Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank. 2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan saat dikirimkan. 3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Appears in 2 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Account Opening, General Terms and Conditions for Account Opening
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Appears in 2 contracts
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening, General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Appears in 1 contract
Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (( Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Appears in 1 contract
Samples: Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (( Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Appears in 1 contract
Pemberitahuan. 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disam- paikan disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
Appears in 1 contract