Masa Jabatan Klausul Contoh

Masa Jabatan. Masa jabatan anggota Komite Finansial yang diangkat oleh Direktur Utama berdasarkan rapat Direksi yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan anggota Komite Finansial. Hal tersebut tidak mengurangi hak Direktur Utama yang untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku. Anggota Komite Finansial yang masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali oleh Direktur Utama sesuai dengan keputusan rapat direksi.
Masa Jabatan a. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. b. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan sewaktu-waktu c. Periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Masa Jabatan. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 3 tahun, dan dapat diangkat kembali.
Masa Jabatan. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 3 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya.
Masa Jabatan a. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan sewaktu-waktu b. Periode masa jabatan anggota Direksi adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Masa Jabatan. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Masa Jabatan a. Masa jabatan struktural organ Yayasan Nala selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali (dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut). b. Masa jabatan struktural/tugas tambahan unsur pemimpin Satdik/unsur pelaksana akademik berlangsung selama 4 (empat) tahun (kecuali bila dinilai tidak mampu/mengundurkan diri/untuk kepentingan organisasi, sewaktu-waktu bisa diberhentikan), dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. c. Masa jabatan akademik dosen berlangsung selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jabatan dosen secara aktif di satdik.
Masa Jabatan. Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun. Namun demikian, RUPS menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan/atau pemberhentiannya. Masa jabatan Anggota Dewan Komisaris yang menggantikan Anggota Dewan Komisaris lainnya adalah sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris yang tengah menjabat.
Masa Jabatan a. Anggota NRC dapat diangkat untuk periode tertentu dan dapt diangkat kembali. b. Masa jabatan anggota NRC tidak boleh lebih lama dari masa jabatan anggota BOC yang sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan.
Masa Jabatan. 1. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 2. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. 3. Periode masa jabatan anggota Direksi adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.