Mediasi Klausul Contoh

Mediasi. Penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Mediasi. Adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana pihak luar yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi 14 Ibid hlm. 9
Mediasi. Pengaturan mengenai Mediasi di Indonesia, diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (3) (4) dan (5) Undang–undanng nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif penyelesaian sengketa. ketentuan mengenai mediasi tersebut merupakann proses kegiatan lanjutan dari gagalnya negoisasi yang di lakukan oleh para pihak. Menurut Priyatna Adurrasyid definisi mediasi yaitu: “Mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang berengketa menyerahkan penyelesaian kepada seorang mediator (seseorang yang menngatur pertemuan antara dua belah pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnhya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela.”32 Menurut Xxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx Mediasi yaitu:
Mediasi. Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediasi. Mediasi pada dasarnya merupakan negosiasi yang melibatkan pihak ketiga. Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut PERMA No. 1/2016) menyatakan, bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Meditor bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan. Mediasi (mediation) melalui sistem kompromi (compromise) diantara para pihak, sedang pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator hanya sebagai penolong (helper) dan fasilitator.72 Dapat disimpulkan bahwa mediator juga bersifat pasif.
Mediasi. Alternatif penyelesaian sengketa dimana permasalahan diserahkan kepada seorang mediator yang memberikan pandangan-pandangan hukumnya mengenai sengketa yang sedang dipermasalahkan. Berdasarkan perjanjian kerjasama dan wawancara yang dilakukan, para pihak menghendaki apabila timbul sengketa maka penyelesaian diluar pengadilan lah yang pertama kali yang digunakan, namun apabila perselisihan tidak menemui kesimpulan dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka jalur Litigasi (peradilan umum) yang akan digunakan untuk menyelsaikan sengketa antara para pihak.

Related to Mediasi

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Kelulusan Pihak Berkuasa Berkenaan a. Sebarang kelulusan yang tidak diperolehi daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan (selain daripada sebab-sebab yang boleh dikaitkan dengan apa-apa perbuatan keingkaran atau peninggalan oleh Penawar yang Berjaya apabila habis tempoh masa yang ditetapkan untuk penyempurnaan: atau b. Sebarang kelulusan daripada Pemilik Tanah dan / atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan lain yang berkaitan adalah tertakluk kepada syarat- syarat yang tidak boleh diterima oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya mengikut budi bicara mutlaknya; atau c. Jualan di dalam ini yang diketepikan bagi apa-apa sebab sekalipun oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya atau melalui Perintah Mahkamah;

  • Keterpisahan Apabila suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini bertentangan dengan hukum atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan suatu hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini akan, sepanjang diijinkan oleh peraturan tersebut, dipisahkan tanpa mempengaruhi keberlakuan ketentuan-ketentuan lain.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD