jual beli, sewa menyewa, sewa beli, dan lain sebagainya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut sangat diperlukan sejumlah dana yang dalam dunia perekonomian lazim disebut dengan modal. Di tinjau berdasarkan taraf hidup dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dapat ditemui adanya dua sisi yang berbeda, di satu sisi ada orang atau sekumpulan orang atau badan hukum yang memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu banyaknya masyarakat baik perorangan maupun lembaga/badan usaha yang membutuhkan dana. Kondisi yang demikian ini melahirkan hubungan timbal balik di antara mereka. Dengan adanya kelebihan dana, maka timbul suatu pemikiran untuk menginvestasikan dana tersebut pada suatu usaha yang menguntungkan secara ekonomis maupun sosial. Disinilah kemudian muncul lembaga-lembaga keuangan sebagai perantara yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan merupakan perantara keuangan masyarakat. Lembaga keuangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kridit, pinjaman dan jasa-jasa keuangan lainnya, sehingga dapat dikemukakan bahwa fungsi bank pada umumnya adalah melayani kebutuhan pembiayaan dan melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi banyak sektor perekonomian. Pada kenyataannya lembaga keuangan yang disebut “bank” ini tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan dana dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran kridit dan keterbatasan sumber dana yang dimiliki. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang ambruk dan di likuidasi. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan “bank” dalam menyalurkan...
LATAR BELAKANG MASALAH. Pada dasarnya manusia hidup bermasyarakat dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Manusia sebagai makhluk sosial saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya. Upaya untuk mencapai tujuan hidupnya antara lain dengan menjalin kerja sama yang baik antara sesama manusia dalam berbagai macam bidang kehidupan manusia. Salah satunya adalah aspek ekonomi yang di dalamnya mencakup masalah-masalah perdagangan,jual beli dan sebagainya. Pada umumnya orang melakukan transaksi jual beli dengan cara bertemu langsung antara penjual dengan pembeli,dan bahkan sebelum adanya mata uang sebagai alat pembayaran transaksi jual beli dilakukan dengan cara barter atau pertukaran barang antara orang yang saling membutuhkan barang tersebut satu sama lain. Seiring perkembangan zaman, mulai muncul teknologi-teknologi baru yang mempermudah seseorang dalam melakukan pekerjaannya. Salah satu teknologi tersebut adalah Internet. Internet telah membawa perubahan pada aktifitas manusia dalam upaya untuk memenuhi segala kebutuhannya, karena internet dapat membuka cakrawala dunia yang begitu luas dan mampu menyediakan berbagai informasi dan fasilitas yang di butuhkan. Salah satu fasilitas yang disediakan media internet kegiatan jual beli melalui media elektronik atau biasa disebut E-commerce.E-commerce banyak dilakukan oleh siapapun khususnya masyarakat bisnis modern karena di rasa dapat mengefektifkan waktu, sehingga seseorang dapat bertransaksi dengan siapapun dan kapanpun tanpa bertatap muka atau saling kenal antara masingmasing pihak dalam perdagangan. Mereka hanya mendasarkan transaksi jual beli atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula, oleh karenanya itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Indonesia memiliki pangsa pasar besar kegiatan perdagangan elektronik atau e-commerce. Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mencatat aktifitas pengguna internet hingga 2015 lalu mencapai 93,4 juta pengguna dna 7,4 juta diantaranya merupakan konsumen online shop dan berhasil mencapai nilai transaksi sebesar US$3,5 miliar. Dan jumlah itu akan bertambah hingga 8,4 juta konsumen online shop sepanjang tahun 2016 ini. Melihat perkembangan tersebut, kegiatan e-commerce yang sebelumnya berdalil pada Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang No.7 tahun 2014 tentang perdagangan (UU Perdagangan). Salah satu UU I...

Related to LATAR BELAKANG MASALAH

  • LATAR BELAKANG Laporan Kinerja disusun sebagai implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional telah melakukan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2015 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. Kerjasama ekonomi internasional dapat didefinisikan sebagai hubungan antara suatu negara dengan negara atau dengan lembaga internasional lainnya dalam bidang ekonomi, perdagangan maupun investasi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan selain didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh- sungguh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance”. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2015 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus memberikan informasi tentang hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2015 sesuai dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxx, seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas dan membatasi pelaksanaan rapat-rapat dinas di Hotel. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi anggaran dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kedeputian VII juga telah mematuhi kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, baik dalam dan luar negeri serta mengurangi kegiatan rapat di hotel. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal