Mediasi Klausul Contoh

Mediasi. Mediasi pada dasarnya merupakan negosiasi yang melibatkan pihak ketiga. Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (selanjutnya disebut PERMA No. 1/2016) menyatakan, bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Meditor bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan. Mediasi (mediation) melalui sistem kompromi (compromise) diantara para pihak, sedang pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator hanya sebagai penolong (helper) dan fasilitator.72 Dapat disimpulkan bahwa mediator juga bersifat pasif.
Mediasi. Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediasi. Adalah proses negosiasi pemecahan masalah, di mana pihak luar yang tidak memihak bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi 14 Ibid hlm. 9
Mediasi. Alternatif penyelesaian sengketa dimana permasalahan diserahkan kepada seorang mediator yang memberikan pandangan-pandangan hukumnya mengenai sengketa yang sedang dipermasalahkan. Berdasarkan perjanjian kerjasama dan wawancara yang dilakukan, para pihak menghendaki apabila timbul sengketa maka penyelesaian diluar pengadilan lah yang pertama kali yang digunakan, namun apabila perselisihan tidak menemui kesimpulan dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka jalur Litigasi (peradilan umum) yang akan digunakan untuk menyelsaikan sengketa antara para pihak.
Mediasi. Pengaturan mengenai Mediasi di Indonesia, diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (3) (4) dan (5) Undang–undanng nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif penyelesaian sengketa. ketentuan mengenai mediasi tersebut merupakann proses kegiatan lanjutan dari gagalnya negoisasi yang di lakukan oleh para pihak. Menurut Priyatna Adurrasyid definisi mediasi yaitu: “Mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang berengketa menyerahkan penyelesaian kepada seorang mediator (seseorang yang menngatur pertemuan antara dua belah pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnhya oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara sukarela.”32 Menurut Xxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx Mediasi yaitu:

Related to Mediasi

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.