PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRAM REGULAR INCOME, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MIXED dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa, sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MIXED, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MIXED, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan / transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi dan lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MADANIA SYARIAH, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITASdilakukan pada hari yang sama sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIPTA OVO EKUITAS, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITAS, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) (jika ada), dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkan atas hal-hal diluar kekuasaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan yang digunakan untuk keperluan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Sebagaimana telah disebut dalam BAB IX (sembilan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) sub bab 9.4, Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dalam rangka memenuhi penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yan g terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/ transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI- AM UGM PROGRESSIVE BALANCED dilakukan sesegera mungkin, pali ng lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir P enjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembal i Unit Penyertaan BNI-AM UGM PROGRESSIVE BALANCED, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) .
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan atau Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charges/”DSC”) dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman dan sistem perbankan yang digunakan untuk keperluan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II atau menunda pembayaran pembelian kembali sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan efek dalam portofolio MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II sesuai dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dengan ketentuan penundaan tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dilakukan pada hari yang sama sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli diterima secara lengkap oleh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi CORPUS BOND PLUS, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (Tujuh) Hari Bursa sejak Permohonan/Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK FLEKSIBEL dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ANGGREK FLEKSIBEL akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.