MATA ACARA KEEMPAT Klausul Contoh

MATA ACARA KEEMPAT. 1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 15 - ayat (8) dan Pasal 18 ayat (4) pada Anggaran - Dasar Perseroan tentang hak mengundurkan diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris - - Perseroan, sehingga untuk selanjutnya - - - - - - - ketentuan Pasal 15 ayat (8) dan Pasal 18 ayat
MATA ACARA KEEMPAT. Penetapan besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan penetapan besarnya honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan. FOURTH AGENDA: Determination on the remuneration, allowances, tantiem and/or bonus to the Board of Directors and determination on the honorarium, allowances, tantiem and/or bonus to the Board of Commissioners of the Company.
MATA ACARA KEEMPAT. 1. Menyetujui mengubah seluruh saham portepel - Perseroan menjadi saham seri C serta - - - - - -- meningkatkan Modal Dasar Perseroan menjadi - Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun - Rupiah) yang terbagi atas: - - - - - - - - - - - - - - - --
MATA ACARA KEEMPAT. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun ---- - - Buku 2022 (dua ribu dua puluh dua); - - - - - - - Oleh Pimpinan Rapat disampaikan bahwa ---- - - - - - - - - - memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar - ---- - --- Perseroan dan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dalam Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 15 (lima ---- - belas) Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan - - persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam ---- - ---- - -Keputusan Sirkulasi-nya tanggal 16 (enam belas) ---- Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua), maka - - - - ---- - --diusulkan kepada Rapat atas hal-hal sebagai berikut: Menyetujui pelimpahan wewenang kepada - - - - ---- ---- - Presiden Komisaris, untuk menetapkan - - - - - - ---- - Honorarium dan/atau Tunjangan lainnya bagi - -anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua), dengan ---- - - - - - - - - - - memperhatikan usul dan rekomendasi dari - - - - --Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. ---- - -Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan ---- - - - - --Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan ---- - - - - --Perseroan tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua). - Selanjutnya oleh Pimpinan Rapat diberikan ---- - - ---- - - -- kesempatan kepada Pemegang Xxxxx untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapannya, jika ada, dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan kepada Petugas Perseroan formulir pertanyaan yang telah diisi. - - ----- - - - - Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, maka oleh Pimpinan Rapat ditanyakan kepada pemegang saham, apakah usul yang telah disampaikan tersebut dapat disetujui secara - - - - -musyawarah untuk mufakat oleh para pemegang - - - ----saham. - - ----- - - - - - ----- - - - - - Bagi pemegang saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik yang akan memberikan suara tidak ---- - - setuju atau abstain, dimohon untuk mengangkat - - ---- tangan, dan menyerahkan Kartu Suaranya kepada ---- - - petugas Perseroan, untuk diserahkan kepada saya, Notaris. ---- - - - - - - - - - - - - - - - Bagi pemegang saham yang hadir melalui aplikasi ---- ---- eASY.KSEI yang belum memberikan suara, agar segera memberikan suaranya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) detik. Apabila telah lewat batas waktu ---- - - -tersebut akan dianggap memberikan suara abstain. ---- Oleh Pimpinan Rapat diminta kepada saya, Notaris untuk melakukan penghitungan suara. - - - - - - - - - - - - Oleh s...
MATA ACARA KEEMPAT. 1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan - - - anggota Dewan Komisaris Perseroan yang - - - - - - terdiri dari Tuan XXXXXX XXXXXX selaku - - - - - - Komisaris Utama, Tuan XXXXXXX XXXXX selaku - -- Komisaris, Xxxx XXXXX XXXXXXX selaku - - - - - - - - Komisaris Independen dan Xxxx XXXXXXX XXXXXXX selaku Komisaris Independen, dengan ini - - - - - menyetujui pengangkatan kembali Tuan NOBIRU - - ADACHI selaku Komisaris Utama, Tuan NOBUIKU - - CHIBA selaku Komisaris, Xxxx XXXXX XXXXXXX - -- selaku Komisaris Independen dan Tuan SUTIRTA - XXXXXXX selaku Komisaris Independen - - - - - - - - - Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat - - -- ini. Sehubungan Xxxx XXXXX XXXXXXX telah menjabat - selaku Komisaris Independen Perseroan selama - 2 (dua) periode masa jabatan, beliau telah - -- membuat pernyataan independensi bahwa dirinya tetap independen.

Related to MATA ACARA KEEMPAT

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.