Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA. 2. Permohonan pembukaan PermataME dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank. 3. Pembukaan PermataME baik melalui PermataMobile X maupun melalui kantor Cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. 4. Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan diperoleh langsung ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening di cabang, dalam hal nasabah melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer melalui PermataMobile X, maka Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang disampaikan Nasabah pada saat pembukaan rekening. 5. Dalam hal Nasabah telah melakukan pengaktifan Kartu Debit PermataME maka kartu debit yang dimiliki Nasabah lainnya menjadi tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi. 6. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataME dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain. 7. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain. 8. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataME yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan. 9. Bank berhak untuk menutup secara sepihak PermataME apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Khusus, Syarat Dan Ketentuan Khusus
Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan PermataME iB dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau KITASPasspor danKIMS/.KITAS/KITAP / KTP WNA/ Surat Referensi bagi WNA.
2. Permohonan pembukaan PermataME iB dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank.
3. Pembukaan PermataME iB baik melalui PermataMobile X maupun melalui kantor Cabang cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME iB dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Kartu Debit PermataME iB berbentuk fisik akan diperoleh langsung ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening di cabang, dalam hal nasabah melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer melalui PermataMobile X, maka Kartu Debit PermataME iB berbentuk fisik akan dikirimkan ke alamat yang disampaikan Nasabah pada saat pembukaan rekening.
5. Dalam hal Nasabah telah melakukan pengaktifan Kartu Debit PermataME iB maka kartu debit yang dimiliki Nasabah lainnya menjadi tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi.
6. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataME iB dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain.
7. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat melalui seluruh Kantor Cabang kantor cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain.
8. Bank berhak untuk menolak dan menunda pembukaan PermataME iB yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya penolakan dan penundaannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan.
9. Nasabah dengan ini memberi persetujuan kepada Bank berhak untuk menutup secara sepihak rekening PermataME iB apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank yang wajar dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan BankBank dengan menyampaikan alasan yang jelas kepada Nasabah.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Khusus, Syarat Dan Ketentuan Khusus
Pembukaan Rekening. 1. Pembukaan PermataME dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi WNI atau KITASPasspor danKITAS/KITAP bagi / e-KTP WNA.
2. Permohonan pembukaan PermataME dapat dilakukan melalui PermataMobile X maupun seluruh kantor cabang Bank atau melalui Layanan Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank.
3. Pembukaan PermataME baik melalui PermataMobile X maupun melalui kantor Cabang cabang atau melalui Layanan Perbankan lainnya akan dibuka atas nama Nasabah dan prosedur pembukaan PermataME dilakukan proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Kartu Debit PermataME berbentuk fisik akan diperoleh langsung ketika Nasabah melakukan pembukaan rekening di cabang, dalam hal nasabah .
5. Nasabah yang melakukan pembukaan rekening dengan proses Know Your Customer melalui PermataMobile X, maka akan mendapatkan Kartu Debit PermataME berbentuk digital. Jika Nasabah ingin memperoleh Kartu Debit PermataMe berbentuk fisik, Nasabah dapat melakukan pengajuan melalui menu Permintaan Kartu Fisik di aplikasi PermataMobile X dan Nasabah diwajibkan memiliki saldo minimal Rp. 100.000 ketika mengajukan Kartu Debit PermataMe berbentuk fisik. digital,
6. Petunjuk mengenai Kartu Debit PermataME berbentuk digital serta Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Kartu Debit PermataME berbentuk fisik di PermataMobile X terdapat pada link berikut: xxxxx://xxx.xx/xxx-xxxx
7. Khusus bagi Nasabah PermataME pemegang Kartu Debit Community, dalam hal penggantian Kartu Debit Community dikarenakan hilang, rusak, tertelan, jatuh tempo, atau alasan lainnya, maka Nasabah akan dikirimkan ke alamat yang disampaikan Nasabah pada saat pembukaan rekening.
5. Dalam hal Nasabah telah melakukan pengaktifan mendapatkan Kartu Debit PermataME maka kartu debit yang dimiliki Nasabah lainnya menjadi tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagisebagai pengganti Kartu Debit Community.
68. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan PermataME dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain ataupun transfer dari rekening di bank lain.
79. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain.
810. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataME yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan.
911. Bank berhak untuk menutup secara sepihak PermataME apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan hukum (perbankan) dengan Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Khusus