MATA ACARA KEEMPAT Klausul Contoh

MATA ACARA KEEMPAT. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan - - - anggota Dewan Komisaris Perseroan yang - - - - - - terdiri dari Tuan XXXXXX XXXXXX selaku - - - - - - Komisaris Utama, Tuan XXXXXXX XXXXX selaku - -- Komisaris, Xxxx XXXXX XXXXXXX selaku - - - - - - - - Komisaris Independen dan Xxxx XXXXXXX XXXXXXX selaku Komisaris Independen, dengan ini - - - - - menyetujui pengangkatan kembali Tuan NOBIRU - - ADACHI selaku Komisaris Utama, Tuan NOBUIKU - - CHIBA selaku Komisaris, Xxxx XXXXX XXXXXXX - -- selaku Komisaris Independen dan Tuan SUTIRTA - XXXXXXX selaku Komisaris Independen - - - - - - - - - Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat - - -- ini. Sehubungan Xxxx XXXXX XXXXXXX telah menjabat - selaku Komisaris Independen Perseroan selama - 2 (dua) periode masa jabatan, beliau telah - -- membuat pernyataan independensi bahwa dirinya tetap independen.
MATA ACARA KEEMPAT. Menyetujui mengubah seluruh saham portepel - Perseroan menjadi saham seri C serta - - - - - -- meningkatkan Modal Dasar Perseroan menjadi - Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun - Rupiah) yang terbagi atas: - - - - - - - - - - - - - - - --
MATA ACARA KEEMPAT. Penetapan besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan penetapan besarnya honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan. FOURTH AGENDA: Determination on the remuneration, allowances, tantiem and/or bonus to the Board of Directors and determination on the honorarium, allowances, tantiem and/or bonus to the Board of Commissioners of the Company.
MATA ACARA KEEMPAT. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 15 - ayat (8) dan Pasal 18 ayat (4) pada Anggaran - Dasar Perseroan tentang hak mengundurkan diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris - - Perseroan, sehingga untuk selanjutnya - - - - - - - ketentuan Pasal 15 ayat (8) dan Pasal 18 ayat
MATA ACARA KEEMPAT. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun ---- - - Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua); - - - - - - - Oleh Pimpinan Rapat disampaikan bahwa ---- - - - - - - - - - memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar - ---- - --- Perseroan dan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 15 (lima ---- - belas) Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan - - persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam ---- - ---- - -Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 16 (enam belas) ---- Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua), maka - - - - ---- - --diusulkan kepada Rapat atas hal-hal sebagai berikut: Menyetujui pelimpahan wewenang kepada - - - - ---- ---- - Presiden Komisaris, untuk menetapkan - - - - - - ---- - Honorarium dan/atau Tunjangan lainnya bagi - -anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), dengan ---- - - - - - - - - - - memperhatikan usul dan rekomendasi dari - - - - --Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. ---- - -Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan ---- - - - - --Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan ---- - - - - --Perseroan tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua). - Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan ---- - - ---- - - -- kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapannya, jika ada, dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kepada Petugas Perseroan formulir pertanyaan yang telah diisi. - - ----- - - - - Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada pemegang saham, apakah usul yang telah disampaikan tersebut dapat disetujui secara - - - - -musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang - - - ----saham. - - ----- - - - - - ----- - - - - - Bagi pemegang saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik yang akan memberikan suara tidak ---- - - setuju atau abstain, dimohon untuk mengangkat - - ---- tangan, dan menyerahkan Kartu Suaranya kepada ---- - - petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada saya, Notaris. ---- - - - - - - - - - - - - - - - Bagi pemegang saham yang hadir melalui aplikasi ---- ---- eASY.KSEI yang belum memberikan suara, agar segera memberikan suaranya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik. Apabila telah lewat batas waktu ---- - - -tersebut akan dianggap memberikan suara abstain. ---- Oleh Pimpinan Rapat diminta kepada saya, Notaris untuk melakukan penghitungan suara. - - - - - - - - - - - - Oleh s...

Related to MATA ACARA KEEMPAT

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris,; b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi; c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dariREKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menjadi efektif; dan f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta harta kekayaannya.