PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 1) Apabila dalam pelaksanaan perjanjian dan segala akibatnya timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2) Apabila penyelesaian sebagaimana termaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mediasi dengan Rektor sebagai atasan langsung dari PIHAK PERTAMA yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Appears in 11 contracts
Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract, Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract, Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. (1) Apabila di dalam pelaksanaan perjanjian dan segala akibatnya Perjanjian Kerja Sama ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, PARA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana termaksud dalam dimaksud pada ayat (1) di atas pasal ini tidak tercapaimembawa hasil yang diharapkan, maka PARA PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi yaitu PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mediasi dengan Rektor sebagai atasan langsung dari PIHAK PERTAMA KESATU masing-masing akan menunjuk seorang wakilnya dan seorang Mediator yang putusannya bersifat final dan mengikatditunjuk bersama oleh PARA PIHAK.
Appears in 3 contracts
Samples: Kerja Sama, Kerja Sama, Cooperation Agreement
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. (1) Apabila di dalam pelaksanaan perjanjian dan segala akibatnya Perjanjian Kerja Sama ini timbul perbedaan pendapat atau perselisihan, PARA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana termaksud dalam dimaksud pada ayat (1) di atas tidak tercapaimembawa hasil yang diharapkan, maka PARA PIHAK PERTAMA sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi yaitu PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mediasi dengan Rektor sebagai atasan langsung dari PIHAK PERTAMA KESATU masing-masing akan menunjuk seorang wakilnya dan seorang Mediator yang putusannya bersifat final dan mengikatditunjuk bersama oleh PARA PIHAK.
Appears in 3 contracts
Samples: Kerjasama, Perjanjian Kerja Sama, Cooperation Agreement
PENYELESAIAN PERSELISIHAN. (1) Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian dan segala akibatnya timbul perbedaan pendapat atau perselisihanPerjanjian, PARA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju sepakat untuk menyelesaikannya menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.;
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana termaksud dalam secara musyawarah dan mufakat seperti dimaksud pada ayat (1) di atas pasal ini tidak tercapaidapat dicapai, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui prosedur yang disepakati oleh PARA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menyerahkan perselisihan tersebut melalui mediasi dengan Rektor sebagai atasan langsung dari PIHAK PERTAMA yang putusannya bersifat final dan mengikatdikemudian hari.
Appears in 1 contract
Samples: Collaboration Agreement